AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, mempersilahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tengah mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif.
Dukungan ini diberikan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, pasca penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menaikkan status penanganan perkara SPPD fiktif dari penyelidikan ke penyidikan.
Singerin mengaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku tentu menghargai setiap proses hukum terkait dugaan SPPD fiktif yang sementara berjalan di lembaga Korps Adyaksa tersebut.
“Prinsipnya karena ini ranahnya aparat penegak hukum dan sudah dinaikkan statusnya ke penyidik, maka kami mendukung proses yang sementara berjalan,” ucap Singerin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/10).
Menurutnya, Dinas Pendidikan tentu mendukung setiap langkah penegakan hukum jika memang ditemukan adanya indikasi pidana dalam pengelolaan keuangan pada dinas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Karena itu, jajaran Dinas Pendidikan akan kooperatif dalam mendukung setiap upaya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Maluku guna mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Kami tetap kooperatif jika dipanggil memberikan keterangan dan yang pasti kami berharap kasus ini dapat usut hingga tuntas,” tegasnya.
Singerin menegaskan dirinya tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan. Artinya, siapapun ASN pada dinas pendidikan yang nanti dimintakan untuk memberikan keterangan tentu wajib hadir.
“Kita mendukung semua tahapan penyidikan sesuai dengan prosedurnya. Dinas koperatif dengan proses hukum sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan daerah jadi silahkan kejaksaan mau panggil siapa saja kita akan kooperatif,” tandasnya
Temukan Penyimpangan
Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 resmi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Salah satu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif.
Peningkatan status ini diumumkan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Pidsus melaksanakan ekspos hasil penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku TA 2025 yang berlangsung, Senin (26/10).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin malam menjelaskan, dalam ekspos tersebut tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” singkat Parulian.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, setelah peningkatan status perkara selanjutnya tim penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun untuk agenda pemeriksaan nantinya akan ditentukan oleh tim penyidik.
“Setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk perkembangan kedepannya akan kami sampaikan jika ada infirmasi terbaru,”ujarnya.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa sejumlah saksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari Dikbud Maluku untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkapkan borok kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di dinas itu.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina ketika dikonfirmasi Siwalima, Kamis (7/10) terkait permintaan keterangan sejumlah pihak belum mau berkomentar. “Nanti ya ada statnya kita rilis,” ujar Ajid singkat
Walaupun kejaksaan belum mau berkomentar soal kasus yang masih penyelidikan itu, namun Kepala Dikbud Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar secara terang-benderang dugaan kasus SPPD fiktif.
Kejati Usut
Secara diam-diam Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim menyelidiki dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tahun anggaran 2025 senilai Rp4,6 miliar bermasalah
Penyelidikan ini ditandai dengan adanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku nomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Surat tersebut berisi tentang perintah panggilan terhadap pihak terkait guna dimintai keterangan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, dengan menggeluarkan surat perintah pe-manggilan sejumlah saksi.
“Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tujuannya di Dinas Pendidikan Maluku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan. Misalnya inspektorat,” ungkap sumber Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (2/10).
Sumber ini menyebutkan, berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan dari Inspektorat yang mencatat sejak Januari sampai Oktober tahun 2025 lalu, masih tercatat anggaran belanja SPPD sebesar Rp4,6 miliar murni tidak mampu dipertanggungjawabkan.
“Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif terutama perjalanan dinas atau SPPD) karena tidak didukung bukti sah dan lengkap. sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran itu wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi tidak ada sama sekali ,”jelas sumber. (S-20)