AMBON, Siwalimanews –Â Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon marathon memeriksa saksi-saksi untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame
Setelah tiga staf dari perusahaan BUMD tersebut diperiksa pada Rabu (7/5) kembali, Kamis (8/5) staf diperiksa.
Dua staf PT Dok dan PerkaÂpaÂlan Waiame yang diperiksa yaitu, satu staf dari bagian keuangan dan satu dari bagian Pre Shipment Inspection (PSI).
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati MaÂluku, Ardy saat dikonfirmasi SiwaÂlima melalui pesan whatsappnya, Kamis (8/5).
âUntuk perkara PT Dok ada 2 saksi yaitu, staf keuangan PT Dok, dan staf PSI PT Dok,â ujarnya singkat
Ketika ditanyakan inisial 2 saksi itu, Ardy mengungkapkan, dirinya mempublish demikian karena itu untuk menjaga kerahasiaan saksi dan nama baik saksi
âSaya publish tidak pakai nama, karena itu menjaga kerahasiaan saksi dan nama baik saksi,â katanya.
Dua staf PT Dok dan Perkapalan Waiame diperiksa selama 5 jam mulai dari pukul 12.00-17.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan, terkait pengelolaan anggaran di PT Dok Wayame dan Perkapalan WaiaÂme, tahun anggaran 2020-2024 berÂnilai Rp177 miliar.
4 Orang Diperiksa
Sementara pada Rabu (7/5) penyidik memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari 3 dari staf PT Dok dan Perkapalan Waiame dan 1 saksi dari pihak ketiga.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bertujuan unÂtuk mengungkap dalang dibalik duÂgaan korupsi tata kelola keuangan di PT Dok yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan awal tim penyidik.
âPenyidik sudah periksa 4 saksi, tiga diantaranya dari PT Dok yakni NS, D dan WA. Ketiganya merupaÂkan staf SDM pada PT Dok. SeÂdangkan satu saksi lainnya meruÂpakan pihak ketiga yakni H yang merupakan Sales Marketing dari PT Elcoblast Indonesia, â ungkap Kasi Intel kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/5).
Dijelaskan,4 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Dimana keterangan dari saksi-saksi diperlukan untuk mengÂumÂpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
âMereka diperiksa sebagai saksi dengan puluhan pertanyaan mengeÂnai pengelolaan keuangan di PT Dok. Untuk materi apa saja yang ditanyakan kepada saksi, itu tidak bisa kita sampaikan karena menjadi rahasia penyidik untuk kepentingan penyidikan, âterangnya.
Dikatakan pula bahwa para saksi itu diperiksa secara terpisah. Selain itu proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wit hingga 15.00 WIT.
âKedepannya nanti akan ada juga yang dipanggil untuk diperiksa. Jadi nanti teman-teman ikuti saja perÂkembangannya,â tandas Talompo.
Kasi Intel Kejari Ambin yang dikonfirmasi tidak merespon terkait pemeriksaan yang berlangsung Kamis (8/5) begitu juga dengan Kasi Pidsus.
Jangan Loloskan
Sementara itu, Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy menyayangkan terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah pada PT Dok Perkapalan Waiame.
Kata dia kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/5) bahwa, sebagai perusahaan milik daerah mestinya Dok Perkapalan Waiame dikelola secara bertangÂgung jawab agar menghasilkan penÂdapatan asli daerah dalam menunÂjang pembangunan.
Namun jika faktanya pengelolaan keuangan dilakukan secara seramÂpangan dan menimbulkan kerugian maka sudah sangat tepat gubernur bertindak.
Dia juga meminta tim penyidikan Kejari Ambon bekerja transparan dan jangan meloloskan oknum-okÂnum pada perusahaan BUMD terseÂbut yang diduga merugikan negara.
Dia mendukung langkah hukum yang dilakukan dan berharap proses hukum kasus ini berlangsung tuntas dan transparan.
Usut Tuntas
Sedangkan Aktivis Laskar Anti Korupsi Roni Aipassa menyayangÂkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame.
Menurutnya sebagai perusahaan daerah harus bekerja dengan baik untuk mendatangkan pendapatan baik bagi Maluku maupun SuraÂbaya.
Dengan adanya persoalan ini maka Kejaksaan Negeri Ambon harus mengusut kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
âKejaksaan harus mengusut kasus ini sampai tuntas dan siapaÂpun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban secara huÂkum,â tegas Aipassa kepada SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Kamis (8/5).
Aipassa juga berharap dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi, Kejaksaan selalu transparan kepada publik dengan menyampaikan setiap progres peÂnanganan kasus
Punya Kemampuan
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan dua pejabat baru di PT Dok Perkapalan Waiame memiliki kemampuan manajerial.
Penegasan ini diungkapkan GuÂbernur pasca penetapan Ridolf MaÂloky sebagai Direktur Operasional dan Zainuddin Boy sebagai KomiÂsaris dalam RUPS Luar Biasa PT Dok Perkapalan Waiame yang berlangÂsung di Swiss-Belhotel, Rabu (7/5) kemarin.
Gubernur mengungkapkan walauÂpun PT Dok Perkapalan Waiame tidak sepenuhnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku, namun dalam menetapkan para pejabat pengganti sangat selektif.
Apalagi pasca adanya persoalan yang terjadi di lingkungan PT Dok Perkapalan Waiame yang menyeret sejumlah nama tentu menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencari sosok pengganti yang memiliki kemampuan manaÂjerial.
âTentu banyak aspek yang dipertimbangkan dalam menetapkan direktur operasional dan komisaris di Dok Waiame yang baru itu, karena kita mau yang terbaik bagi Dok Perkapalan Waiame,â ujar Gubernur kepada wartawan di Santika Hotel, Kamis (8/5).
Menurutnya, dua pejabat yang baru harus dapat bekerja dengan baik bersama dengan direktur utama dan jajaran direksi yang lain guna memaÂjukan PT Dok Perkapalan Waiame.
Diakuinya meskipun Maluku bukan pemegang saham pengendali tetapi jika kinerja PT Dok Perkapalan Waiame baik, maka akan berdampak pada dividen yang nantinya diterima Pemerintah Provinsi Maluku.
âSaya berharap komisaris dan diÂrektur operasional yang baru dapat menjalankan tugas secara bertangÂgung jawab untuk kepentingan MaÂluku yang lebih baik,â tegas GuÂbernur.
Ada Korupsi
Diberitakan sebelumnya, KejakÂsaan Negeri Ambon berhasil memÂbongkar borok pengelolaan keuaÂngan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Waiame, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuaÂngan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, dikeÂtahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menuÂturkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola anggaÂran sebesar Rp177 miliar.
Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewenaÂngan dengan benar.
Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.
Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark-up harga satuan barang dan volume barang.
Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame, ke rekening pribadi beberapa staf milik peruÂsahaan daerah itu.
Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian diÂgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame, berÂasal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (S-29/S-20)