AMBON, Siwalimanews – Unpatti telah mengeluarkan surat edaran, dalam rangka penÂcegahan terhadap perkembangan dan penyeÂbaran Corona Virus Disease (COÂVID-19).
Dalam 10 point kebijakan itu, pada salah satunya berisikan, proses beÂlajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran online (daring) deÂngan memanfaatkan media online yang tersedia, dan diatur sesuai kebijakan masing-masing fakultas.
Khusus untuk ujian strata satu dan magister tetap dilaksanakan seÂperti biasa pada ruangan yang terÂbuka, dengan tetap memperhatikan aspek pencegahan COVID-19.
Surat edaran Nomor: 2084/UN13/LL/2020, ditandatangani Rektor Unpatti, MJ Saptenno, tertanggal 17 Maret 2020 perihal pemberitahuan, ditujukan kepada para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Pasca Sarjana, para Ketua Lembaga, para kepala biro, para wakil dekan, para wakil direktur, para sekretaris lembaga, pada Kepala UPT, para Kepala Bagian dan para Kepala Sub Bagian dalam lingkup Unpatti.
âSurat edaran ini telah disampaiÂkan kepada seluruh civitas akadeÂmika Unpatti untuk segera ditindakÂlanjuti,â ungkap Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fredy LeiwakaÂbessy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).
Adapun isi surat edaran tersebut yakni, satu, seluruh civitas akadeÂmika Unpatti diharapkan melakukan pola hidup sehat dan bersih serta secara aktif dan konsisten meneÂrapkan berbagai tindakan pencegaÂhan penularan penyakit sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI.
Dua, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peÂserta seperti acara akademika (seminar, workshop, kuliah umum) secara non akademik (upacara, apel pagi, dan olah raga bersama) dan kegiatan organisasi kemahasiswaan. Tiga, mengatur penyelenggaraan kegiatan praktek (seperti praktek laboratoÂrium, praktek klinik, praktek industri, praktek lapangan danlain-lain) dilaÂkukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung atau dilakukan penjadwalan ulang dan pemindahan yang disesuaikan dengan perkemÂbangan keadaan.
Empat, menunda pengiriman teÂnaga pendidik, tenaga kependidiÂkan, mahasiswa ke luar daerah Maluku dan luar negeri serta menunda peÂnerimaan kunjungan tamu dari luar. Lima, pimpinan dan pegawai yang sakit pada saat melakukan tugas di kantor atau para mahasiswa yang sakit segera memeriksa diri pada klinik (lantai I) Fakultas KedokÂteran Unpatti untuk mendapatkan pengoÂbatan secara gratis.
Kemudian point keenam, ketenÂtuan jam kerja untuk PNS dan non PNS dalam lingkup Unpatti sebagai berikut: Senin hingga Kamis masuk pukul 09.00-16.00 WIT, istirahat pukul 12.00-13.00 WIT, Jumat masuk pukul 09.00-16.00 WIT, istirahat 12.00-14.00 WIT dan absen dilakuÂkan secara manual per masing-masing unit kerja.
Ketujuh, untuk transportasi para pegawai yang ke kantor akan diseÂdiakan bus pada beberapa titik. Delapan, pemberitahuan ini disamÂpaikan kepada seluruh tenaga pendiÂdik, tenaga kependidikan, tenaga honorer dan para mahasiswa UnÂpatti untuk diketahui dan dilaksaÂnakan serta kesembilan, kebijakan ini mulai berlaku Rabu (18/3) sampai dengan Selasa (31/3) dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi. (S-16)