AMBON, Siwalimanews –Â Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon marathon menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Selasa dua hari sejak Selasa (12/8) dan Rabu (13/8) memeriksa 10 saksi dari yang semua adalah pegawai PT Pelni.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyebutkan, pada Selasa (12/8) penyidik Kejari Ambon memeriksa 6 saksi pegawai PT Pelni yang berlangsung di Jakarta Timur dengan waktu yang berÂbeda.
Enam saksi yatu, D A diperiksa dari pukul 11.00-13.00 WIB, J diperiksa dari pukul 11.00-13.00 WIB, M. A diperiksa sejak pukul 11.00-13.00 WIB, M. S diperiksa dari pukul 13.00-15.00 WIB.
Selanjutnya, C.R dicecar dari pukul 14.00-15.00 WIB dan P A.S diperiksa sejak pukul 14.00-15.00 WIB.
Sementara pada Rabu (13/8) penyidik Kejari Ambon memeriksa 4 saksi yaitu. A H. dicecar dari pukul 11.00 hingga sore, D M, 11.00Â dan A N. diperiksa dari pukul 11.00-12.30. begitu juga HÂ dipeÂriksa dari pukul 13.00-14.30.
Lebih lanjut kata Ardy, peÂmeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan, khususnya terkait proses pekerÂjaan, aliran dana dan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan di PT Dok.
âSeluruh keterangan saksi akan dipadukan dengan bukti dokumen dan hasil audit investigatif untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih berlangsung, dan Kejari Ambon berkomitmen menuntaskan penanganannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,â ujar Ardy.
Tunggu Waktu
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah meneÂgaskan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peÂngelolaan keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame hanya tunggu waktu.
Pasalnya, penetapan tersangka harus berdasarkan aturan hukum karena penetapan seseorang sebaÂgai tersangka tidak gampang.
âIntinya, dalam menetapkan seseÂorang sebagai tersangka itu tidak gampang, harus melalui koridor hukum, âtegas Kajari kepada warÂtawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (16/7).
Kajari juga menepis adanya isu yang beredar jika penyidikan kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame akan dihentikan, dan hal itu dikaitkan dengan kepindahannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai Aspidsus.
âTidak segampang itu mengÂhenÂtikan suatu tindak pidana korupsi. Sekarang kalau mau dihentikan, dasar apa? Apakah alat buktinya tidak ada? Jadi tidak mungkin kasusnya dihentikan,â tegasnya.
Menurutnya, dalam proses peneÂgakan hukum apabila penyidik telah melakukan penyitaan maka tidak mungkin kasus tersebut akan dihenÂtikan. âYang namanya penyidik telah melakukan tindakan hukum seperti penyitaan lalu kemudian dihentikan begitu saja kan tidak mungkin, âujarnya.
Untuk itu, Kajari meminta agar masyarakat untuk bersabar mengÂikuti setiap perkembangan dalam proses penegakkan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masyarakat jangan berfikir negatif dan memberikan ruang bagi Kajari Ambon yang baru nanti.
âBagi saya pejabat yang dituÂgaskan disini menggantikan saya pasti akan berupaya maksimal. Jadi jangan tendensinya negatif, berikan ruang kepada beliau untuk bekerja dan saya yakin Kajari yang baru akan profesional. Jangan-jangan beliau lebih baik dari saya, âpintaÂnya.
Untuk itu, Kajari mengakui meski belum dilakukan penetapan tersangÂka dalam kasus yang telah mengÂakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 Miliar itu, tetapi prosesnya masih berjalan.
âKasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu berarti bahwa penyidik menemukan alat bukti adanya perbuatan melawan hukum sehingga. Untuk itu ikuti saja perÂkembangan yang masih berlang-sung, dan saya yakin kasus ini akan diusut hingga tuntas, âtandasnya.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo menambahkan bahwa saat ini tim penyidik sedang mengeÂvaÂluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan. Nantinya jika telah selesai maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
âSementara evaluasi pemeriksaan yang telah dilakukan. Nanti ikuti saja perkembangannya kedepan. Apakah ada saksi yang akan kita panggil, itu nanti penyidik yang tentukan sesuai kepentingan penyidikan dal mengÂungkap kasus PT Dok, âsingkatnya.
Fiktif & Mark-Up
Kajari Ambon, Ardiansyah menuÂturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaÂran sebesar Rp177 miliar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja inÂvestasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja angÂgaran perusahan yang telah ditetapkan dalam RPS
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan dengan cara menÂtransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa staf milik perusahaan.
Kemudian dari uang tersebut sebagian telah digunakan untuk keÂperluan kantor dan sebagian diguÂnakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola, berasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon. (S-26)