AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memÂpertanyakan anggaran pemeliharaan rumah jabatan gubernur yang digelontorkan sejak tahun 2019 hingga 2023. Hal ini diungkapkan GuÂberÂnur saat meninjau pekerÂjaan rehabilitasi rumah jaÂbatan gubernur, di kawasan Mangga Dua, Kamis (6/3).
Gubernur yang didamÂpingi Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang KemasyaÂrakatan dan SDM, Samuel Huwae, Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu melihat langsung proses pekerjaan rehabilitasi rumah jabatan yang sementara berÂlangsung.
Beberapa bagian rumah seperti ruang tamu, kamar tidur hingga dapur, tidak luput dari pantauan orang nomor satu di Provinsi MaÂluku itu.
âKalau dilihat dari progres pekerjaan sudah bagus tapi jangan buru-buru, kalau memang butuh waktu untuk menjadi sempurna pekerjaan ini tidak apa-apa. Saya tidak masalah,â ucap Gubernur.
Namun ketika ditanya warÂtawan terkait dengan anggaÂran pemeliharaan selama lima tahun terakhir, Gubernur meÂngaku tidak mengetahuinya.
Mantan Anggota DPR ini lalu meminta Usemahu untuk menÂjawab pertanyaan terÂkait peruntukan anggaÂran pemeÂliharaan selaÂma lima tahun terakhir yang jumbo itu.
âCoba pak Kadis jawab pertanyaan teÂman-teman warÂtawan dulu. Kadis jawab baru gubernur yang bicara,â ucap gubernur singkat.
Sontak Usemahu pun kaget mendengar perintah Gubernur Maluku terseÂbut. Sayangnya Usemahu tidak daÂpat memberikan penjelaÂsan terkait dengan peruntuÂkan anggaran selama lima tahun tersebut.
Melihat kondisi yang agak tegang tersebut, Gubernur langsung menÂcairkan suasana deÂngan mengeÂluarkan kalimat candaan.
Gubernur menegaskan jika meÂmang benar bahwa selama lima tahun terakhir Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan anggaran sebesar 5,4 untuk pemeliharaan rutin rumah dinas maka patut diperÂtanyakan.
âKalau data 5.4 miliar itu benar adanya maka menurut beta patut dipertanyakan. Beta tidak bilang patut dicurigai, tapi patut dipertaÂnyakan untuk apa anggaran itu,â tegas gubernur.
Minta Perhatikan Kualitas
Gubernur kemudian meminta kualitas pekerjaan rumah jabatan menjadi perhatian serius Dinas PUPR Maluku.
Pada kesempatan itu, gubernur meminta semua hal yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan diperÂhatikan, seperti air bersih sehingga ketika ditempati tidak lagi ada masalah.
âKalau ada furniture rumah yang bersih bagus, yah digunakan saja tidak perlu pengadaan baru lagi supaya kita bisa hemat juga,â tegas Gubernur.
Sementara itu di hadapan guÂbernur, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku Nur Mardas mengaku akan segera menyeleÂsaiÂkan pekerjaan rumah jabatan guÂbernur tersebut agar dapat ditemÂpati.
âKami upayakan dalam waktu dekat sudah selesai dikerjakan agar dapat ditempati oleh pak Gubernur,â jelasnya.
Nur juga memastikan bahwa air bersih yang digunakan untuk keÂperluan gubernur telah melalui proÂses uji laboratorium guna memasÂtikan layak digunakan.
Indikasi Penyalahgunaan
Terpisah, Akademisi Hukum UnÂpatti Patrick Corputty juga memperÂtanyakan alokasi anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan gubernur yang dilakukan Pemerintah Maluku.
Menurutnya, jika berdasarkan penjelasan Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu bahwa rumah jabatan gubernur banyak yang mengalami kerusakan, maka patut dipertanyakan anggaran yang digelontorkan selama ini.
âKalo berdasarkan keterangan kadis bahwa rumah dinas banyak yang rusak, padahal setiap tahunÂnya dianggarkan untuk peremajaan rumdis, menurut saya ada indikasi kuat bahwa ada perbuatan melangÂgar hukum,â ujar Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Rabu (5/3).
Dikatakan, indikasi ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahn 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberatantasan Korupsi yang berbunyi:Â âSetiap orang yang secara melaÂwan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat meÂrugikan keuangan atau perekoÂnomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,â katanya.
Selanjutnya jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, dapat dijerat dalam persoalan ini.
Selain proses pidana, Corputty memastikan penggunaan anggaran negara yang menyimpang dari tuÂjuan peruntukannya juga dapat melanggar aturan administratif dan etika pemerintahan.
âMisalnya, dalam Nomor 17 TaÂhun 2003 Tentang Keuangan NegaÂra dan aturan pengelolaan APBD sebab anggaran harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah,â tegas Corputty.
Terhadap indikasi ini, Corputty pun mendorong aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan pengusutan terkait dengan rehabiÂlitasi rumah jabatan gubernur yang berada di kawasan Mangga Dua tersebut.
âAparat penegak hukum harus masuk dan mengusut indikasi ini, jika ada laporan atau ditemukan bukti awal,â jelasnya.
Untuk memperkuat indikasi ini, maka BPK/BPKP harus melakukan audit guna memperkuat pembuktian terkait jumlah kerugian negara.
âDari kasus ini, ada indikasi peÂnyalahgunaan wewenang, penggeÂlapan anggaran, dan potensi korupsi yang bisa diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ada unsur melawan hukum dan merugikan negara, bisa dikenakan pasal dalam UU Tipikor dan aturan terkait lainÂnya,â tandasnya
Aparat Usut
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendorong aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut jika anggaran pemeliharaan rumah jabatan gubernur selama 5 tahun terakhir disalahgunakan.
Pasalnya, jika anggaran perbaikan itu setiap tahun dikeluarkan untuk rehab rumah jabatan maka tentu tidak akan ada masalah, dan rumah jabatan gubernur bisa ditempati oleh gubernur yang baru.
Tetapi jika sampai saat ini belum tuntas direhab, dan masih banyak yang mengalami kerusakan maka hal ini yang patut dipertanyakan.
âIni pakai uang negara, sehingga jangan berlama-lama Gubernur harus tinggal di rumah dinas itu. Jika belum juga tuntas sementara setiap tahun ada anggarannya, kami perÂtaÂnyakan anggarannya dikemanaÂkan,â tegas Pellu kepada Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Rabu (5/3) malam
Menurutnya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaÂran pemeliharaan selama lima tahun yaitu, Sekda Maluku, Sadli Ie dan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.
Hal ini karena perbaikan rumah dinas itu kewenangan di Dinas PUPR dan Sadli Ie sebagai sekda tapi juga sebagai mantan penjabat guÂbernur yang sangat tahu persis pengelolaan anggaran itu.
Kuras Miliaran Rupiah
Diberitakan sebelumnya, setiap tahun Pemprov Maluku mengeluarÂkan anggaran untuk merehabilitasi rumah jabatan gubernur di Mangga Dua miliaran rupiah.
Terhitung anggaran digelonÂtorkan sebesar Rp 5,4 miliar sejak tahun 2019 hingga 2023 hanya untuk pemeliharaan rumah jabatan GuÂbernur yang tidak ditempati oleh mantan gubernur, Murad Ismail.
Mirisnya anggaran setiap tahun dikeluarkan demikian besar, namun sampai saat ini rumah jabatan gubernur itu belum juga tuntas direhabilitas untuk bisa ditempati Gubernur, Hendrik Lewerissa.
Pekerjaan rehabilitasi dibawah tanggung jawab Dinas PUPR MaÂluku ini dilakukan sejak Januari lalu.
Kepala Dinas PUPR Maluku keÂpada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (5/3) membenarkan jika rehabilitasi rumah orang nomor satu di Provinsi Maluku itu belum selesai dilakukan.
Kendati begitu, Usemahu enggan mengungkapkan besaran anggaran yang digelontorkan untuk rehabiÂlitasi rumah jabatan gubernur yang sedang dilakukan.
Namun sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengungÂkapkan, jika Pemprov Maluku tahun 2025 ini telah menggelontorkan anggaran saat ini sebesar 3.9 miliar untuk rehab.
âUntuk rehab rumah jabatan guÂbernur Pemda telah menggelonÂtorkan kurang lebih 3.9 miliar, tapi infomasinya belum cukup juga,â ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Anggaran tersebut kata sumber masih difokuskan pada pengendara kediaman, garasi dan air bersih sementara beberapa tempat yang lain masih belum disentuh.
âInfomasinya Dinas PUPR masih usul tambahan anggaran juga,â ujar sumber itu.
Kondisi rumah jabatan gubernur yang rusak parah pasca gempa bumi 2019 lalu ini berbanding terbalik deÂngan anggaran yang telah digeÂlontorkan Pemerintah Provinsi sejak tahun 2019 hingga 2023 lalu.
Sejak tahun 2019 lalu Dinas PUPR telah melakukan tender proyek 1.8 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur.
Masih di tahun 2019, Pemprov Maluku melakukan tender proyek pembangunan prasarana dan sarana rumah jabatan guberÂnur dengan nilai kontrak Rp991. 000.000.
Selanjutnya pada tahun 2020 Pemprov menggelontorkan anggaÂran untuk pembangunan Pagar Rumah Jabatan Sementara Gubernur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 384. 639.931,00, oleh  CV Amalia Pratama.
Ada juga lelang paket PerencaÂnaan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur oleh Dinas PUPR dengan nilai HPS Rp. 124.183. 897,00, oleh CV Rekaprima.
Tender pengadaan perlengÂkapan rumah jabatan Gubernur Maluku oleh Sekretariat Daerah juga dilaÂkukan dengan nilai HPS Rp. 249. 859.500,000, dimenangÂkan oleh CV Cicilia Mandiri.
Di tahun 2021 sebesar Rp. 650. 000.000,00 juga digelontorkan untuk rehabilitasi yang dimenangkan oleh CV Cicilia Mandiri dan pada Maret 2021 juga dilakukan Pengadaan Perlengkapan Kediaman Gubernur dengan nilai HPS Rp. 249.955.750,00, yang pengadaannya dilakukan oleh CV Megah Aru Jaya.
Tahun 2022, paket pengadaan perlengkapan di kediaman Gubernur senilai 1.997.902.141,00, dikerjakan oleh CV Banda Bahari Permai, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang dikerjakan CV Megah Aru Jaya senilai Rp. 1.478.498.000,00 dan CV Arsyelan sebesar, Rp. 175.000. 000,00.
Di akhir masa jabatan Murad Ismail tahun 2023 hanya ada satu paket untuk kebutuhan rumah Jabatan Gubernur yakni Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya sebesar Rp699.956.000,00 yang dimenangÂkan oleh Monde de Marco.
Dengan demikian total anggaran selama lima tahun untuk rehabilitas rumah jabatan Gubernur Maluku sebesar Rp 5.423.497.822. (S-20/S-26)