AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menghukum kuasa DiÂrekÂtur CV Medan Jaya WaÂhab Mangar, dengan pidana 7 tahun penjara.
Mangar dinyatakan terÂbukti secara sah dan meyaÂkinkan meÂlakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung PerÂpusÂtakaan dan KeÂarsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022.
Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Rahmat Selang, didamÂpingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Bonni Alim Hidayat dan Paris Edward, Rabu (20/7).
Dalam pertimbangannya, maÂÂjelis hakim menilai, Wahab MaÂngar terbukti melanggar paÂsal 3 jo pasal 18 Undang-unÂdaÂng Tindak Pidana KoÂrupsi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terÂhaÂdap terdakwa Wahab MaÂngar alias Wahab dengan piÂdana penjara selama 7 taÂhun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kuruÂngan,” ucap Hakim Rahmat Selang saat membacakan vonis.
Selain hukuman tersebut, WaÂhab Mangar juga diwajibÂkan memÂbayar uang pengganti sebeÂsar Rp1. 572.919.910,50. Jika tidak dibaÂyar daÂlam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan bila tidak menÂcukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana 3.8 tahun penjara.
Usai mendnegar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aru maupun kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini juga menyeret Johan Lekatompessy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aru, yang diproses dalam berkas terpisah.
Proyek dengan nilai anggaran Rp9,5 miliar itu, berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang meÂnyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,57 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Aru. (S-26)