SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 31 Juli 2025 pukul 17:04 WIT
Korupsi, Direktur CV Medan Divonis 7 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menghukum kuasa Di­rek­tur CV Medan Jaya Wa­hab Mangar, dengan pidana 7 tahun penjara.

Mangar dinyatakan ter­bukti secara sah dan meya­kinkan me­lakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Per­pus­takaan dan Ke­arsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022.

Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Rahmat Selang, didam­pingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Bonni Alim Hidayat dan Paris Edward, Rabu (20/7).

Dalam pertimbangannya, ma­­jelis hakim menilai, Wahab Ma­ngar terbukti melanggar pa­sal 3 jo pasal 18 Undang-un­da­ng Tindak Pidana Ko­rupsi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana ter­ha­dap terdakwa Wahab Ma­ngar alias Wahab dengan pi­dana penjara selama 7 ta­hun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kuru­ngan,” ucap Hakim Rahmat Selang saat membacakan vonis.

Selain hukuman tersebut, Wa­hab Mangar juga diwajib­kan mem­bayar uang pengganti sebe­sar Rp1. 572.919.910,50. Jika tidak diba­yar da­lam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan bila tidak men­cukupi, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana 3.8 tahun penjara.

Usai mendnegar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aru maupun kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini juga menyeret Johan Lekatompessy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aru, yang diproses dalam berkas terpisah.

Proyek dengan nilai anggaran Rp9,5 miliar itu, berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang me­nyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,57 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Aru. (S-26)

BERITA TERKAIT