SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 16:07 WIT
Dewan Setujui Ranperda RPJMD Maluku

AMBON, Siwalimanews – Seluruh fraksi di DPRD Maluku me­­n­yetujui Ran­ca­ngan Pera­tu­ran Daerah (Ran­perda) tentang Rencana Pem­ba­ngunan Jangka Me­nengah Daerah (RPJ­MD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 un­tuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan da­lam rapat pari­pur­na DPRD Ma­luku, Senin (11/8), yang dipimpin Ketua DPRD Ma­luku, Benhur Watubun.

Dalam sambutan­nya, Benhur menegas­kan, RPJMD memiliki arti penting dan strategis sebagai pedoman perencanaan pembangunan dae­rah, baik jangka pendek maupun jangka menengah, yang akan men­jadi dasar penyusunan arah kebijakan serta anggaran daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala dae­rah terpilih, sebagaimana diama­nat­­kan Undang-Undang Nomor 23 Ta­hun 2014 tentang Pemerintahan Dae­rah. Pasal 264 ayat (4) menye­but­kan bahwa RPJMD harus ditetap­kan paling lambat enam bu­lan se­telah kepala daerah dilantik,” jelas Benhur.

Menurutnya, Ranperda RPJMD 2025–2029 telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada ra­pat paripurna 5 Agustus lalu. Selan­jutnya, DPRD membentuk panitia khu­sus (Pansus) untuk memba­hasnya secara mendalam, menam­pung masukan, dan melakukan kon­sultasi guna mem­peroleh perse­tujuan bersama.

Berdasarkan laporan Pansus, seluruh fraksi di DPRD Maluku, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Perindo, dan Fraksi Partai Demokrat, sepakat mene­rima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dari sembilan fraksi yang ada, semuanya menyatakan setuju. Per­setujuan final akan kita tetap­-kan malam ini, dalam rapat paripurna pada pukul 19.30 WIT,” tegas Benhur.

Benhur mengapresiasi kerja ke­ras Pansus yang telah me­-rang­kum se­luruh pendapat fraksi dalam la­poran akhir, sehingga proses pem­bahasan berjalan lancar dan tepat waktu. “Dengan disetujuinya Perda RPJMD 2025–2029, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki pedoman hukum yang jelas untuk melak­sanakan program pembangunan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih,” Cetus Benhur. (S-26)

BERITA TERKAIT