SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 16:18 WIT
Kejari Malra Geledah Kantor Dispora dan BPKAD

AMBON, Siwalimanews – Selama tiga jam lebih Kejak­saan Negeri Malra mengge­le­dah Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Badan Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (14/8).

Penggeledahan dilakukan dari pukul 09.00 WIT hingga 12.45 WIT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penya­lahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan itu dilakukan di berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Pe­rintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 itu berlangsung jelang siang hingga selesai pada pukul 12.45 WIT.

Pengeledahan itu dilakukan oleh tim jaksa yang terjadi dari, Kasi Intelijen, Avel Haezer Ma­tande, Kasi Tindak Pidana Khu­sus Jhon Pandelangi, Kasi Tin­dak Pidana Umum Andi Syai­fullah Sakti dan Jaksa Fung­sional Ramdhani serta staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari Malra.

Proses penggeledahan menda­pat pengamanan dari dua per­sonel Kodim 1503/Tual.

Kasi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer Matande dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (14/8) menjelaskan, penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepenti­ngan penyidikan dan telah men­dapat izin dari Pengadilan Negeri Ambon melalui Penetapan Nomor: 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb.

“Izin penggeledahan yang dibe­rikan pengadilan mencakup doku­men, surat-surat, dan barang-ba­rang lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana UP/GU pada Dispora Malra Tahun Anggaran 2023, termasuk kemu­ngkinan penyitaan barang-barang yang relevan,” jelas Avel.

Dikatakan, permohonan izin tersebut diajukan oleh tim penyidik pada 11 Agustus 2025, dan lang­sung dikabulkan pengadilan. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen serta satu unit komputer dari kedua kantor yang diperiksa.

“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang kami tangani. Peng­geledahan ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta ketentuan pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,” Tandasnya

Dan melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Perse­diaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023

Dijelaskan, penggeledahan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tang­gal 14 Agustus 2025 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita ku­rang lebih sebanyak 120 dokumen dan 1 Perangkat Komputer di Kan­tor Dinas Pemuda dan Olahraga Ka­bupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara

Dia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan Penggeleda­han dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pe­muda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara selesai dilaksa­nakan pada jam 12.45 WIT. dengan kondisi aman dan kondusif

Ditambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 di Kantor Dinas Pemuda dan Olah­raga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Te­nggara selesai dilaksanakan pada jam 12.45 WIT. Dari hasil peng­hitu­ngan keru­gian negara oleh Ins­pektorat Kabu­paten Malra sebesar Rp1,2 miliar dan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa. (S-26)

BERITA TERKAIT