SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 19 September 2025 pukul 16:43 WIT
Polda Kembali Tetapkan Enam Tersangka Kasus Hunuth

AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku kembali mene­tapkan enam tersangka kasus du­gaan pengrusakan dan pembaka­ran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang terjadi 19 Agustus 2025 lalu.

Keenam tersangka itu dite­tapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali mene­tapkan enam orang tersangka da­lam kasus pengrusakan dan pem­bakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (18/9).

Rositah bilang, hingga saat ini total tersangka yang sudah dite­tapkan sebanyak delapan orang. Dua tersangka sebelumnya ber­inisial IS dan AP. Dari keduanya, tersangka AP telah ditahan di Ru­mah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana dan/atau Pasal 406 KUH Pidana.

Sementara itu, tersangka IS yang masih berstatus anak di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. “Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang ber­tem­pat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,” je­lasnya.

Adapun pemeriksaan terhadap enam tersangka baru dijadwalkan pada Jumat (19/9).

“Untuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilaku­kan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,” ujar Rositah.

Ia pun mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nanti­nya,” pungkasnya

Masuk Jaksa

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas IS alias Indra, tersangka penikaman pelajar SMK AP hingga merenggang nyawa di kawasan Desa Hunuth, Keca­ma­tan Teluk Ambon pada 19 Agustus lalu ke jaksa untuk diteliti atau tahap I.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas tersangka selesai dirampungkan.

Dalam pemeriksaan yang dilaku­kan, tersangka telah mengakui per­buatannya, hal tersebut di perkuat dari keterangan sejumlah saksi serta barang bukti digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

“Terkait kasus ini, berkas perka­ranya udah dilimpahkan atau tahap I untuk selanjutnya diteliti jaksa beberapa waktu lalu, “jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon Kamis (18/9).

Usai pelimpahan berkas, penyidik kini menunggu berkas tersebut diteliti, jika dinyatakan lengkap penyidik akan menyiapkan tersang­ka berikut barang bukti untuk diserahkan atau tahap II.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai ter­sangka penganiayaan yang mene­waskan sesama pelajar berinisial AP.

Penetapan dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan anca­man hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, dalam keterangan pers­nya di Mapolresta Ambon, Kamis (21/8), mengatakan, Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya per­kelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal.

Menurutnya dari kejadian perke­lahian spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. “Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah di­amankan, “jelas Wakapolda.

Tak hanya soal penganiayaan Wa­ka­polda juga menegaskan pihak­nya sementara melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku pemba­karan rumah warga Hunuth. (S-25)

BERITA TERKAIT