SIWALIMA.id > Berita
Ekonomi | Jumat, 6 November 2026 pukul 11:03 WIT
Nelayan akan Dilindungi dari Praktek Merugikan

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon memastikan akan melindungi nelayan dari praktik transaksi yang merugikan dan meningkatkan ekonominya.

Hal ini dikatakan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena ketika membuka sosialisasi Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di TPI, di salah satu hotel di Ambon, Kamis (5/11).

Walikota mengaku keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bukan untuk menambah beban nelayan maupun memperpanjang rantai distribusi hasil tangkapan.

Sebaliknya, TPI diharapkan menjadi tempat yang memberikan kepastian harga jual sekaligus melindungi nelayan.

Dirinya mengaku selama ini masih terdapat nelayan yang membongkar dan menjual hasil tangkapan di lokasi pendaratan ikan yang belum terkelola dengan baik.

Kondisi tersebut berpotensi membuat posisi tawar nelayan menjadi lemah, karena harga lebih banyak ditentukan oleh pedagang besar.

"TPI sebenarnya hadir untuk memberikan kepastian kepada para nelayan. Ikan mesti pertama dibongkar di TPI. Supaya di situlah diberikan harga," kata Wattimena.

Ia menjelaskan, profesi nelayan memiliki tantangan besar, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, alat tangkap, hingga kondisi alam seperti ombak dan badai.

Selain itu, pencemaran wilayah pesisir dan sedimentasi turut mempengaruhi aktivitas penangkapan ikan sehingga nelayan harus menjangkau wilayah yang lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan.

Karena itu, Pemkot Ambon terus melakukan pemberdayaan melalui bantuan alat tangkap setiap tahun anggaran, pelatihan, serta peningkatan kapasitas nelayan dengan melibatkan berbagai pihak.

Salah satunya melalui sekolah lapang nelayan bersama BMKG untuk memberikan pemahaman mengenai kondisi cuaca, arah angin, arus laut, hingga perkiraan keberadaan ikan.

Dengan pengetahuan tersebut, nelayan diharapkan mampu menentukan waktu dan lokasi melaut secara lebih tepat.

"Pemanfaatan teknologi ini untuk membantu para nelayan, selain pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Dirinya juga menepis anggapan kebijakan penataan distribusi hasil perikanan tangkap hanya bertujuan meningkatkan PAD.

Menurutnya, retribusi yang diperoleh dari pelayanan TPI akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pemeliharaan dan perbaikan fasilitas perikanan.

Ia mencontohkan, dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, penerimaan retribusi dari TPI mencapai kurang lebih Rp450 juta.

Sementara pada tahun sebelumnya, Pemkot Ambon mengalokasikan sekitar Rp600 juta untuk memperbaiki pasar ikan dan fasilitas TPI.

"Artinya, pemerintah juga sudah memanfaatkan pendapatan dari tempat lain untuk membantu usaha perikanan ini," jelasnya.

Ia  juga mendorong seluruh aktivitas pembayaran retribusi menggunakan teknologi digital agar transaksi lebih mudah dipantau dan mengurangi praktik pembayaran secara manual.

Ia meminta nelayan dan pedagang ikan mulai beradaptasi dengan sistem pembayaran non-tunai, termasuk melalui QRIS.

"Praktik-praktik pakai kertas dan cara manual itu harus dihentikan. Orang datang langsung menggunakan QRIS, retribusi lunas. Mari kita manfaatkan teknologi untuk mempermudah," tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perikanan Kota Ambon, Henly Claudya Simatauw, menjelaskan potensi perikanan tangkap di Kota Ambon sangat besar.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak ekonomi maksimal karena aktivitas pendaratan ikan masih tersebar di berbagai lokasi.

Saat ini terdapat 22 sentra perikanan yang tersebar di lima kecamatan. Sebagian besar aktivitas pendaratan hasil tangkapan masih berlangsung di lokasi pendaratan ikan rakyat.

Akibatnya, pencatatan produksi, validasi data, hingga pengawasan distribusi belum berjalan maksimal.

Melalui inovasi “Baku Dapa”, pemerintah berupaya membangun sistem pengelolaan perikanan yang lebih terintegrasi.

Salah satu inovasi lain yang disiapkan yakni Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Secara Non-Tunai.

Sistem tersebut akan mulai diterapkan di TPI Arumbae melalui kerja sama dengan Bank Maluku Malut.

Pembayaran digital ini diharapkan meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat akuntabilitas administrasi, serta menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Selain itu, Dinas Perikanan mengembangkan inovasi dengan nama sistem pengolahan dan informasi data perikanan TPI Kota Ambon.(S-30)

BERITA TERKAIT