AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru akhirnya menetapkan Supardi Arifin alias Fajar masuk dalam Daftar PenÂcarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembaÂngunan gedung perpustakaan Pemkab Aru yang merugikan keuangan negera Rp1,5 miliar lebih.
Supardi Arifin diduga sebagai otak kasus dugaan korupsi PerÂpusataan Aru, dimasukan dalam daftar DPO setelah yang berÂsangkutan tidak pernah memeÂnuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
âKami sudah terbitkan DPO. Kami juga sementara berkoorÂdinasi dengan pimpinan di Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung untuk mencari dan menangkap Supardi Arifin alias Fajar,â jelas Kejari Sumanggar Siagian keÂpada Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (15/7).
Sementara terkait dengan keterlibatan Supardi Arifin dalam perkara tersebut, Kajari Aru mengaku, pihaknya belum bisa menyampaikannya, sebab masih dalam proses pendalaman.
Untuk diketahui, Supardi Arifin alias Fajar diduga sebagai otak dari proyek mangkrak pembaÂngunan gedung Kantor PerpusÂtakaan yang menghabiskan Rp8 miliar lebih.
Supardi Arifin sebelumnya mendekam di Lapas kelas III Dobo, dalam perkara Dana Covid-19 pada Kantor Dinas Pertanian Aru tahun 2020.
Dirinya bebas setelah mnejalani hukuman dalam kasus Covid, bersamaan dengan bergulirnya kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan dan kemudian melarikan diri sejak bulan November 2024 kemarin hingga saat ini.
Dalam perkara tersebut pada bulan Desember 2024, Kejari Aru telah menetapkan tiga tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen J Lekatompessy, Direksi CV Medan Jaya Makmur Wahab Mangar dan Kepala Dinas Perpustakaan N. I. G.
Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Aru Nomor: PRINT07/0.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp748.595.148,01 dan denda keterlambatan senilai Rp824.324.762,49, sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp 1.5 miliar lebih. (S-11)