SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16:07 WIT
Gubernur tak Layak Pertahankan Kadinkes

AMBON, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Kesehatan Pro­vinsi Maluku Yan Aslian Noor dinilai tidak layak untuk dipertahankan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Demikian dikatakan Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/6).

Jeffry bilang persoalan kesejah­te­raan dokter dan tenaga kesehatan merupakan fokus pemerintah dari tingkat pusat hingga Provinsi Maluku, yang telah dimasukan dalam visi dan misi gubernur.

Ketika masalah kesehatan telah menjadi fokus gubernur, lanjutnya, maka kepala dinas kesehatan wajib hukumnya mengamankan setiap kebi­jakan yang dilakukan apalagi me­nyang­kut hak-hak dokter.

“Kalau Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu mengamankan kebija­kan gubernur, maka gubernur harus tegas terhadap dia, kalau bisa copot karena dia tidak layak diperta­hankan,” ujar Leiwakabessy.

Menurutnya, sebagai orang Ke­men­terian Kesehatan, Kadinkes mes­tinya memahami mekanisme pembayaran insentif dokter non ASN yang harusnya di cover oleh APBD.

Bukan sebaliknya membangkang dari kebijakan gubernur untuk mem­bayar insentif dokter non ASN, maka­nya gubernur harus tegas terhadap perilaku kadinkes.

“Kalau dia tidak mau ikut kebi­jakan gubernur untuk membayar insentif dokter non ASN maka patut dipertanyakan motivasi dia menjadi kadis itu apa. Apakah hanya untuk kepentingan pribadi atau seperti apa,” kecamnya.

Jeffry pun mengingatkan Guber­nur Ma­luku agar tidak membiarkan pim­pinan OPD seperti Kadinkes Maluku untuk terus menjabat sebab akan mengganggu pencapaian visi dan misi gubernur di bidang kese­hatan.

Kecam

Sementara itu, aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengecam tin­da­kan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang tidak mau membayar insentif dokter non ASN di RSUD Haulussy.

Talabessy menjelaskan, jika perin­tah gubernur tersebut tidak sesuai dengan aturan maka seharusnya disampaikan kepada publik bukan sebaliknya membicarakan masalah ini berlarut-larut tanpa alasan pe­nyelesaian.

“Ini menyangkut hak tenaga medis, jadi mesti menjadi konsentrasi dan fokus Kadinkes juga bukan sebaliknya tidak menyelesaikan persoalan ini,” kecam Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/6).

Sebagai pimpinan OPD, kepala dinas kesehatan mestinya menja­lan­kan kebijakan gubernur apalagi me­nyangkut program prioritas dibi­dang kesehatan.

Menurutnya, apa masalah tinggal di­lakukan rasionalisasi anggaran se­suai perintah gubernur dan mem­bayar insentif dokter non ASN tersebut.

“Kalau masalah ini tidak disele­saikan maka tentu akan berdampak pada nama baik gubernur, karena itu kalau Kadis tidak mau peduli maka copot saja dia,” tegasnya.

Talabessy berharap gubernur ti­dak memelihara Kepala Dinas Kese­hatan sebab akan menciderai upaya gubernur memperbaiki tata kelola pemerintahan di Maluku.

Dewan akan Panggil

Komisi IV DPRD Maluku akan me­manggil Kepala Dinas Kesehatan, Yan Aslian Noor untuk memper­ta­nyakan alasan keterlambatan pem­bayaran insentif Dokter di RSUD Haulussy Ambon.

Selain Kepala Dinas Kesehatan, Tethool mengaku pihaknya juga akan memanggil Direktur Rumah Sakit guna memperjelas persoalan penundaan pembayaran insentif tersebut.

Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool saat diwawancarai Siwa­­-lima di Ambon, Minggu (15/6).

“Kami memang belum menda­patkan infomasi soal keterlambatan pembayaran insentif tenaga dokter. Namun sebagai mitra kita akan mengkonfirmasi ke Dinas Kese­hatan, Direkut Rumah Sakit bahkan Sekda, Sadali Ie sejauhmana sikap mereka dalam mengatasi masalah keterlambatan ini, entah itu prosedur pembayaran dll akan kita koor­dinasikan,” ungkar Saudah.

Selain mengundang Direktur RS­UD Haulussy, lanjut Saudah, Komisi IV juga akan mengundang sejumlah direktur untuk mengetahui pemba­yaran intensif tenaga kesehatan.

“Kami akan mengundang Dinkes, Direktur RS Umarela, Direktur RSKD dan Direktur RSUD dr Haulussy Ambon untuk menjelaskan soal penundaan pembayaran insentif ini,” Ungkap Saudah

Lebih lanjut, Saudah menegaskan pembayaran insentif harus dilaku­kan sebab merupakan hak dari para dokter yang telah bekerja selama ini.

“Hal ini menyangkut kehidupan dan pelayanan yang telah dila­-kukan oleh para dokter, bisa tidak kita ba­yangkan, kalau insentif 4 bulan be­lum dibayar?, mereka sudah menja­lankan tugas dan kewajiban, hak me­reka tetap harus dibayarkan,” tan­das Saudah. (S-26)

BERITA TERKAIT