AMBON, Siwalimanews – Seluruh fraksi di DPRD Maluku meÂÂnÂyetujui RanÂcaÂngan PeraÂtuÂran Daerah (RanÂperda) tentang Rencana PemÂbaÂngunan Jangka MeÂnengah Daerah (RPJÂMD) Provinsi Maluku Tahun 2025â2029 unÂtuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan daÂlam rapat pariÂpurÂna DPRD MaÂluku, Senin (11/8), yang dipimpin Ketua DPRD MaÂluku, Benhur Watubun.
Dalam sambutanÂnya, Benhur menegasÂkan, RPJMD memiliki arti penting dan strategis sebagai pedoman perencanaan pembangunan daeÂrah, baik jangka pendek maupun jangka menengah, yang akan menÂjadi dasar penyusunan arah kebijakan serta anggaran daerah selama lima tahun ke depan.
âRPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daeÂrah terpilih, sebagaimana diamaÂnatÂÂkan Undang-Undang Nomor 23 TaÂhun 2014 tentang Pemerintahan DaeÂrah. Pasal 264 ayat (4) menyeÂbutÂkan bahwa RPJMD harus ditetapÂkan paling lambat enam buÂlan seÂtelah kepala daerah dilantik,â jelas Benhur.
Menurutnya, Ranperda RPJMD 2025â2029 telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada raÂpat paripurna 5 Agustus lalu. SelanÂjutnya, DPRD membentuk panitia khuÂsus (Pansus) untuk membaÂhasnya secara mendalam, menamÂpung masukan, dan melakukan konÂsultasi guna memÂperoleh perseÂtujuan bersama.
Berdasarkan laporan Pansus, seluruh fraksi di DPRD Maluku, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Perindo, dan Fraksi Partai Demokrat, sepakat meneÂrima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
âDari sembilan fraksi yang ada, semuanya menyatakan setuju. PerÂsetujuan final akan kita tetapÂ-kan malam ini, dalam rapat paripurna pada pukul 19.30 WIT,â tegas Benhur.
Benhur mengapresiasi kerja keÂras Pansus yang telah meÂ-rangÂkum seÂluruh pendapat fraksi dalam laÂporan akhir, sehingga proses pemÂbahasan berjalan lancar dan tepat waktu. âDengan disetujuinya Perda RPJMD 2025â2029, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki pedoman hukum yang jelas untuk melakÂsanakan program pembangunan lima tahun ke depan sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih,â Cetus Benhur. (S-26)