MASOHI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Maluku Tengah resmi meÂngÂeÂluarkan emÂpat rekomenÂdasi terkait polemik tamÂbang pasir oleh PT. WaÂraÂgonda PraÂtaÂma Minerals di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 170/01/2-DPRD-MT/IV/2025, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, perusahaan, dan Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) serta pihak terkait lainnya.
Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua DPRD, Herry Men Carl Haurissa bersama dua Wakil Ketua, Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu.
Empat rekomendasi yang disampaikan DPRD Malteng yaitu, pertama, audit Lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup diminta segera melakukan audit untuk memastikan kepatuhan PT. Waragonda terhadap regulasi lingkungan.
Dua, Evaluasi Izin Operasi: Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta mengevaluasi kembali legalitas dan proses izin operasi perusahaan.
Tiga, penyelesaian persuasif: aparat penegak hukum diminta mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik antara perusahaan dan warga.
Empat, penghormatan terhadap adat: PT. Waragonda diminta menyesuaikan operasionalnya dengan adat-istiadat dan kearifan lokal masyarakat Negeri Haya.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya evaluasi ulang di lapangan guna mencari solusi permanen dan adil, mengingat keresahan masyarakat Haya yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa, dalam keterangannya kepada Siwalimanews melalui sambungan telepon, Selasa (22/4), menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap aspirasi rakyat.
âRekomendasi ini kami berikan sebagai dasar untuk perbaikan dan arah kebijakan ke depan demi kepentingan masyarakat Negeri Haya,â ujarnya.
Haurissa menambahkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan masih dalam batas kewenangan DPRD. Selanjutnya, eksekusi teknis akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan lebih lanjut. âDPRD tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mengevaluasi langsung aktivitas perusahaan seperti PT. Waragonda. Namun kami tetap menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan harapan rakyat,â tandasnya. (S-17)