SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 21 September 2026 pukul 02:30 WIT
Lagi, Diduga Polisi Kerja Sama dengan Bandar Sabu

AMBON, Siwalima.id - Kerja sama antara oknum anggota kepolisian dengan bandar narkotika di Kota Ambon kembali terkuak di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap bandar Narkotika.

Hal ini diakui langsung oleh dua dari tiga anggota polisi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver, didam­pingi dua hakim anggota yakni Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/9).

Tiga saksi anggota kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan bagi kedua terdakwa yang diadili yaitu Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary alias Errol. Tiga saksi tersebut diantaranya FL MA dan MHO.

Saksi FL dalam sidang tersebut menerangkan bahwa mengenal kedua terdakwa sejak tahun 2018 saat bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Selain itu, saksi juga mengungkap fakta bahwa saksi mengetahui kedua terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2024.

Selain itu, Saksi FL juga mengaku tiga kali membeli sabu dari kedua terdakwa untuk dikonsumsi secara pribadi. Pembelian pertama dibeli dengan jumlah Rp300 ribu yang ribayar cash, sedangkan pembelian kedua dan ketiga dibayar melalui transfer.

Meskipun mengetahui aktivitas kedua terdakwa sebagai bandar Sabu, namun tidak ada upaya hukum yang dilakukan kepada kedua terdaksa tersebut.

Sementara itu, saksi MA akui kenal kedua terdakwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Errol tahun 2022 dalam kasus Sabu. Selanjutnya di Tahun 2024, saksi kemudian dikenalkan lagi dengan terdakwa Errol melalui saksi AM yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di Pengadilan. Dimana saksi dihubungi oleh AM yang kemudian bertanya kepada saksi untuk melakukan penangkapan terhadap para pembeli Sabu.

“Teman saya AM yang kenalkan saudara Errol. Andre bilang kepada saya, mau taruna atau tidak, nanti Errol yang jadi informan untuk pancing pembeli, “kata MA.

Saksi juga menegaskan bahwa menjadikan Errol maupun Nyai sebagai informan untuk menangkap para pembeli. Pernyataan saksi sontak membuat kuasa hukum mempertanyakan apakah kedua terdakwa memperoleh izin resmi dari Polresta Ambon untuk dijadikan sebagai informan, saksi mengaku bahwa tidak ada surat resmi dari Polresta.

Saksi juga mengaku pernah diberikan Sabu secara gratis oleh kedua terdakwa. Sabu itu dipakai oleh saksi dirumahnya.

“Saya dikasih pas bulan Ramadhan dan barang itu dipakai dirumah saya, “kata Saksi.

Namun terkuak fakta lain dari keterangan terdakwa Nyai yang menuturkan jika Saksi Mifta berulang kali membeli Sabu darinya, pembelian oleh saksi itu telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.

“Kalau saksi sudah berulang kali beli. Dan kalau lebaran itu saya kasi gratis itu bonus. Karena saksi beli Sabu sudah ulang kali dari tahun 2022 sampai 2026, “ ungkap terdakwa Nyai menyikapi keterangan saksi mifta sebelumnya

Sontak pernyataan terdakwa ini membuat hakim menegaskan bahwa apa yang di lakukan oleh MA maupun FL adalah mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon.

“Jadi tahun 2022 MA tangkap Errol, lalu tahun 2024 dia (MA-red) beli Sabu dari Errol. Ini lucu yah, dan apa yang dilakukan oleh kalian (saksi-red) menandakan bahwa kalian mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon, “tegas Hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa akan mengeluarkan rekomendasi keterlibatan saksi MA dan FL dalam peredaran Narkotika jenis sabu dan akan tertuang dalam putusan nantinya.

“Nanti kita akan keluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam putusan,” tegas hakim.

Sementara itu, saksi MHO tidak ada sangkuta pautnya dengan kedua terdakwa. Hanya saja memang di tahun 2021 saksi pernah melakukan penggrebekan dirumah terdakwa Errol namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

Selain itu, saksi juga tidak mengetahui jika terdakwa Nyai pernah mengransfer uang kepada saksi. Saksi hanya pernah menasehati kedua terdakwa untuk berhenti melakukan pekerjaan haram tersebut.

Keterangan saksi tersebut juga diperkuat oleh pernyataan terdakwa yang menegaskan bahwa uang yang ditransfer ke rekening saksi tidak diketahui oleh saksi. Uang tersebut ditransfer untuk persalinan istri dari saksi dengan tujuan balas budi.

“Jadi ini istri saya berikan iklas kepada saksi, karena ketika saya berada di dalam tahanan tahun 2022, itu saudara saksi ini yang selalu bangun komunikasi dengan istri saya dan bantu istri saya. Jadi tidak ada kaitan dengan aktivitas Sabu, “kata terdakwa Errol dan diiakan oleh terdakwa Nyai.

Usai mendengar keterangan tiga saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. 

 

Kapolda Instruksi Propam 

Sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menginstruksikan kepada Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan anggota beking Bandar Narkoba.

Instruksi Kapolda ini merespon secara serius fakta yang terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Ambon, yang memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian yaitu FAN, JL RLT, AM, dan FL yang dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/9) yang menjeret terdakwa Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary.

“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” tegas Kapolda kepada wartawan di Mapolda Tantui, Ambon, Senin (14/9).

Kapolda menegaskan, pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah keterangan dan fakta yang terungkap di persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Menurutnya, institusi Polri memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta kode etik yang harus dijalankan secara profesional, objektif dan transparan.

“Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Kapolda.

Kapolda menekankan, komitmen tersebut merupakan bagian dari kebijakan Polda Maluku dalam menjaga integritas personel, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” katanya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. 

Menurutnya, keterlibatan anggota dalam kejahatan narkotika tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Perintah Kapolda kepada Bidang propam Polda Maluku menjadi langkah awal untuk memastikan, setiap informasi yang muncul di ruang persidangan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang profesional.

Pendalaman tersebut penting untuk memisahkan antara keterangan atau dugaan yang muncul dalam persidangan dengan fakta yang nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penegakan kode etik.

Polda Maluku memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada alat bukti, keterangan pihak terkait serta ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.(S-29)

BERITA TERKAIT