SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 9 Mei 2025 pukul 15:52 WIT
Gali Bukti, Dua Staf PT Dok Waiame Diperiksa

AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon marathon memeriksa saksi-saksi untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame

Setelah tiga staf dari perusahaan BUMD tersebut diperiksa pada Rabu (7/5) kembali, Kamis (8/5) staf diperiksa.

Dua staf  PT Dok dan Perka­pa­lan Waiame yang diperiksa yaitu, satu staf dari bagian keuangan dan satu dari bagian Pre Shipment Inspection (PSI).

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Ardy saat dikonfirmasi Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Kamis (8/5).

“Untuk perkara PT Dok ada 2 saksi yaitu, staf keuangan PT Dok, dan staf PSI PT Dok,” ujarnya singkat

Ketika ditanyakan inisial 2 saksi itu, Ardy mengungkapkan, dirinya mempublish demikian karena itu untuk menjaga kerahasiaan saksi dan nama baik saksi

“Saya publish tidak pakai nama, karena itu menjaga kerahasiaan saksi dan nama baik saksi,” katanya.

Dua staf PT Dok dan Perkapalan Waiame diperiksa selama 5 jam mulai dari pukul 12.00-17.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan, terkait pengelolaan anggaran di PT Dok Wayame dan Perkapalan Waia­me, tahun anggaran 2020-2024 ber­nilai Rp177 miliar.

4 Orang Diperiksa

Sementara pada Rabu (7/5) penyidik memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari 3 dari staf PT Dok dan Perkapalan Waiame dan 1 saksi dari pihak ketiga.

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bertujuan un­tuk mengungkap dalang dibalik du­gaan korupsi tata kelola keuangan di PT Dok yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan awal tim penyidik.

“Penyidik sudah periksa 4 saksi, tiga diantaranya dari PT Dok yakni NS, D dan WA. Ketiganya merupa­kan staf SDM pada PT Dok. Se­dangkan satu saksi lainnya meru­pakan pihak ketiga yakni H yang merupakan Sales Marketing dari PT Elcoblast Indonesia, “ ungkap Kasi Intel kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/5).

Dijelaskan,4 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Dimana keterangan dari saksi-saksi diperlukan untuk meng­um­pulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dengan puluhan pertanyaan menge­nai pengelolaan keuangan di PT Dok. Untuk materi apa saja yang ditanyakan kepada saksi, itu tidak bisa kita sampaikan karena menjadi rahasia penyidik untuk kepentingan penyidikan, “terangnya.

Dikatakan pula bahwa para saksi itu diperiksa secara terpisah. Selain itu proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wit hingga 15.00 WIT.

“Kedepannya nanti akan ada juga yang dipanggil untuk diperiksa. Jadi nanti teman-teman ikuti saja per­kembangannya,“ tandas Talompo.

Kasi Intel Kejari Ambin yang dikonfirmasi tidak merespon terkait pemeriksaan yang berlangsung Kamis (8/5) begitu juga dengan Kasi Pidsus.

Jangan Loloskan

Sementara itu, Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggus Talabessy menyayangkan terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah pada PT Dok Perkapalan Waiame.

Kata dia kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/5) bahwa, sebagai perusahaan milik daerah mestinya Dok Perkapalan Waiame dikelola secara bertang­gung jawab agar menghasilkan pen­dapatan asli daerah dalam menun­jang pembangunan.

Namun jika faktanya pengelolaan keuangan dilakukan secara seram­pangan dan menimbulkan kerugian maka sudah sangat tepat gubernur bertindak.

Dia juga meminta tim penyidikan Kejari Ambon bekerja transparan dan jangan meloloskan oknum-ok­num pada perusahaan BUMD terse­but yang diduga merugikan negara.

Dia mendukung langkah hukum yang dilakukan dan berharap proses hukum kasus ini berlangsung tuntas dan transparan.

Usut Tuntas

Sedangkan Aktivis Laskar Anti Korupsi Roni Aipassa menyayang­kan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame.

Menurutnya sebagai perusahaan daerah harus bekerja dengan baik untuk mendatangkan pendapatan baik bagi Maluku maupun Sura­baya.

Dengan adanya persoalan ini maka Kejaksaan Negeri Ambon harus mengusut kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kejaksaan harus mengusut kasus ini sampai tuntas dan siapa­pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban secara hu­kum,” tegas Aipassa kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Kamis (8/5).

Aipassa juga berharap dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi, Kejaksaan selalu transparan kepada publik dengan menyampaikan setiap progres pe­nanganan kasus

Punya Kemampuan

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan dua pejabat baru di PT Dok Perkapalan Waiame memiliki kemampuan manajerial.

Penegasan ini diungkapkan Gu­bernur pasca penetapan Ridolf Ma­loky sebagai Direktur Operasional dan Zainuddin Boy sebagai Komi­saris dalam RUPS Luar Biasa PT Dok Perkapalan Waiame yang berlang­sung di Swiss-Belhotel, Rabu (7/5) kemarin.

Gubernur mengungkapkan walau­pun PT Dok Perkapalan Waiame tidak sepenuhnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku, namun dalam menetapkan para pejabat pengganti sangat selektif.

Apalagi pasca adanya persoalan yang terjadi di lingkungan PT Dok Perkapalan Waiame yang menyeret sejumlah nama tentu menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencari sosok pengganti yang memiliki kemampuan mana­jerial.

“Tentu banyak aspek yang dipertimbangkan dalam menetapkan direktur operasional dan komisaris di Dok Waiame yang baru itu, karena kita mau yang terbaik bagi Dok Perkapalan Waiame,” ujar Gubernur kepada wartawan di Santika Hotel, Kamis (8/5).

Menurutnya, dua pejabat yang baru harus dapat bekerja dengan baik bersama dengan direktur utama dan jajaran direksi yang lain guna mema­jukan PT Dok Perkapalan Waiame.

Diakuinya meskipun Maluku bukan pemegang saham pengendali tetapi jika kinerja PT Dok Perkapalan Waiame baik, maka akan berdampak pada dividen yang nantinya diterima Pemerintah Provinsi Maluku.

“Saya berharap komisaris dan di­rektur operasional yang baru dapat menjalankan tugas secara bertang­gung jawab untuk kepentingan Ma­luku yang lebih baik,” tegas Gu­bernur.

Ada Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kejak­saan Negeri Ambon berhasil mem­bongkar borok pengelolaan keua­ngan di PT Dok Wayame dan Perkapalan Waiame, tahun anggaran 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar.

Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keua­ngan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame, yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, dike­tahui negara dirugikan sebesar Rp3,7 miliar.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menu­turkan, dari hasil ekspos yang telah digelar ditemukan bahwa PT Dok tahun 2020-2024 mengelola angga­ran sebesar Rp177 miliar.

Dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan tugas dan kewena­ngan dengan benar.

Kajari menyebutkan, fakta-fakta yang ditemukan yakni, belanja investasi sejak tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RPS.

Selanjutnya, ditemukan adanya belanja fiktif serta mark-up harga satuan barang dan volume barang.

Adapun transkasi keuangan yang ditemukan adanya penyimpangan yakni dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame, ke rekening pribadi beberapa staf milik peru­sahaan daerah itu.

Kemudian dari uang tersebut sebagaian telah digunakan untuk keperluan kantor dan sebagian di­gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kajari menambahkan, anggaran Rp177 miliar yang dikelola oleh PT Dok dan Perkapalan Waiame, ber­asal dari dana pinjam pada Bank Maluku dan BNI. (S-29/S-20)

BERITA TERKAIT