SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16:10 WIT
Audit Kebocoran 1.8 Miliar di Dinkes, Inspektorat Jamin tak Kompromi

AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono menjamin tidak akan kompromi dengan oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Maluku yang diduga terlibat dalam kebocoran anggaran 1,8 miliar.

Jasmono bilang, pro­ses audit anggaran 1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dilakukan dengan meng­gunakan standar dan prin­sip independensi, ob­jek­tivitas sesuai de­ngan atu­ran yang berlaku.

“Proses audit semen­tara dilakukan, dan itu menggunakan standar dan prinsip pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat tidak akan melindungi pihak pihak tertentu, karena da­lam proses pemerik­saan Inspektorat mengede­pankan prinsip indepen­densi dan objektivitas serta prinsip pemeriksaan lainnya,” tegas Jasmono ke­pada Siwalima melalui pe­san whatsappnya, Se­nin (16/6).

Dikatakan, Pemeriksaan tidak dipengaruhi pihak lain dan terbebas dari kon­flik kepentingan serta mem­berikan penilaian yang tidak memihak.

Menurut mantan Pen­jabat Bupati Malra ini, pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang objektif, sehingga hasil pemerik­saan dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap objek pemerik­saan dan permasalahan yang dihadapi

Bakal Proses Hukum

Sebelumnya, Jasmono mengakui pi­haknya menemukan anggaran 1,8 miliar tahun 2024 di Dinas Kesehatan yang tidak dapat dipertanggung ja­wabkan.

Temuan tersebut, lanjut Jasmono, apabila tidak dapat dipertanggung­jawabkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika sampai 31 Desember 2025 tidak bisa dipertanggung jawabkan maka diproses hukum,” tegas Jas­mono kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (29/4).

Jasmono menjelaskan, fungsi Ins­pektorat ada dua yaitu, Pertama assu­rance dan kedua consulting. Assu­ran­ce yaitu memberikan keya­kinan yang memadai terhadap ke­taatan, efekti­vi­tas, dan efisiensi tugas pokok dan fu­ng­si instansi. Kedua, fungsi consulting, artinya memberikan masukan, rekomendasi, atensi untuk meningkat­kan tata kelola manajemen risiko dan kinerja.

Temuan yang didapatkan saat melaksanakan pendampingan di Dinkes Maluku, lanjut Jasmono, telah dikeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi yang diberikan, ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes Maluku, dan saat ini masih didalami mana yang sudah diyakini kebenarannya maupun belum.

Menurutnya, Inspektorat telah mem­berikan batas waktu kepada Din­kes Maluku guna memper­tanggung jawabkan anggaran 1,8 miliar tersebut.

“Ada batasan sampai dengan tahun anggaran berakhir. Itu kan sifatnya pendampingan 2024, sele­sai sampai 31 Desember 2025. Nanti setelah akhir tahun anggaran baru kita lakukan pemeriksaan lagi, mana yang sudah ditindaklanjuti mana yang belum,” ungkapnya.

Jika sampai akhir tahun 2025 temuan tersebut masih belum bisa dipertanggung jawabkan, Jasmono kembali mengaku ada mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerin­tah memberikan rekomendasi de­ngan tenggang waktu tertentu.

Taati Aturan

Terpisah akademisi hukum Unpatti mengingatkan Inspektorat Daerah Maluku agar tetap mentaati aturan da­lam proses audit dugaan penyim­pa­ngan anggaran sebesar 1.8 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty menyambut baik upaya membongkar dugaan penyimpangan anggaran sebesar 1.8 miliar pada Dinas Kesehatan oleh Inspektorat.

Namun upaya tersebut tidak boleh hanya sebatas komitmen diawal te­tapi tidak diikuti dengan keseriusan Inspektorat dalam mengungkapkan kejahatan.

“Audit itu langkah tepat tapi harus dibuktikan dengan keseriu­san dari inspektorat agar kasus ini dapat terungkap secara terang-terangan,” ujar Corputty kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Senin (16/6).

Dijelaskan inspektorat harus menaati semua aturan yang ada berkaitan dengan proses audit, artinya jika memang ada temua yang berpotensi sebagai tindak pidana maka harus ditindaklanjuti.

Taat hukum kata Corputty bertu­juan agar proses audit dilakukan secara transparan tanpa melindungi siapapun yang diduga terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Inspektorat harus bersikap tegas dan transparan dalam proses audit ini, jika memang ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi pela­nggaran hukum, maka hasil audit wajib segera ditindaklanjuti,”

Corputty menegaskan siapapun yang terlibat harus diungkap sehi­ngga tidak terkesan inspektorat me­nutup kejahatan dalam penggunaan anggaran daerah.

Harus Tuntas

Sementara itu, Koordinator Wila­yah LIRA Maluku, Jan Sariwating men­desak Inspektorat Maluku me­nun­taskan bau busuk dugaan tindak pidana korupsi Rp1,8 miliar di Dinkes Maluku.

Kepada Siwalima melalui telepon se­lulernya, Senin (16/6) Sariwating mengharapkan. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan intern Peme­rintah (APIP) bisa mengungkap ok­num-ok­num ASN yang terlibat da­lam pe­nggunaan anggaran 1,8 miliar tersebut.

Dia mengingkatkan Inspektorat tidak seperti “Macan Ompong” tetapi bertindak tegas tanpa alasan apapun agar audit dana 1,8 miliar ini bisa tuntas.

Dia meminta Gubernur Maluku un­tuk mengawasi proses audit yang dila­ku­kan Inspektorat agar tidak lambat, dan ditindaklanjuti jika hasilnya ke tindak pidana korupsi maka diproses hukum

Jangan Lindungi

Inspektorat Daerah Maluku di­ingatkan agar tidak melindungi para pelaku kejahatan dalam kaitan de­ngan kasus 1.8 miliar di Dinas Ke­sehatan.

Penegasan ini diungkapkan aka­demisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/6).

Supusepa menjelaskan Inspek­torat dalam kedudukannya sebagai lem­baga auditor internal Pemda memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggu­naan keuangan daerah sesuai aturan.

Namun jika dalam perjalanan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan seperti yang terjadi di Dinas Ke­sehatan, maka patut ditindaklanjuti.

“Kalau memang temuan saat pendampingan itu tidak ditindak­lanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan maka patut ditindaklanjuti ke tahap audit,” ujar Supusepa.

Menurutnya Inspektorat Daerah Maluku harus melakukan audit secara transparan tanpa melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Inspektorat tidak boleh mem­biarkan para pelaku kejahatan bebas tanpa ada pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan dalam kaitan dengan anggaran 1.8 miliar tersebut.

“Siapapun dia yang terlibat terma­suk kepala dinas sekalipun harus ditindak jika memang ada un­sur kesalahan dalam menggunakan ang­garan tersebut,” tegas Supu­sepa.

Supusepa juga mendorong agar ada tindakan tegas dari Inspektorat daerah jika berdasarkan hasil audit yang mengarah pada tindak pidana maka harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi proses hukum.

“Kalau memang temuannya bu­kan hanya bersifat administratif tapi ada unsur pidananya, maka harus diproses secara hukum dengan me­rekomendasikan kepada aparat penegak hukum, agar ada efek jera atas perbuatan yang dilakukan,” tandasnya.(S-26/S-20)

BERITA TERKAIT