SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 15:02 WIT
Polisi Garap 46 Saksi di Kasus Patahuwe-Lisabata

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah memeriksa 46 orang saksi, terkait kasus bentrok antara warga Desa Patahuwe dan Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Sudah 46 orang,” kata Dasmin saat dikonfirmasi Siwalima mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Kamis (1/10).
Menurut Dasmin, proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Maluku.
“Proses lidik dan sidik masih berjalan,” ujarnya.
Polda Diminta Profesional 
DPRD meminta Polda Maluku untuk tetap profesional menyelesaikan sejumlah kasus bentrok antar kelompok masyarakat yang sementara ditangani. 
Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun merespon sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi masa yang menuntut kasus-kasus bentrok antar kelompok masyarakat diusut tuntas.
Benhur mengaku, DPRD sebagai wakil rakyat berulangkali telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi massa terkait sejumlah persoalan hukum di daerah.
Hal ini juga berkaitan dengan persoalan pembakaran serta bentrok antar kampung dan antar kelompok yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
“Banyak aspirasi yang kami terima yang pada pokoknya meminta proses hukum terhadap kasus-kasus konflik antar warga antar kelompok masyarakat termasuk kasus pembakaran itu diusut tanpa pandang buluh, dan kami harus teruskan kepada kepolisian Daerah Maluku,” ungkap Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (25/9).
Aparat penegak hukum termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Maluku kata Benhur, harus memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya masyarakat sangat berharap seluruh proses hukum dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai aturan, guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Kita berharap berbagai persoalan yang terjadi selama ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT