AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perindustrian dan PerÂdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Jan Leuwol berjanji akan menindak anak buahnya yang melakukan pungli.
Leuwol tidak akan toleransi. Jika ditemukan bukti, akan diberikan sanksi tegas.
âJika kedapatan oknum pegawai yang nakal, maka kita akan tindak sesuai deÂngan aturan yang berlaku, karena akibat perbuatan oknum-oknum tersebut akan berdampak pada institusi dan saya selaku kepala dinas punya satu tanggung jawab,â tandas Leuwol, kepada wartawan di ruang kerjaÂnya, Jumat (13/3).
Leuwol juga mengaku, tidak bisa melakukan pengawasan intensif terhadap kinerja semua anak buahnya di lapangan.
âSaya tidak akan main-main, pasti akan ditindak. Beta hanya puÂnya dua tangan dan dua mata, seÂhingga beta seng bisa melakukan pengawasan terhadap banyak orang yang melakukan aktivitas di paÂsar, termasuk pegawai saat meÂlaÂkukan penagihan retribusi karena mereka itu ada dibawah tanggung jawab UPTD pasar,â ujarnya.
Dijelaskan, sesuai dengan PerÂda Nomor 17 tahun 2017 tentang Retribusi, dimana dalam Perda itu mengisyaratkan bahwa setiap lapak per meter persegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000.
âJadi besaran penarikan retriÂbusi bagi setiap pedagang itu berÂvariasi berdasarkan luasnya lapak tapi sesuai Perda itu per meter perÂsegi Rp 1.250 dan bukan Rp 1000,â jelasnya.
Disinggung soal retribusi yang diÂtagih dari pedagang gerobak seÂbesar Rp 5000, Leuwol mengataÂkan, itu sudah melanggar aturan.
âPedagang gerobak itu dikateÂgorikan sebagai PKL dan retribusi yang ditagih itu hanya Rp 1.250 hiÂngga Rp 2.500 dan bukan Rp 5000 dan jika itu terjadi maka sudah kelewatan dan melanggar aturan,â ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga oknum petugas Disperindag Kota Ambon melakukan pungli dari PK. Modus yang dilakukan dengan memÂberikan karcis retribusi pelaÂyanan pasar kepada para pedaÂgang gerobak.
Tak tanggung-tanggung karcis retribusi yang seharusnya dibayar Rp 1000 justru ditagih Rp 5000. MirisÂnya modus, ini bukan baru perÂtama kali dilakukan, tetapi sudah berlangsung lama.
Para pedagang gerobak ini seÂharusnya membayar retribusi samÂpah Rp 1000 dari Dinas LingkuÂngan dan Persampahan, namun anehnya para pedagang gerobak justru diberikan karcis pelayanan pasar.
Beberapa pedagang gerobak yang ditemui Siwalima mengeluhÂkan pungli yang sudah berlangÂsung lama, dan pembayaran karcis bukan Rp 1000 tetapi Rp 5000.
âSetiap hari beta bayar uang retriÂbusi Rp 5.000 padahal di karcis retribusi pelayanan pasar itu terteÂra Rp1000,â jelas Yanti, salah satu pedagang di kawasan jalan Setia Budi.
Menurutnya, setiap kali petugas DisÂperindag menagih retribusi diberikan karcis pelayanan pasar Rp 1000 tetapi yang dibayarkan Rp 5000. Itu pun berlangsung setiap hari. Ada juga yang tidak memÂberiÂkan karcis. âYang di tulis dalam karcis Rp. 1000 tetapi di tarik 5000,â kesalnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa melawan aksi pungli yang dilakukan, karena ditakutkan para pedagang tidak diberikan ijin berdagang di wilayah tersebut.
Di tempat berbeda, Ahmad, salah satu pedagang yang hari-hari berjualan di Pasar Pohon Pule meÂngaku, ia sering membayar karcis retribusi setiap harinya Rp 5000
âKadang juga belum banyak buah yang terjual, tetapi petugas cepat menangih uang karcis, seÂhingga beta harus membayar uang retribusi,â ungkap Ahmad.
Ia mengaku kecewa, karena aksi ini sudah berlangsung lama, namun sebagai orang pedagang pihaknya mengikuti saja.
âMasalah ini sudah terjadi bebeÂrapa tahun, hanya saja kami tidak mau untuk mengutarakan, karena takut dipindahkan dari lokasi berjualan. Petugas seperti ini renteÂnir namanya,â tandasnya
Aksi oknum petugas Disperindag ini juga diketahui, ketika Siwalima melakukan investigasi, Rabu (11/3). saat itu salah satu petugas paÂda malam hari memberikan karcis pelayanan pasar bagi pedagang geÂrobak, harga yang tertera di karÂcis tersebut Rp 1000, namun yang dibayarkan pedagang Rp 5000.
Saat Siwalima menanyakan meÂngapa harus dibayarkan Rp 5000, petugas tersebut jadi takut dan kemudian menghilang dengan cepatnya.
