AMBON, Siwalimanews – Setelah dilakukan pleno, Minggu (30/9) malam, akhirnya Bawaslu memutuskan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Kordiv Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan bahwa tindakan yang dilakukan Abdullah Vanath buÂkan sebagai pelanggaran pemilihan
âTerkait dengan laporan yang disampaikan maka Bawaslu Maluku telah melakukan registrasi dan memanggil berbagai pihak, baik terlapor maupun pelapor dan sudah melakukan klarifikasi. Maka BaÂwaslu telah melakukan kajian dan hasil kajian telah diputuskan oleh BaÂwaslu bukan sebagai pelanggaran pemilihan,â tandas Astuti kepada Siwalima, melalui telepon selulerÂnya, Senin (30/9).
Hal ini diungkapkan Astitusi menyusul laporan tim kuasa paslon Murad Ismail Michael Wattimena yang menilai mantan Bupati Seram Bagian Timur itu telah melakukan pelanggaran, karena diduga menceÂmarkan nama baik MI, sapaan akrab Murad saat melakukan pertemuan di Pulau Buru.
Astuti mengatakan, laporan VaÂnath itu tidak memenuhi unsur peÂlanggaran pemilihan dengan alasan karena, pertama, terlapor adalah sebagai subjek tidak dalam hukum sebagai Calon Wakil Gubernur dan belum ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Wakil Gubernur.
Kedua, bahwa pengertian kamÂpanye berdasarkan UU Nomor 01 tahun 2015 dan peraturan KPU NoÂmor 13 tentang kampanye yang disebutkan bahwa kampanye adalah penyampaian visi dan misi serta program, dan itu juga belum dilakukan dalam tahapan kampanye sehingga Bawaslu memutuskan bahwa bukan pelanggaran kampanye sebagaiÂmana yang dilaporkan oleh pelapor.
Pleno Vanath
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Abdullah Vanath atas laporan dugaan pencemaran nama baik, nasib Vanath akan ditentukan Bawaslu Maluku.
Subair, Ketua Bawaslu mengungÂkapkan, hasil pemeriksaan terhadap calon Wakil Gubernur Maluku itu telah dikaji dan akan segera dipleÂnokan.
Vanath diketahui dalam suatu pertemuan di Pulau Buru, mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail dalam Pilkada menÂdatang, karena saat memerintah, telah melakukan penipuan.
Subair menolak berkomentar soal hasil pemeriksaan tersebut, namun dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka kepada media.
âHasil pemeriksaan telah dikaji dan akan diplenokan malam ini, sehingga belum bisa dipublikasi sebelum diplenokan. Nanti kita akan segera menyampaikan hasil pleno kita kepada media,â janji Subair saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/9).
Subair menolak berkomentar lebih jauh tentang hasil pemeriksaan tersebut. âNanti kita akan sampaiÂkan ke media,â ujarnya lagi.
Irit Bicara
Abdullah Vanath sendiri tak baÂnyak bicara soal hasil pemeriksaÂannya oleh Bawaslu, Kamis (26/9) pagi.
Mengenakan hem biru dongker, mantan Bupati Seram Bagian Timur itu tiba di Kantor Bawaslu, Karang Panjang, tepat pukul 10.40 WIT.
Vanath didampingi sejumlah kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang tunggu lantaran Bawaslu masih meminta keterangan dari pelapor yang juga kuasa hukum Murad Ismail, Ridwan Hasan.
Selang beberapa menit, Vanath diarahkan menuju ruang pemerikÂsaan untuk dimintai keterangan selama 45 menit.
Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalima di sela-sela proses klarifikasi menjelaskan, pihaknya memanggil pelapor dan terlapor guna dimintakan klarifikasi terkait laporan.
Permintaan klarifikasi kata Subair, sangat penting sebagai bagian dari proses mencari bukti pendukung terkait dengan pernyataan Vanath saat menyampaikan orasi politik di Pulau Buru.
âTadi kita sudah minta keterangan dari pelapor dan terlapor. Tapi soal materi kami belum bisa sampaikan ke publik,â ujarnya.
Subair menegaskan, Bawaslu akan menyampaikan kepada publik, jika seluruh proses telah dilakukan sehingga menjadi informasi bagi masyarakat di Maluku.
Usai diperiksa, calon Wakil GuberÂnur Maluku itu enggan berkomentar terkait proses klarifikasi kepada Bawaslu Maluku. âNanti di posko saja,â beber Vanath sambil berlalu dari wartawan. (S-08)