SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Rabu, 23 September 2026 pukul 15:33 WIT
Diduga Proyek Sanitasi BP3KP di Banda Bermasalah, Tujuh Bulan Pekerja tak Digaji

AMBON, Siwalima.id - Aroma tak sedap mulai tercium dari proyek sanitasi senilai 2,1 miliar rupiah milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketidakberesan dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN ini tercium setelah Komisi III DPRD Maluku memanggil pihak BP3KP Maluku untuk meminta penjelasan, terkait upah pekerja yang belum dibayarkan selama 7 bulan.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengungkapkan persoalan proyek sanitasi ini berawal dari adanya laporan para pekerja yang hingga saat ini belum mendapatkan sisa upah dari CV Aries Karya sebagai kontraktor pelak­sana.

Dia menyebutkan, pada November 2025, BP3KP Maluku melalui CV Aries Karya melakukan pekerjaan 118 unit sanitasi dengan nilai kontrak per unit bervariasi antara 3.5 juta-4 juta rupiah yang didalamnya sudah termasuk upah dan bahan material lokal.

Namun setelah pekerjaan dilaku­kan ternyata pihak kontraktor yang diketahui berdomisili di Sulawesi tersebut tidak membayar upah bagi pekerja selama 7 bulan dengan jum­lah anggaran sekitar Rp246.780.000

“Proyek 118 unit sanitasi di Kepu­lauan Banda ini telah meninggalkan persoalan dimana upah kerja dan biaya material sekitar 246 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Alhi­dayat.

Belum dibayarkan upah dan material kerja ini kata Alhidayat, me­nunjukkan adanya perbuatan hu­kum yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sebab patut diduga terjadi penipuan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.

Disamping persoalan upah dan biaya material, Komisi III kata Alhidayat juga menemukan belum dibayarkan denda keterlambatan pekerjaan oleh pihak ketiga yang nilainya mencapai 200 juta lebih

Menurutnya, belum dibayarkan denda keterlambatan ini membuk­tikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan proyek sani­tasi oleh internal BP3KP sebagai pemilik proyek.

“Ini ada persoalan di internal balai juga sebab Balai ini kan sudah tahu ada persoalan keterlambatan peker­jaan yang berdampak pada pem­bayaran denda kenapa dia mencair­kan anggaran sampai tinggal 100 juta lebih,” kecamnya.

BP3KP sambung Alhidayat, mesti­nya melakukan pembayaran peker­jaan sesuai dengan progres di lapangan artinya jika dendam belum dibayarkan tentu mengindikasikan BP3KP mencairkan dana tanpa me­lihat progres pekerjaan dilapangan.

Alhidayat menegaskan persoalan ini terjadi karena BP3KP Maluku  tidak mematuhi aturan. Sebab pen­cairan dana tidak melihat progres dilapangan.

“Pencairan dana mestinya sesuai progres pekerjaan artinya kalau be­lum selesai jangan dibayarkan se­mua dan kemungkinan yang terjadi indikasinya dibayarkan satu kali sehingga tersisa hanya 5 persen untuk dana retensi itu akibatnya ketika ada keterlambatan denda dan sebagainya sudah tidak bisa lagi, mau ambil uang dari mana,” ke­salnya.

Untuk membuat terang persoalan ini, Alhidayat memastikan Komisi III akan memanggil kepala BP3KP Maluku dan PPK Proyek Sanitasi di Banda untuk memberikan penjelasan resmi terkait persoalan ini.

Disamping itu, Komisi III juga melarang BP3KP Maluku untuk melakukan pembayaran biaya re­tensi 5 persen sambil menunggu pe­nyelesaian ini dilakukan. “Kita akan turun di Banda untuk melihat per­soalan disana dan kalau tidak ada penyelesaian maka DPRD akan merekomendasikan APH untuk me­meriksa dan proses hukum peker­jaan Sanitasi tersebut,” tegasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT