AMBON, Siwalima.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diminta mengusut tuntas jaringan narkotika jenis Sabu yang diduga diotaki oleh MA.
Pasalnya sesuai fakta persidangan yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, dengan dua terdakwa yakni, Errol dan Nyai telah terungkap adanya keterlibatan oknum anggota polisi. Namun sayangnya, para anggota polisi yang masih aktif bertugas tersebut tidak dijerat oleh BNNP.
Hal ini turut menyita perhatian publik, termasuk Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon. Ia mengatakan, berdasarkan fakta hukum persidangan kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Tarakan-Ambon dengan terdakwa Erol dan Nyai telah mengungkap dengan jelas peran beberapa anggota polisi di lingkup Polda Maluku.
“Sesuai fakta dalam persidangan, sudah jelas terungkap bahwa ada keterlibatan oknum anggota polisi, dimana peran para oknum anggota polisi ini diduga ikut terlibat memperluas jaringan narkoba tersebut, “ ungkap Marnex kepada Siwalima, Senin (21/9).
Dengan terungkapnya fakta sidang mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, maka penyidik BNNP harus berani mengambil langkah tegas yaitu dengan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebab ia berharap, tidak hanya Errol san Nyai yang ditindak, namun seluruh pihak yang diduga terlibat mesti dijerat sebagai tersangka.
“Saya hanya berharap, kasus ini tidak hanya sampai di terdakwa Nyai dan Errol saja. Sebab fakta sidang maupun BAP sudah jelas ada keterlibatan oknum anggota polisi sehingga harapan kedepannya mereka juga dijerat, “harapnya.
Sebab selama ini, lanjut Marnex, berbagai kasus narkotika yang melibatkan masyarakat sangat cepat ditindak. Bahkan ada yang baru pertama kali membeli barang haram tersebut, langsung diciduk. Sementara telah terungkap di persidangan, para oknum anggota polisi itu turut mengkonsumsi bahkan juga menikmati uang hasil penjualan Sabu dari terdakwa Errol maupun Nyai.
“Jangan hanya masyarakat yang ditindak, tetapi mereka (oknum anggota polisi-red).juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Itu harapan saya, dengan begitu kasus ini bisa terbongkar sampai tuntas, “pintanya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Tarakan-Ambon dengan terdakwa Erol Tahapary dengan istrinya Yenli Moningka alias Nyai masih sementara bergulir di Pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 8 anggota polisi. Kedelapan anggota polisi dilingkup Polda Maluku yang telah didengar keterangannya di dalam persidangan kasus ini yakni, FN, JRL, AW, RLT, FL, FSL, MA dan MHO.
Dari kedelapan anggota Polisi tersebut dua saksi diantaranya yakni FL dan MHO sesuai fakta persidangan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut.
Sedangkan enam anggota polisi lainnya berdasarkan fakta persidangan kasus ini diduga kuat ikut andil ataupun terlibat dalam jaringan narkoba yang disebut- sebut dibawah kendali dari MA di Lapas Tarakan.(S-29)