AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono menjamin tidak akan kompromi dengan oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Maluku yang diduga terlibat dalam kebocoran anggaran 1,8 miliar.
Jasmono bilang, proÂses audit anggaran 1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dilakukan dengan mengÂgunakan standar dan prinÂsip independensi, obÂjekÂtivitas sesuai deÂngan atuÂran yang berlaku.
âProses audit semenÂtara dilakukan, dan itu menggunakan standar dan prinsip pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat tidak akan melindungi pihak pihak tertentu, karena daÂlam proses pemerikÂsaan Inspektorat mengedeÂpankan prinsip indepenÂdensi dan objektivitas serta prinsip pemeriksaan lainnya,â tegas Jasmono keÂpada Siwalima melalui peÂsan whatsappnya, SeÂnin (16/6).
Dikatakan, Pemeriksaan tidak dipengaruhi pihak lain dan terbebas dari konÂflik kepentingan serta memÂberikan penilaian yang tidak memihak.
Menurut mantan PenÂjabat Bupati Malra ini, pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang objektif, sehingga hasil pemerikÂsaan dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap objek pemerikÂsaan dan permasalahan yang dihadapi
Bakal Proses Hukum
Sebelumnya, Jasmono mengakui piÂhaknya menemukan anggaran 1,8 miliar tahun 2024 di Dinas Kesehatan yang tidak dapat dipertanggung jaÂwabkan.
Temuan tersebut, lanjut Jasmono, apabila tidak dapat dipertanggungÂjawabkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
âJika sampai 31 Desember 2025 tidak bisa dipertanggung jawabkan maka diproses hukum,â tegas JasÂmono kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (29/4).
Jasmono menjelaskan, fungsi InsÂpektorat ada dua yaitu, Pertama assuÂrance dan kedua consulting. AssuÂranÂce yaitu memberikan keyaÂkinan yang memadai terhadap keÂtaatan, efektiÂviÂtas, dan efisiensi tugas pokok dan fuÂngÂsi instansi. Kedua, fungsi consulting, artinya memberikan masukan, rekomendasi, atensi untuk meningkatÂkan tata kelola manajemen risiko dan kinerja.
Temuan yang didapatkan saat melaksanakan pendampingan di Dinkes Maluku, lanjut Jasmono, telah dikeluarkan rekomendasi. Dari rekomendasi yang diberikan, ada yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes Maluku, dan saat ini masih didalami mana yang sudah diyakini kebenarannya maupun belum.
Menurutnya, Inspektorat telah memÂberikan batas waktu kepada DinÂkes Maluku guna memperÂtanggung jawabkan anggaran 1,8 miliar tersebut.
âAda batasan sampai dengan tahun anggaran berakhir. Itu kan sifatnya pendampingan 2024, seleÂsai sampai 31 Desember 2025. Nanti setelah akhir tahun anggaran baru kita lakukan pemeriksaan lagi, mana yang sudah ditindaklanjuti mana yang belum,â ungkapnya.
Jika sampai akhir tahun 2025 temuan tersebut masih belum bisa dipertanggung jawabkan, Jasmono kembali mengaku ada mekanisme Aparat Pengawasan Intern PemerinÂtah memberikan rekomendasi deÂngan tenggang waktu tertentu.
Taati Aturan
Terpisah akademisi hukum Unpatti mengingatkan Inspektorat Daerah Maluku agar tetap mentaati aturan daÂlam proses audit dugaan penyimÂpaÂngan anggaran sebesar 1.8 miliar pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty menyambut baik upaya membongkar dugaan penyimpangan anggaran sebesar 1.8 miliar pada Dinas Kesehatan oleh Inspektorat.
Namun upaya tersebut tidak boleh hanya sebatas komitmen diawal teÂtapi tidak diikuti dengan keseriusan Inspektorat dalam mengungkapkan kejahatan.
âAudit itu langkah tepat tapi harus dibuktikan dengan keseriuÂsan dari inspektorat agar kasus ini dapat terungkap secara terang-terangan,â ujar Corputty kepada Siwalima melaÂlui telepon selulernya, Senin (16/6).
Dijelaskan inspektorat harus menaati semua aturan yang ada berkaitan dengan proses audit, artinya jika memang ada temua yang berpotensi sebagai tindak pidana maka harus ditindaklanjuti.
Taat hukum kata Corputty bertuÂjuan agar proses audit dilakukan secara transparan tanpa melindungi siapapun yang diduga terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.
âInspektorat harus bersikap tegas dan transparan dalam proses audit ini, jika memang ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi pelaÂnggaran hukum, maka hasil audit wajib segera ditindaklanjuti,â
Corputty menegaskan siapapun yang terlibat harus diungkap sehiÂngga tidak terkesan inspektorat meÂnutup kejahatan dalam penggunaan anggaran daerah.
Harus Tuntas
Sementara itu, Koordinator WilaÂyah LIRA Maluku, Jan Sariwating menÂdesak Inspektorat Maluku meÂnunÂtaskan bau busuk dugaan tindak pidana korupsi Rp1,8 miliar di Dinkes Maluku.
Kepada Siwalima melalui telepon seÂlulernya, Senin (16/6) Sariwating mengharapkan. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan intern PemeÂrintah (APIP) bisa mengungkap okÂnum-okÂnum ASN yang terlibat daÂlam peÂnggunaan anggaran 1,8 miliar tersebut.
Dia mengingkatkan Inspektorat tidak seperti âMacan Ompongâ tetapi bertindak tegas tanpa alasan apapun agar audit dana 1,8 miliar ini bisa tuntas.
Dia meminta Gubernur Maluku unÂtuk mengawasi proses audit yang dilaÂkuÂkan Inspektorat agar tidak lambat, dan ditindaklanjuti jika hasilnya ke tindak pidana korupsi maka diproses hukum
Jangan Lindungi
Inspektorat Daerah Maluku diÂingatkan agar tidak melindungi para pelaku kejahatan dalam kaitan deÂngan kasus 1.8 miliar di Dinas KeÂsehatan.
Penegasan ini diungkapkan akaÂdemisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/6).
Supusepa menjelaskan InspekÂtorat dalam kedudukannya sebagai lemÂbaga auditor internal Pemda memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pengguÂnaan keuangan daerah sesuai aturan.
Namun jika dalam perjalanan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan seperti yang terjadi di Dinas KeÂsehatan, maka patut ditindaklanjuti.
âKalau memang temuan saat pendampingan itu tidak ditindakÂlanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan maka patut ditindaklanjuti ke tahap audit,â ujar Supusepa.
Menurutnya Inspektorat Daerah Maluku harus melakukan audit secara transparan tanpa melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Inspektorat tidak boleh memÂbiarkan para pelaku kejahatan bebas tanpa ada pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan dalam kaitan dengan anggaran 1.8 miliar tersebut.
âSiapapun dia yang terlibat termaÂsuk kepala dinas sekalipun harus ditindak jika memang ada unÂsur kesalahan dalam menggunakan angÂgaran tersebut,â tegas SupuÂsepa.
Supusepa juga mendorong agar ada tindakan tegas dari Inspektorat daerah jika berdasarkan hasil audit yang mengarah pada tindak pidana maka harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi proses hukum.
âKalau memang temuannya buÂkan hanya bersifat administratif tapi ada unsur pidananya, maka harus diproses secara hukum dengan meÂrekomendasikan kepada aparat penegak hukum, agar ada efek jera atas perbuatan yang dilakukan,â tandasnya.(S-26/S-20)