SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 16:21 WIT
Lagi 10 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dok Waiame

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon marathon menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Selasa dua hari sejak Selasa (12/8) dan Rabu (13/8) memeriksa 10 saksi dari yang semua adalah pegawai PT Pelni.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyebutkan, pada Selasa (12/8) penyidik Kejari Ambon memeriksa 6 saksi pegawai PT Pelni  yang berlangsung di Jakarta Timur dengan waktu yang ber­beda.

Enam saksi yatu, D A diperiksa dari pukul 11.00-13.00 WIB, J diperiksa dari pukul 11.00-13.00 WIB, M. A diperiksa sejak pukul 11.00-13.00 WIB, M. S diperiksa dari pukul 13.00-15.00 WIB.

Selanjutnya, C.R dicecar dari pukul 14.00-15.00 WIB dan P A.S diperiksa sejak pukul 14.00-15.00 WIB.

Sementara pada Rabu (13/8) penyidik Kejari Ambon memeriksa 4 saksi yaitu. A H. dicecar dari pukul 11.00 hingga sore, D M, 11.00  dan A N. diperiksa dari pukul 11.00-12.30. begitu juga H  dipe­riksa dari pukul 13.00-14.30.

Lebih lanjut kata Ardy, pe­meriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan, khususnya terkait proses peker­jaan, aliran dana dan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan di PT Dok.

“Seluruh keterangan saksi akan dipadukan dengan bukti dokumen dan hasil audit investigatif untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan Kejari Ambon berkomitmen menuntaskan penanganannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardy.

Tunggu Waktu

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah mene­gaskan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pe­ngelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame hanya tunggu waktu.

Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang seba­gai tersangka tidak gampang.

“Intinya, dalam menetapkan sese­orang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor hukum, “tegas Kajari kepada war­tawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).

Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Aspidsus.

“Tidak segampang itu meng­hen­tikan suatu tindak pidana korupsi. Sekarang kalau mau dihentikan, dasar apa? Apakah alat buktinya tidak ada? Jadi tidak mungkin kasusnya dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam proses pene­gakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihen­tikan. “Yang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seperti penyitaan lalu kemudian dihentikan begitu saja kan tidak mungkin, “ujarnya.

Untuk itu, Kajari meminta agar masyarakat untuk bersabar meng­ikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.

“Bagi saya pejabat yang ditu­gaskan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beliau lebih baik dari saya, “pinta­nya.

Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersang­ka dalam kasus yang telah meng­akibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan.

“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga. Untuk itu ikuti saja per­kembangan yang masih berlang-sung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas, “tandasnya.

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang menge­va­luasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Nantinya jika telah selesai maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara evaluasi pemeriksaan yang telah dilakukan. Nanti ikuti saja perkembangannya kedepan. Apakah ada saksi yang akan kita panggil, itu nanti penyidik yang tentukan sesuai kepentingan penyidikan dal meng­ungkap kasus PT Dok, “singkatnya.

Fiktif & Mark-Up

Kajari Ambon, Ardiansyah menu­turkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola angga­ran sebesar Rp177 miliar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja in­vestasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja ang­garan perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara men­transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.

Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk ke­perluan kantor dan sebagian digu­nakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon. (S-26)

BERITA TERKAIT