AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diminta untuk menetapkan tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial.
Kasus yang menguras angÂgaran 5,5 miliar dan telah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon itu menjeret dua pejabat Dinas Sosial SBB seÂbagai tersangka, yakni manÂtan Kepala Dinas Sosial, Joseph Rahanten, dan BenÂdaÂhara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy.
Padahal dalam fakta persiÂdangan, dakwaan Jaksa PeÂnuntut Umum menyebutkan peranan, Kasub Perencanaan Dinas Sosial SBB, Zarif Riyadi sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum menyebabkan keruÂgian negara Rp5,5 miliar.
Permintaan tersebut disamÂpaikan, M. Ali Aqsa Haupea, kuasa hukum dari mantan Kepala Dinas Sosial, Joseph Rahanten, dan Bendahara PeÂngeluaran, Mientje Y.G. Lekransy kepada Siwalima di Ambon, Senin (1/9).
Dia meminta Kejari SBB jangan tebang, apalagi dakÂwaan JPU sudah sangat jelas menyebutkan peranan KasuÂbag Perencanaan Dinsos SBB itu.
âKami minta Kejari SBB jangan tebang pilih, hukum harus ditegakkan dengan adil,â pungkas Haupea
Dikatakan, Kasubag Perencanaan dalam dakwaan JPU memiliki peranan yang tidak
kalah dominan. Ia bersama-sama dengan terdakwa Mienjte Y.G. Lekransy melakukan pencairan dana bansos, bahkan meminjam uang kepada pihak penyedia dengan mengatasnamakan Kadis Joseph Rahanten tanpa sepengeÂtahuan yang bersangkutan. Fakta ini menunjukkan adanya keterliÂbatan aktif Zarif dalam tindak pidana tersebut.
Haupea menegaskan, berdasarkan unsur delik hukum pidana, setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara wajib mempertangÂgungjaÂwabkan perbuatannya.
Hal ini penting agar terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
âHingga saat ini, saudara Zarif Riyadi belum mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami selaku penasihat hukum terdakwa Kadis Sosial saat itu berharap agar Zarif dapat mempertanggungÂjawabÂkan perbuatannya, dengan ditetapkannya sebagai tersangka atau terdakwa nantinya. Jangan sampai ada kesan kebal hukum,â tegas Haupeanya.
Ia menambahkan, keadilan tidak boleh berjalan setengah-setengah. Jika dalam dakwaan jelas disebut ada tiga orang yang terlibat, maka semua harus dimintai pertanggung jawaban hukum secara setara.
âKami minta Kejari SBB jangan tebang pilih, hukum harus ditegakkan dengan adil,â ucapnya lagi.
Persidangan
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/8), Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Zarif Riadi, Kasubag Perencanaan Dinas Sosial SBB, sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Selama ini, kasus tersebut hanya menjerat dua pejabat Dinas Sosial SBB, yakni mantan Kepala Dinas Sosial, Joseph Rahanten, dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy.
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari APBD SBB.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.546.750.000,00 sebagaimana hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri SBB.
Namun, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, muncul nama baru yakni Zarif Riadi. Kehadiran nama tersebut sontak menimbulkan tanda tanya, karena hingga saat ini, hanya dua orang terdakwa yang diadili.
Hal ini membuat kuasa hukum terdakwa Joseph Rahanten, Boyke Lekipiouw, bersama rekannya M. Ali Aqsa Haupea langsung menyoroti ketidakjelasan status hukum Zarif Riadi.
âDalam dakwaan jaksa, disebutkan ada tiga orang yang melakukan perbuatan turut serta, namun hanya dua yang dijadikan terdakwa,â ungkap Lekipiouw kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/8).
Menurutnya, berdasarkan uraian jaksa, terdapat indikasi kuat bahwa Zarif Riadi ikut menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum yang diambil terhadap pejabat tersebut.
âBahkan, sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan. Kami tentu mengapresiasi kerja penyidik, tetapi semua dalil yang dibacakan jaksa harus dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dibiarkan lolos jika memang terbukti ikut serta,â tegas Lekipiouw.
Sementara itu, kuasa hukum laijnya, M. Ali Aqsa Haupea mengungkapkan, pihaknya akan terus menyoroti perkembangan kasus ini, karena menyangkut keadilan bagi kliennya.
âApa yang sudah disampaikan JPU di persidangan tentu akan kami uji kebenarannya,â tegasnya.
Kronologis
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di SBB ini bermula dari temuan adanya penyimpangan pada pengelolaan anggaran BTT tahun 2020.
Setelah dilakukan penyidikan intensif oleh tim Pidana Khusus Kejari SBB, akhirnya pada 28 April 2025 ditetapkan dua tersangka, yaitu Rahanten dan Lekransy.
Keduanya resmi ditahan pada 2 Mei 2025 setelah penyidik menyatakan bukti-bukti sudah cukup.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 301 saksi, menghadirkan keterangan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Dari hasil ekspose perkara, disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, yakni minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Persidangan kasus ini kini terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Ambon. Publik pun menunggu apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menyeret nama baru selain dua terdakwa utama.
Sorotan tajam kini mengarah pada peran Zarif Riadi, yang dalam dakwaan disebut turut serta dalam dugaan korupsi namun hingga kini status hukumnya belum jelas.
âApakah nantinya akan ada penetapan tersangka baru, ataukah nama itu hanya muncul dalam dakwaan tanpa tindak lanjut, kita lihat dalam proses persidangan berikutnya,â pungkas Lekipiouw.(S-26)