AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih mengumpulkan sejumlah bukti berupa data, informasi dan dokumen terkait dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dana revitalisasi sekolah yang menjadi perhatian penyidik tersebut mencapai lebih dari Rp27 miliar Tahun 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Masih dalam penanganan awal. Penyidik masih melakukan pengumpulan informasi dan bahan dokumen terkait,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Menururnya, penyidik masih mendalami informasi yang diterima dengan meminta keterangan serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.
Sebelumnya, Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Afiudin Rumakway.
Rumakway menjalani klarifikasi di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, sejak Senin (3/8).
Kasubbid Penmas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Beliau datang untuk klarifikasi awal,” kata Imelda, Kamis (6/8).
Pada 26 Agustus 2026, Imelda juga mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. “Kasusnya masih kami lakukan pulbaket, Bu dan klarifikasi beberapa pihak,”ujar Imelda.
Kabupaten SBT mendapat alokasi dana revitalisasi sekolah lebih dari Rp 27 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana pendidikan.
Pelaksanaan program kemudian menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat yang menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.
Praktisi Hukum asal SBT, Muhamad Gurium sebelumnya juga mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian sejumlah elemen pemuda di daerah tersebut.
Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku mencakup sekitar sembilan sekolah penerima dana revitalisasi, termasuk SMP Negeri 18 Sumelang.
Selain persoalan pengelolaan anggaran, sejumlah pihak juga menyoroti pergantian kepala sekolah dan ketua panitia pembangunan di beberapa sekolah penerima program.
Pergantian tersebut disebut terjadi ketika proses pencairan dan pelaksanaan program revitalisasi akan dilakukan.
Gurium mengatakan, hal tersebut perlu didalami apabila pergantian dilakukan tanpa alasan yang jelas dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan program.
Pergantian kepala sekolah maupun perangkat pelaksana tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, maupun kerugian negara.
Kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengangkatan atau pergantian kepala sekolah dan perangkat sekolah juga dinilai perlu didalami apabila berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa di tengah proses pengumpulan informasi terkait program 2025, Kabupaten SBT kembali memperoleh alokasi dana revitalisasi sekolah pada 2026.
Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah satuan pendidikan. Alokasi tersebut mencakup sekitar 18 taman kanak-kanak (TK), 40 sekolah dasar (SD), dan 15 sekolah menengah pertama (SMP).(S-25)