AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon HarÂry Far Far menyoÂroti buruknya kuaÂlitas Laporan KeÂterangan PertangÂgung jawaban PemerinÂtah Kota Ambon tahun 2024 lantaran tidak meÂrujuk ke aturan teknis yang berlaku.
âSetelah kita melaÂkukan pencermatan dan pembahasan pada pansus yang difaÂsilitasi DPRD. Kami menemukan bahwa, kualitas doÂkumen LKPJ Pemkot tidak valid dan tidak sah. Karena tidak merujuk ke aturan teknis yang berlaku,â ujar Far Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (7/5).
Far far mencontohkan, ada baÂnyak kegiatan yang realisasinya saÂngat rendah tapi pada kolom masaÂlah dan solusi justru dibiarkan kosong
Politisi partai Perindo ini mengÂungkapkan, harusnya saat Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang (RKPJ) DPRD sudah bisa melihat apa saja yang sudah dikerjakan Pemkot Ambon Tahun 2024.
Dikatakan, dalam pembahasan diÂketahui bahwa rekomendasi dari DPÂRD ternyata tidak diserahkan ke OPD terkait, sehingga rencana kegiÂatan yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan tidak dipaparkan.
âKetika kita tanya mengenai apa yang sudah dilakukan, pemkot menjawab rekomendasi DPRD untuk LKPJ 2024, tidak ada satupun OPD yang mengantongi rekomendasi yang fisiknya sudah diserahkan secara resmi, ini menandakan LKPJ Tahun 2024 ini kualitasnya sangat buruk, bahkan bisa di bilang tidak valid.
âHarapan kami rekomendasi ini bisa disampaikan dan diserahkan, sehingga kedepan dalam perbaikan di Tahun 2025, semua masukan, aspirasi, saran bahkan kritik yang tertuang dalam rekomendasi bisa dijawab dengan bukti kerja yang nyata, âpungkasnya. (S-10)