AMBON, Siwalimanews – Selama tiga jam lebih KejakÂsaan Negeri Malra menggeÂleÂdah Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Badan PeÂngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (14/8).
Penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIT hingga 12.45 WIT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaÂlahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan itu dilakukan di berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat PeÂrintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 itu berlangsung jelang siang hingga selesai pada pukul 12.45 WIT.
Pengeledahan itu dilakukan oleh tim jaksa yang terjadi dari, Kasi Intelijen, Avel Haezer MaÂtande, Kasi Tindak Pidana KhuÂsus Jhon Pandelangi, Kasi TinÂdak Pidana Umum Andi SyaiÂfullah Sakti dan Jaksa FungÂsional Ramdhani serta staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari Malra.
Proses penggeledahan mendaÂpat pengamanan dari dua perÂsonel Kodim 1503/Tual.
Kasi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer Matande dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (14/8) menjelaskan, penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentiÂngan penyidikan dan telah menÂdapat izin dari Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb.
âIzin penggeledahan yang dibeÂrikan pengadilan mencakup dokuÂmen, surat-surat, dan barang-baÂrang lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UP/GU pada Dispora Malra Tahun Anggaran 2023, termasuk kemuÂngkinan penyitaan barang-barang yang relevan,â jelas Avel.
Dikatakan, permohonan izin tersebut diajukan oleh tim penyidik pada 11 Agustus 2025, dan langÂsung dikabulkan pengadilan. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen serta satu unit komputer dari kedua kantor yang diperiksa.
âSeluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang kami tangani. PengÂgeledahan ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta ketentuan pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,â Tandasnya
Dan melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang PerseÂdiaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023
Dijelaskan, penggeledahan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tangÂgal 14 Agustus 2025 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kuÂrang lebih sebanyak 120 dokumen dan 1 Perangkat Komputer di KanÂtor Dinas Pemuda dan Olahraga KaÂbupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan KeuaÂngan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara
Dia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan PenggeledaÂhan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas PeÂmuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara selesai dilaksaÂnakan pada jam 12.45 WIT. dengan kondisi aman dan kondusif
Ditambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan OlahÂraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan KeÂuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku TeÂnggara selesai dilaksanakan pada jam 12.45 WIT. Dari hasil pengÂhituÂngan keruÂgian negara oleh InsÂpektorat KabuÂpaten Malra sebesar Rp1,2 miliar dan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa. (S-26)