AMBON, Siwalima.id - Aroma tak sedap mulai tercium dari proyek sanitasi senilai 2,1 miliar rupiah milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketidakberesan dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN ini tercium setelah Komisi III DPRD Maluku memanggil pihak BP3KP Maluku untuk meminta penjelasan, terkait upah pekerja yang belum dibayarkan selama 7 bulan.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengungkapkan persoalan proyek sanitasi ini berawal dari adanya laporan para pekerja yang hingga saat ini belum mendapatkan sisa upah dari CV Aries Karya sebagai kontraktor pelaksana.
Dia menyebutkan, pada November 2025, BP3KP Maluku melalui CV Aries Karya melakukan pekerjaan 118 unit sanitasi dengan nilai kontrak per unit bervariasi antara 3.5 juta-4 juta rupiah yang didalamnya sudah termasuk upah dan bahan material lokal.
Namun setelah pekerjaan dilakukan ternyata pihak kontraktor yang diketahui berdomisili di Sulawesi tersebut tidak membayar upah bagi pekerja selama 7 bulan dengan jumlah anggaran sekitar Rp246.780.000
“Proyek 118 unit sanitasi di Kepulauan Banda ini telah meninggalkan persoalan dimana upah kerja dan biaya material sekitar 246 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Alhidayat.
Belum dibayarkan upah dan material kerja ini kata Alhidayat, menunjukkan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga. Sebab patut diduga terjadi penipuan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
Disamping persoalan upah dan biaya material, Komisi III kata Alhidayat juga menemukan belum dibayarkan denda keterlambatan pekerjaan oleh pihak ketiga yang nilainya mencapai 200 juta lebih
Menurutnya, belum dibayarkan denda keterlambatan ini membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan proyek sanitasi oleh internal BP3KP sebagai pemilik proyek.
“Ini ada persoalan di internal balai juga sebab Balai ini kan sudah tahu ada persoalan keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada pembayaran denda kenapa dia mencairkan anggaran sampai tinggal 100 juta lebih,” kecamnya.
BP3KP sambung Alhidayat, mestinya melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan progres di lapangan artinya jika dendam belum dibayarkan tentu mengindikasikan BP3KP mencairkan dana tanpa melihat progres pekerjaan dilapangan.
Alhidayat menegaskan persoalan ini terjadi karena BP3KP Maluku tidak mematuhi aturan. Sebab pencairan dana tidak melihat progres dilapangan.
“Pencairan dana mestinya sesuai progres pekerjaan artinya kalau belum selesai jangan dibayarkan semua dan kemungkinan yang terjadi indikasinya dibayarkan satu kali sehingga tersisa hanya 5 persen untuk dana retensi itu akibatnya ketika ada keterlambatan denda dan sebagainya sudah tidak bisa lagi, mau ambil uang dari mana,” kesalnya.
Untuk membuat terang persoalan ini, Alhidayat memastikan Komisi III akan memanggil kepala BP3KP Maluku dan PPK Proyek Sanitasi di Banda untuk memberikan penjelasan resmi terkait persoalan ini.
Disamping itu, Komisi III juga melarang BP3KP Maluku untuk melakukan pembayaran biaya retensi 5 persen sambil menunggu penyelesaian ini dilakukan. “Kita akan turun di Banda untuk melihat persoalan disana dan kalau tidak ada penyelesaian maka DPRD akan merekomendasikan APH untuk memeriksa dan proses hukum pekerjaan Sanitasi tersebut,” tegasnya.(S-20)