AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau PuÂlau Lease kembali mengamankan satu unit sepeda motor kecepatan tinggi daÂlam razia gabungan di seputaran Jalan Pattimura, Sabtu 14 Maret 2020 dari puÂkul 21.00 WIT sampai dengan pagi hari,
Razia gabungan ini di gelar untuk menekan tingakat pengendara balap liar yang semakin hari semakin meÂreÂsahkan pengguna jalan yang lain.
Adapun identitas kendaraan yang disita kegiatan razia yakni Yamaha Mio M3 dengan no polisi DE 2259 XX .
Dengan diamankannya satu kenÂdaÂraan bermotor ini, menambah banyakÂnya kendaraan yang disita dari 39 menÂjadi 40 unit motor, yang ditempatkan di lapangan apel PolÂresta Ambon.
âHingga hari ini sudah 40 unit motor yang disita dan diamankan di lapangan apel Polresta Pulau Ambon. Guna memÂberikan efek jera maka kendaraan terseÂbut akan ditilang dan ditahan selama 30 hari,â jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon sabtu (14/3).
Dikatakan, Polresta Pulau Ambon komitmen menindak tegas para pengenÂdara yang masih berkendara dalam keÂceÂpatan tinggi serta tidak menaati atuÂran berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain.
âKami dari Polresta Pulau. Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gaÂbungan setiap malam sampai pagi dan setiap hari, tidak ada lagi balapan liar/kebut kebutan liar di Kota Ambon yang kita cintai ini, tentunya ini yang dihaÂrapkan seluruh masyarakat Ambon.â tegasnya
Kasubbag menghimbau, masyarakat Kota Ambon agar selalu berkendara tidak dengan kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta mengÂgunakan kelengkapan kendaraan seÂsuai dengan ketentuan seperti pengguÂnaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyaÂmanan masyarakat sekitar.
39 Kendaraan Diamankan
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease makin tegas menindak pengendara balap liar. Hal ini dibuktikan lewat rasia gabungan yang kembali dilaksanakan Jumat (13/3) di seputaran Jalan Pattimura.
Dalam rasia tersebut Polresta Pulau Ambon kembali menyita 8 unit sepeda motor yang berkendaraan dalam kecepatan tinggi atau kebutâkebutan.
Kendaraan yang terjaring tersebut masingâmasing Honda Beat dengan nomor Polisi DE 3467 LV, DE 4529 LY, Yamaha Mio DE 3585 NG, Jupiter Z DE 2464 NF, DE 4155 LS, DE 4659 LV, Yamaha Fit ZR DE 4656 LC dan Motor Honda De 3110 NO.
Dengan diamankannya 8 unit kenÂdaÂraan ini, total kendaraan yang diamanÂkan Polresta Ambon lewat operasi balap liar mencapai 39 unit.(Mg-7)