SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14:58 WIT
Pemkot Digegerkan dengan SK Bodong ASN, Walikota Instruksi Inspektorat Usut

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena instruksikan Inspektorat mengusut dan melakukan audit investigasi terhadap dugaan surat keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Langkah tegas tersebut diambil untuk mengungkap dugaan penyim­pangan administrasi kepegawaian, menelusuri pihak-pihak yang ber­tanggung jawab serta mengiden­tifikasi kemungkinan kerugian ke­uangan negara.

Perintah itu disampaikan Walikota atas isu beredarnya SK Bodong di lingkup Pemkot Ambon dalam ke­terangan pers kepada wartawan, Jumat (16/10) sore.

Walikota menegaskan, Pemkot Ambon tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang berpo­tensi mencoreng integritas birokrasi. 

Mantan Sekretaris DPRD Maluku ini memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar aturan akan ditin­dak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Ambon tidak akan toleransi tindakan yang mela­ng­gar aturan, terlebih apabila ter­bukti melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kota,” tegasnya.

Menurut Walikota, Pemkot Ambon telah menggelar rapat bersama ja­jaran terkait, termasuk Badan Ke­pegawaian dan Pengembangan Sum­ber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspek­torat Daerah, untuk membahas dugaan penyimpangan dalam proses kenaikan pangkat ASN tersebut.

Hingga kini, jumlah SK yang diduga bermasalah belum diketahui secara pasti. Karena itu seluruh Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD), satuan pendidikan dan puskesmas diperintahkan melakukan inventa­risasi terhadap pegawai yang memi­liki dokumen kenaikan pangkat yang dipersoalkan.

Inventarisasi tersebut bertujuan memastikan jumlah dokumen, pe­gawai yang terdampak serta krono­logi penerbitan SK.

Dirinya meminta Inspektorat me­lakukan pemeriksaan secara me­nyeluruh, mulai dari proses admi­nistrasi penerbitan SK, pihak yang diduga terlibat hingga pegawai yang berpotensi menjadi korban.

Audit investigasi juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara, terutama apabila SK yang tidak sah terbukti digunakan sebagai dasar penye­suaian gaji dan hak kepegawaian.

Dirinya menjelaskan, mekanisme kenaikan pangkat ASN telah terin­tegrasi dengan sistem Badan Kepe­gawaian Negara (BKN). Persyaratan administrasi harus diunggah melalui sistem resmi dan diverifikasi sebe­lum pertimbangan teknis serta per­setujuan yang diperlukan diterbit­kan.

Karena itu, dugaan adanya SK kenaikan pangkat yang tidak melalui prosedur resmi harus ditelusuri hingga tuntas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status dokumen dan pihak yang bertanggung jawab harus di­pastikan melalui pemeriksaan serta verifikasi. Pemerintah Kota Ambon belum dapat menyimpulkan seluruh fakta sebelum proses tersebut selesai.

Pemkot Ambon juga menyiapkan langkah hukum apabila hasil peme­riksaan menemukan indikasi peni­puan, pemalsuan dokumen, penya­lah­gunaan kewenangan, atau pela­nggaran hukum lainnya.

Untuk itu, Walikota telah meme­rintahkan bagian hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hu­kum yang dapat ditempuh.

Penanganan persoalan tersebut, kata dia, tidak harus berhenti pada mekanisme disiplin kepegawaian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara jelas bagaimana dokumen yang dipersoalkan diter­bitkan, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Selain menegaskan komitmen penindakan, Dirinya juga menyam­paikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku, karena nama gubernur turut terseret dalam pem­beritaan terkait dugaan SK bodong tersebut.

Ia menilai persoalan ini harus di­tangani secara serius karena berpo­tensi merusak kepercayaan masya­rakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemkot Ambon, lanjutnya, akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat penga­wasan dan memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai prosedur.

Walikota juga mengingatkan ASN agar mengurus kenaikan pangkat melalui mekanisme resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak ter­tentu yang menjanjikan kemudahan melalui jalur tidak resmi.

Walikota berharap audit inves­tigasi tersebut dapat mengungkap fakta secara transparan dan akun­tabel, memastikan pihak yang ter­bukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, serta memberikan kepastian bagi ASN yang terdampak.

Walikota menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan ASN sebagai pelaku, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemecatan.

Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap modus pener­bitan SK palsu sekaligus memper­kuat pengawasan terhadap admi­nistrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. 

Tempuh Langkah Hukum

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di ling­kungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu dan mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku bukan merupakan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Maluku.

Penegasan ini disampaikan juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (16/10) merespon beredar SK kenaikan pangkat dilingkungan Pemkot Ambon tersebut.

Kasrul bilang Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat yang saat ini beredar disediakan sosial.

Menurutnya dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut harus ditangani secara cermat dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen tersebut bukan meru­pakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemal­suan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang.

Penerbitan SK kenaikan pangkat PNS khususnya Golongan IVa dan IVb kata Kasrul wajib mengikuti prosedur administrasi resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disamping itu proses kenaikan pangkat PNS harus melalui verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM Kabupaten/Kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar dan setelah seluruh per­syaratan terpenuhi, BKN mener­bitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur artinya SK digital yang sah tersebut selanjutnya tersimpan pada akun MyASN milik PNS yang ber­sangkutan.

Kasrul memastikan penanganan persoalan ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan ke­pastian hukum.

Di sisi lain, Gubernur Maluku kata Kasrul mengingatkan seluruh Apa­ratur Sipil Negara (ASN) jika pengu­rusan dokumen kepegawaian, ter­masuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.

Karena itu, ASN diminta mengu­rus administrasi kepegawaian mela­lui perangkat daerah resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak ter­tentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.

Bahkan ASN diminta untuk meme­riksa keabsahan setiap dokumen melalui saluran resmi guna meng­hindari penipuan maupun penya­lah­gunaan identitas pejabat.

“Pemerintah Provinsi Maluku ber­komitmen menjaga integritas biro­krasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.

Mantan Sekda Maluku ini ber­harap penjelasan resmi Pemprov Maluku ini dapat memberikan ke­pastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspa­daan ASN terhadap dugaan pemal­suan dokumen kepegawaian.(S-20)

BERITA TERKAIT