SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 15:02 WIT
Jaksa Garap Ketua Pokja & Konsultan Proyek Jalan Namlea

AMBON,Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Ma­luku terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi da­lam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas PUPR Pro­vinsi Maluku tahun 2023.

Rangkaian penyidikan be­rupa pemeriksaan saksi tersebut, bertujuan untuk menemukan bukti guna mengungkap tersangka dalam proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara tersebut. 

Plt Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Ajid Latu­consina menjelaskan, ada dua sak­si yang diperiksa dalam per­kara preservasi jalan Namlea. Me­reka diantaranya bertindak sebagai ketua Pokja dan konsultan dalam proyek dengan nilai Rp 14 miliar itu.

“Ada dua saksi yang diperiksa yaitu ketua Pokja berinisial FNB dan JFS selaku Konsultan proyek,“ ucap Ajid kepada Siwalima di ruang kerjannya, Senin (5/10).

Ia mengaku, pemeriksaan terha­dap dua saksi ini berlangsung sejak pukul 10.00-16.00 WIT. 

Pemeriksaan terhadap ketua Pokja ini, berkaitan dengan proses lelang, baik sejak awal lelang proyek dimulai hingga penetapan pemenang lelang. 

Sementara pemeriksaan ter­hadap konsultan Ajid mengaku, tidak mengetahui konsultan mana yang diperiksa. 

“Kalau ketua Pokja tentu berkaitan dengan proses lelang. Kalau untuk konsultan, tidak ada info dari penyidik itu konsultan apa yang diperiksa. Jadi saya tidak bisa menjelaskan soal pemerik­saan yang bersangkutan, namun intinya hari ini ketua Pokja dan Kon­sultan yang diperiksa,” jelas Ajid.

Untuk diketahui, proyek preser­vasi jalan di Namlea, Kabupaten Buru ini dikerjakan CV Basudara pada tahun 2023. Sesuai kontrak, proyek tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu tahun.

Namun, hingga memasuki ta­hun 2024, pekerjaan jalan se­panjang kurang lebih 35 Kilometer itu tak kunjung tuntas. 

Dalam proses penyidikan, Direktur CV Basudara juga telah menyerahkan uang senilai Rp 100 juta kepada tim penyidik Kejati Maluku sebagai kerugian negara.(S-29)

BERITA TERKAIT