SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 25 Agustus 2025 pukul 16:25 WIT
Polda Bidik Proyek Rehab Pelabuhan Air Nanang

AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku membidik kasus dugaan tindak Pidana Korupsi proyek rehabili­tasi Pelabuhan Air Na­nang, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Proyek milik Dinas Per­hubungan Provinsi Maluku Tahun 2023-2024 diduga bermasalah.

Proyek yang dikerjakan saat kepemimpinan M Ma­lawat sebesar Rp 2.026. 605.075 dengan menggu­nakan Dana Alokasi Khu­sus diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Untuk maksud peng­usutan tersebut, Ditres­krimsus Polda Maluku menyurati Sekretaris Dae­rah Maluku, Sadli Ie memeriksa lima ASN Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrim­sus Polda Maluku, Kombes Piter Ya­nottama yang ditujukan ke Sekda Maluku, untuk menyampaikan unda­ngan klarifikasi kepada lima ASN pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk diminta klarfikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi pelabuhan Air Nanang-Sisi Perairan (DAK) pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Terkait dengan surat itu, Sekre­taris Daerah  Maluku, Sadli Ie me­ngaku mengijinkan lima ASN pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa diperiksa oleh Ditreskrimsus Pol­da Maluku.

Permintaan keterangan lima ASN tersebut dilakukan dalam kaitan dengan pengusutan dugaan ko­rupsi rehabilitasi pelabuhan Air Nanang sisi perairan yang ber­sum­ber dari Dana Alokasi Khusus pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.026.605.075.

Sekda membenarkan perihal dirinya telah menerima surat dari Ditreskrimsus Polda Maluku pada Selasa (12/8) perihal udangan kla­rifikasi dalam kaitan dengan pengusutan kasus tersebut.

“Suratnya sudah saya terima dan langsung saya tindaklanjuti se­su­aikan permohonan dari Ditres­krim­­sus,” ujar Sadli kepada Siwa­lima di Kantor Gubernur, pekan kemarin.

Sekda memastikan pemerintah provinsi Maluku mendukung setiap upaya yang dilakukan aparat pene­gak hukum berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan sebagainya.

Kendati begitu sekda enggan membeberkan kelima ASN pada Biro Pengadaan Barang dan jasa yang diperiksa Ditreskrimsus.

“Soal siapa saya tidak bisa sam­pai tapi yang pasti saya sudah pe­rintahkan mereka untuk meme­nuhi undangan Ditreskrimsus,” tegas sekda.

Terkait dengan permintaan klari­fikasi tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, pekan kemarin juga membenarkan.

Kata Kabid, kasus tersebut se­mentara masih tahap penyelidikan, dan sedang  dilakukan klarifikasi.

“Sementara masih tahap pe­nyelidikan, sedang dilakukan klarifikasi ke beberapa pihak untuk memperoleh fakta apakah ada peristiwa pidana ataukah tidak,” ujar kabid singkat sembari menolak memberikan keterangan lebih jauh karena kasusnya baru penyelidikan.

“Masih penyelidikan dan baru permintaan klarifikasi,” imbuhnya.

Sementara itu, infomasi yang berhasil dihimpun dari Kantor Gubernur terungkap lima ASN Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang diperiksa masing-masing MH, RL, MRL, HLT dan YSL. (S-20)

BERITA TERKAIT