AMBON, Siwalimanews –Â Polda Maluku kembali meneÂtapkan enam tersangka kasus duÂgaan pengrusakan dan pembakaÂran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang terjadi 19 Agustus 2025 lalu.
Keenam tersangka itu diteÂtapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
âSetelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali meneÂtapkan enam orang tersangka daÂlam kasus pengrusakan dan pemÂbakaran rumah warga di Hunuth,â tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (18/9).
Rositah bilang, hingga saat ini total tersangka yang sudah diteÂtapkan sebanyak delapan orang. Dua tersangka sebelumnya berÂinisial IS dan AP. Dari keduanya, tersangka AP telah ditahan di RuÂmah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana dan/atau Pasal 406 KUH Pidana.
Sementara itu, tersangka IS yang masih berstatus anak di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. âUntuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang berÂtemÂpat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,â jeÂlasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap enam tersangka baru dijadwalkan pada Jumat (19/9).
âUntuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilakuÂkan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,â ujar Rositah.
Ia pun mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. âKami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantiÂnya,â pungkasnya
Masuk Jaksa
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas IS alias Indra, tersangka penikaman pelajar SMK AP hingga merenggang nyawa di kawasan Desa Hunuth, KecaÂmaÂtan Teluk Ambon pada 19 Agustus lalu ke jaksa untuk diteliti atau tahap I.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas tersangka selesai dirampungkan.
Dalam pemeriksaan yang dilakuÂkan, tersangka telah mengakui perÂbuatannya, hal tersebut di perkuat dari keterangan sejumlah saksi serta barang bukti digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
âTerkait kasus ini, berkas perkaÂranya udah dilimpahkan atau tahap I untuk selanjutnya diteliti jaksa beberapa waktu lalu, âjelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon Kamis (18/9).
Usai pelimpahan berkas, penyidik kini menunggu berkas tersebut diteliti, jika dinyatakan lengkap penyidik akan menyiapkan tersangÂka berikut barang bukti untuk diserahkan atau tahap II.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau LeaÂse menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai terÂsangka penganiayaan yang meneÂwaskan sesama pelajar berinisial AP.
Penetapan dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggung jawabÂkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaÂman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, dalam keterangan persÂnya di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8), mengatakan, Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perÂkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal.
Menurutnya dari kejadian perkeÂlahian spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. âNah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah diÂamankan, âjelas Wakapolda.
Tak hanya soal penganiayaan WaÂkaÂpolda juga menegaskan pihakÂnya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pembaÂkaran rumah warga Hunuth. (S-25)