AMBON, Siwalimanews – Â Mantan Kepala Kantor Pos CaÂbang Pembantu Werinama, KabuÂpaten Seram Bagian Timur, Akil Lahmady dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dana PT Pos Indonesia di KCP Werinama tahun anggaran 2023.
Selain pidana 2 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100.000.000, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan
âMenghukum terdakwa, Akil LahÂmady alias Akil Lahmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,âJPU Kejati Maluku, Rozali Afifudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (8/1)
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 398.467.680. âMenuntut agar terÂdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp398.467.680. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, uang terÂseÂbut disetorkan ke kas negara kemuÂdian kekurangan dari uang pengÂganti tersebut dengan memperhiÂtungÂkan paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan huÂkum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta bendaÂnya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,â tambah Afifudin
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward, JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UnÂdang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Rahmat Selang kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)