BULA, Siwalima.id - Guna mencegah terjadinya kenakalan remaja, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen Ita Wotu Nusa Kabupaten SBT, menggelar Penyuluhan Hukum bagi pelajar sederajat tingkat SMA, SMK dan MAN untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di aula SMKN 1 SBT, Kamis (8/10).
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten SBT. Para peserta yang hadir tampak penuh antusias mengikuti pemaparan materi dan penyampaian terkait dengan persoalan hukum yang dekat kehidupan remaja.
Dalam penyuluhan tersebut kepada para pelajar SBT LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa juga menghadirkan tiga narasumber utama yakni, dari Kepolisian Resor SBT Rais Lanuru, kalangan akademisi Asri Rumalowak serta LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa Abdul Gafur Rettob.
Pada kesempatan tersebut, Rais Lanuru memaparkan materi tentang upaya preventif dan represif terkait konteks perlindungan perempuan dan anak.
Sementara, dari Akademisi Asri Rumalowak, menyampaikan tentang kesadaran hukum sejak dini. Hak dan kewajiban upelajar, serta pencegahan Bullying dan kekerasan di sekolah.
Selajutnya Abdul Gafur Rettob, menjelaskan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada pelajar, termasuk bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Rettob mengatakan, Peran LBH dalam melindungi pelajar, Bantuan Hukum Gratis sesuai UU No. 16 Tahun 2011, dan mekanisme pengaduan jika pelajar mengalami masalah hukum.
Gafur mengaku, antusiasme adik- adik pelajar sangat luar biasa. Banyak pertanyaan kritis seputar hukum di media sosial, pergaulan, dan cara menghindari jeratan hukum.
"Tujuan kami jelas, Belen Ita Wotu Nusa. Keadilan untuk kita semua. Kami ingin adik-adik di SBT fokus menimba ilmu, menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa tersandung masalah hukum. LBH hadir sebagai sahabat pelajar, bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi," tulis Gafur dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat (9/10).(S-27)