AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena instruksikan Inspektorat mengusut dan melakukan audit investigasi terhadap dugaan surat keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Langkah tegas tersebut diambil untuk mengungkap dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengidentifikasi kemungkinan kerugian keuangan negara.
Perintah itu disampaikan Walikota atas isu beredarnya SK Bodong di lingkup Pemkot Ambon dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (16/10) sore.
Walikota menegaskan, Pemkot Ambon tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang berpotensi mencoreng integritas birokrasi.
Mantan Sekretaris DPRD Maluku ini memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Ambon tidak akan toleransi tindakan yang melanggar aturan, terlebih apabila terbukti melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kota,” tegasnya.
Menurut Walikota, Pemkot Ambon telah menggelar rapat bersama jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah, untuk membahas dugaan penyimpangan dalam proses kenaikan pangkat ASN tersebut.
Hingga kini, jumlah SK yang diduga bermasalah belum diketahui secara pasti. Karena itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satuan pendidikan dan puskesmas diperintahkan melakukan inventarisasi terhadap pegawai yang memiliki dokumen kenaikan pangkat yang dipersoalkan.
Inventarisasi tersebut bertujuan memastikan jumlah dokumen, pegawai yang terdampak serta kronologi penerbitan SK.
Dirinya meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses administrasi penerbitan SK, pihak yang diduga terlibat hingga pegawai yang berpotensi menjadi korban.
Audit investigasi juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara, terutama apabila SK yang tidak sah terbukti digunakan sebagai dasar penyesuaian gaji dan hak kepegawaian.
Dirinya menjelaskan, mekanisme kenaikan pangkat ASN telah terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan administrasi harus diunggah melalui sistem resmi dan diverifikasi sebelum pertimbangan teknis serta persetujuan yang diperlukan diterbitkan.
Karena itu, dugaan adanya SK kenaikan pangkat yang tidak melalui prosedur resmi harus ditelusuri hingga tuntas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status dokumen dan pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan melalui pemeriksaan serta verifikasi. Pemerintah Kota Ambon belum dapat menyimpulkan seluruh fakta sebelum proses tersebut selesai.
Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Untuk itu, Walikota telah memerintahkan bagian hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.
Penanganan persoalan tersebut, kata dia, tidak harus berhenti pada mekanisme disiplin kepegawaian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara jelas bagaimana dokumen yang dipersoalkan diterbitkan, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Selain menegaskan komitmen penindakan, Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku, karena nama gubernur turut terseret dalam pemberitaan terkait dugaan SK bodong tersebut.
Ia menilai persoalan ini harus ditangani secara serius karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemkot Ambon, lanjutnya, akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai prosedur.
Walikota juga mengingatkan ASN agar mengurus kenaikan pangkat melalui mekanisme resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan melalui jalur tidak resmi.
Walikota berharap audit investigasi tersebut dapat mengungkap fakta secara transparan dan akuntabel, memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, serta memberikan kepastian bagi ASN yang terdampak.
Walikota menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan ASN sebagai pelaku, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemecatan.
Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap modus penerbitan SK palsu sekaligus memperkuat pengawasan terhadap administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Tempuh Langkah Hukum
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu dan mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku bukan merupakan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Maluku.
Penegasan ini disampaikan juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (16/10) merespon beredar SK kenaikan pangkat dilingkungan Pemkot Ambon tersebut.
Kasrul bilang Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat yang saat ini beredar disediakan sosial.
Menurutnya dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut harus ditangani secara cermat dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang.
Penerbitan SK kenaikan pangkat PNS khususnya Golongan IVa dan IVb kata Kasrul wajib mengikuti prosedur administrasi resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Disamping itu proses kenaikan pangkat PNS harus melalui verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM Kabupaten/Kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar dan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur artinya SK digital yang sah tersebut selanjutnya tersimpan pada akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.
Kasrul memastikan penanganan persoalan ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Di sisi lain, Gubernur Maluku kata Kasrul mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jika pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.
Karena itu, ASN diminta mengurus administrasi kepegawaian melalui perangkat daerah resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.
Bahkan ASN diminta untuk memeriksa keabsahan setiap dokumen melalui saluran resmi guna menghindari penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.
Mantan Sekda Maluku ini berharap penjelasan resmi Pemprov Maluku ini dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.(S-20)