SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 15:00 WIT
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Pendidikan Naik Kelas Kadis Minta Usut Tuntas

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, mempersilahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tengah mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif.

Dukungan ini diberikan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terse­but, pasca penyidik Kejaksaan Ti­nggi Maluku menaikkan status pena­nganan perkara SPPD fiktif dari penyelidikan ke penyidikan.

Singerin mengaku Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan Maluku tentu menghargai setiap proses hukum terkait dugaan SPPD fiktif yang sementara berjalan di lembaga Korps Adyaksa tersebut.

“Prinsipnya karena ini ranahnya aparat penegak hukum dan sudah dinaikkan statusnya ke penyidik, maka kami mendukung proses yang sementara berjalan,” ucap Singerin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/10).

Menurutnya, Dinas Pendidikan tentu mendukung setiap langkah penegakan hukum jika memang ditemukan adanya indikasi pidana dalam pengelolaan keuangan pada dinas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Karena itu, jajaran Dinas Pendi­dikan akan kooperatif dalam men­dukung setiap upaya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Ma­luku guna mempercepat penanga­nan kasus tersebut.

“Kami tetap kooperatif jika dipa­nggil memberikan keterangan dan yang pasti kami berharap kasus ini dapat usut hingga tuntas,” tegas­nya.

Singerin menegaskan dirinya tidak akan menghalangi proses penyidi­kan yang dilakukan. Artinya, sia­papun ASN pada dinas pendidikan yang nanti dimintakan untuk mem­berikan keterangan tentu wajib hadir.

“Kita mendukung semua tahapan penyidikan sesuai dengan prose­durnya. Dinas koperatif dengan proses hukum sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan daerah jadi silahkan kejaksaan mau panggil siapa saja kita akan kooperatif,” tandasnya

Temukan Penyimpangan 

Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelola­an anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 resmi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan yakni Surat Pe­rintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif. 

Peningkatan status ini diumumkan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Pidsus melaksanakan ekspos hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pro­vinsi Maluku TA 2025 yang ber­langsung, Senin (26/10).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin malam menjelaskan, dalam ekspos tersebut tim penye­lidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategori­kan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyelidik berke­simpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” singkat Parulian.

Sementara itu, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, setelah peningkatan status perkara selanjut­nya tim penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun untuk agenda pemeriksaan nantinya akan diten­tukan oleh tim penyidik.

“Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan kedepannya akan kami sampaikan jika ada infirmasi terbaru,”ujarnya.

Sejumlah Saksi Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa sejumlah saksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dik­bud) Provinsi Maluku

Pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari Dikbud Maluku untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkapkan borok kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di dinas itu.

Plh Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Ajid Latuconsina ketika dikonfirmasi Siwalima, Kamis (7/10) terkait permintaan keterangan se­jumlah pihak belum mau ber­komentar. “Nanti ya ada statnya kita rilis,” ujar Ajid singkat

Walaupun kejaksaan belum mau berkomentar soal kasus yang masih penyelidikan itu, namun Kepala Dikbud Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar secara terang-benderang dugaan kasus SPPD fiktif.

Kejati Usut 

Secara diam-diam Kejaksaan Ti­nggi Maluku membentuk tim me­nyelidiki dugaan korupsi dana per­jalanan dinas pada Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah

Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dis­dikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pe-manggilan sejumlah saksi.

“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tu­juannya di Dinas Pendidikan Malu­ku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan. Misalnya inspektorat,” ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).

Sumber ini menyebutkan, ber­dasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.

“Ada sebagian transaksi meng­arah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber. (S-20)

BERITA TERKAIT