AMBON,Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun 2023.
Rangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi tersebut, bertujuan untuk menemukan bukti guna mengungkap tersangka dalam proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara tersebut.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina menjelaskan, ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara preservasi jalan Namlea. Mereka diantaranya bertindak sebagai ketua Pokja dan konsultan dalam proyek dengan nilai Rp 14 miliar itu.
“Ada dua saksi yang diperiksa yaitu ketua Pokja berinisial FNB dan JFS selaku Konsultan proyek,“ ucap Ajid kepada Siwalima di ruang kerjannya, Senin (5/10).
Ia mengaku, pemeriksaan terhadap dua saksi ini berlangsung sejak pukul 10.00-16.00 WIT.
Pemeriksaan terhadap ketua Pokja ini, berkaitan dengan proses lelang, baik sejak awal lelang proyek dimulai hingga penetapan pemenang lelang.
Sementara pemeriksaan terhadap konsultan Ajid mengaku, tidak mengetahui konsultan mana yang diperiksa.
“Kalau ketua Pokja tentu berkaitan dengan proses lelang. Kalau untuk konsultan, tidak ada info dari penyidik itu konsultan apa yang diperiksa. Jadi saya tidak bisa menjelaskan soal pemeriksaan yang bersangkutan, namun intinya hari ini ketua Pokja dan Konsultan yang diperiksa,” jelas Ajid.
Untuk diketahui, proyek preservasi jalan di Namlea, Kabupaten Buru ini dikerjakan CV Basudara pada tahun 2023. Sesuai kontrak, proyek tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Namun, hingga memasuki tahun 2024, pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih 35 Kilometer itu tak kunjung tuntas.
Dalam proses penyidikan, Direktur CV Basudara juga telah menyerahkan uang senilai Rp 100 juta kepada tim penyidik Kejati Maluku sebagai kerugian negara.(S-29)