AMBON, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Kesehatan ProÂvinsi Maluku Yan Aslian Noor dinilai tidak layak untuk dipertahankan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Demikian dikatakan Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/6).
Jeffry bilang persoalan kesejahÂteÂraan dokter dan tenaga kesehatan merupakan fokus pemerintah dari tingkat pusat hingga Provinsi Maluku, yang telah dimasukan dalam visi dan misi gubernur.
Ketika masalah kesehatan telah menjadi fokus gubernur, lanjutnya, maka kepala dinas kesehatan wajib hukumnya mengamankan setiap kebiÂjakan yang dilakukan apalagi meÂnyangÂkut hak-hak dokter.
âKalau Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu mengamankan kebijaÂkan gubernur, maka gubernur harus tegas terhadap dia, kalau bisa copot karena dia tidak layak dipertaÂhankan,â ujar Leiwakabessy.
Menurutnya, sebagai orang KeÂmenÂterian Kesehatan, Kadinkes mesÂtinya memahami mekanisme pembayaran insentif dokter non ASN yang harusnya di cover oleh APBD.
Bukan sebaliknya membangkang dari kebijakan gubernur untuk memÂbayar insentif dokter non ASN, makaÂnya gubernur harus tegas terhadap perilaku kadinkes.
âKalau dia tidak mau ikut kebiÂjakan gubernur untuk membayar insentif dokter non ASN maka patut dipertanyakan motivasi dia menjadi kadis itu apa. Apakah hanya untuk kepentingan pribadi atau seperti apa,â kecamnya.
Jeffry pun mengingatkan GuberÂnur MaÂluku agar tidak membiarkan pimÂpinan OPD seperti Kadinkes Maluku untuk terus menjabat sebab akan mengganggu pencapaian visi dan misi gubernur di bidang keseÂhatan.
Kecam
Sementara itu, aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy mengecam tinÂdaÂkan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang tidak mau membayar insentif dokter non ASN di RSUD Haulussy.
Talabessy menjelaskan, jika perinÂtah gubernur tersebut tidak sesuai dengan aturan maka seharusnya disampaikan kepada publik bukan sebaliknya membicarakan masalah ini berlarut-larut tanpa alasan peÂnyelesaian.
âIni menyangkut hak tenaga medis, jadi mesti menjadi konsentrasi dan fokus Kadinkes juga bukan sebaliknya tidak menyelesaikan persoalan ini,â kecam Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/6).
Sebagai pimpinan OPD, kepala dinas kesehatan mestinya menjaÂlanÂkan kebijakan gubernur apalagi meÂnyangkut program prioritas dibiÂdang kesehatan.
Menurutnya, apa masalah tinggal diÂlakukan rasionalisasi anggaran seÂsuai perintah gubernur dan memÂbayar insentif dokter non ASN tersebut.
âKalau masalah ini tidak diseleÂsaikan maka tentu akan berdampak pada nama baik gubernur, karena itu kalau Kadis tidak mau peduli maka copot saja dia,â tegasnya.
Talabessy berharap gubernur tiÂdak memelihara Kepala Dinas KeseÂhatan sebab akan menciderai upaya gubernur memperbaiki tata kelola pemerintahan di Maluku.
Dewan akan Panggil
Komisi IV DPRD Maluku akan meÂmanggil Kepala Dinas Kesehatan, Yan Aslian Noor untuk memperÂtaÂnyakan alasan keterlambatan pemÂbayaran insentif Dokter di RSUD Haulussy Ambon.
Selain Kepala Dinas Kesehatan, Tethool mengaku pihaknya juga akan memanggil Direktur Rumah Sakit guna memperjelas persoalan penundaan pembayaran insentif tersebut.
Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool saat diwawancarai SiwaÂÂ-lima di Ambon, Minggu (15/6).
âKami memang belum mendaÂpatkan infomasi soal keterlambatan pembayaran insentif tenaga dokter. Namun sebagai mitra kita akan mengkonfirmasi ke Dinas KeseÂhatan, Direkut Rumah Sakit bahkan Sekda, Sadali Ie sejauhmana sikap mereka dalam mengatasi masalah keterlambatan ini, entah itu prosedur pembayaran dll akan kita koorÂdinasikan,â ungkar Saudah.
Selain mengundang Direktur RSÂUD Haulussy, lanjut Saudah, Komisi IV juga akan mengundang sejumlah direktur untuk mengetahui pembaÂyaran intensif tenaga kesehatan.
âKami akan mengundang Dinkes, Direktur RS Umarela, Direktur RSKD dan Direktur RSUD dr Haulussy Ambon untuk menjelaskan soal penundaan pembayaran insentif ini,â Ungkap Saudah
Lebih lanjut, Saudah menegaskan pembayaran insentif harus dilakuÂkan sebab merupakan hak dari para dokter yang telah bekerja selama ini.
âHal ini menyangkut kehidupan dan pelayanan yang telah dilaÂ-kukan oleh para dokter, bisa tidak kita baÂyangkan, kalau insentif 4 bulan beÂlum dibayar?, mereka sudah menjaÂlankan tugas dan kewajiban, hak meÂreka tetap harus dibayarkan,â tanÂdas Saudah. (S-26)