Pungli Pasar Mardika
Bukan saja pedagang gerobak, terÂnyata sebelumnya para pedaÂgang di Pasar Mardika mengeluh dengan sikap dari Pemkot Ambon yang terkesan tak peduli dengan keluhan para pedagang terkait dengan praktek pungli yang masih saja terjadi di Pasar Mardika berkedok penarikan retribusi.
Keluhan para pedagang ini semÂpat ditanggapi oleh Kepala Dinas Perindag Kota Ambon Pieter LeuÂwol bahwa tak ada pungli di Pasar Mardika. Namun apa yang dikemuÂkakan sang kadis seperti itu, lanÂtaran ia hanya mendapat laporan sepihak dari staffnya tanpa melihat langsung ke lapangan, sebab pernyataan sang kadis bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dari penelusuran Siwalima di Pasar Mardika rata-rata para pedaÂgang mengaku, aktivitas pungli maÂsih saja tetap ada, dimana retriÂbuÂsi pelayanan pasar yang harus diÂbaÂyar Rp 1000, mereka harus baÂyar Rp 2 ribu, belum lagi retribusi keÂbersihan, para pedagang harus membayar sebanyak dua kali, yakni Rp 2 ribu untuk karcis yang tertera Dinas Kebersihan dan Rp 2 ribu lagi untuk karcis yang tertera Dinas LiÂngkungan Hidup dan persampahan.
Mina salah satu pedagang yang ditemui Siwalima disela-sela aktiÂviÂtasÂnya berjualan mengungÂkapÂkan, setiap hari ia harus membayar retribusi pelayanan pasar Rp 2 ribu. Padahal pada karcis yang diberikan jelas tertera nominalnya Rp 1000.
âKita tetap harus bayar jika petuÂgas datang untuk tagih uang retriÂbusi pelayanan Rp 2 ribu/hari. Yah mau bagaimana, kita tetap bayar sebab petugasnya ancam akan keÂluarkan kita dari pasar,â ungkap Mina.
Pedagang lainnya Imron mengaÂku, dalam sehari yang namanya retriÂbusi ia bisa membayarnya menÂcapai Rp 20 ribu, sebab ada saja oknum petugas yang datang dengan alasan macam-macam.
Retribusi yang harus dibayar adalah, pelayanan pasar Rp 2 ribu, retribusi sampah Rp 5 ribu untuk dua karcis (karcis Dinas KeberÂsihan dan Karcis Dinas LingkuÂngan Hidup), belum lagi karcis parkiran itu dari pagi sampai sore Rp 10-15 ribu.
âKita pedagang ini bagai simalaÂkama, bayar salah karena itu pungli, tak bayar juga kita diancam dilarang berdagang di pasar, yah terpaksa kita bayar saja,â tanÂdasnya.
Nurdin pemilik warung sembako di Pasar Mardika juga mengÂungkapkan hal yang sama bahwa retribusi pelayanan pasar mereka harus bayar Rp 2 ribu belum lagi membayar retribusi parkir.
âMemang untuk uang parkir duluÂnya pernah dihentikan penagiÂhannya, tetapi sudah kembali diÂopeÂrasikan lagi. Saat tagih retribus petugas ambil uangnya tapi tidakÂberikan karcis, sedangkan uang retribusi pelayanan pasar rata-rata semua di pasar harus bayar Rp 2 ribu,â ujarnya.
Selain itu kata dia, biaya retribusi sampah juga wajib dibayar Rp 2 ribu/hari, namun anehnya ada dua karcis retribusi sampah yang beredar, karcis yang satu miliki cap Dinas Kebersihan satu karcisnya lagi bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup.
âKita tetap diwajibkan bayar retÂribusi sampah ini masing-masing karcis Rp 2 ribu. Pernah ada pedaÂgang yang coba protes sebab ia ketahui di koran bahwa karcis Dinas Kebersihan itu karcis ilegal, namun petugas yang tagih pake karcis itu ancam mau jaualan atau tidak, bahkan petigas katakan jangan percaya berita koran sebab merteka hanya cari korannya laku,â tuturnya.
Saat ditanya apakah petugas yang menagih karcis retribusi samÂpah dengan bertuliskan Dinas KeÂbersihan adalah orang yang sama membagikan karcis bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup, ia meÂngaÂku, berbeda, namun keduanya berÂasal dari petugas Pemkot Ambon.
Komisi III Temukan
Temuan pungli sebelumnya juga ditemukan Komisi III DPRD Kota Ambon. Menurut Wakil Ketua Komisi III Mochtar Gunawan mengungÂkapkan, ada sekitar 318 lapak di terminal Mardika. Retribusi dipungut per lapak Rp 10 ribu setiap hari. Padahal seharusnya pedagang hanya membayar Rp 60 ribu per bulan.
âKalau 318 lapak, dan ditagih per lapak 10 ribu, setahun saja sudah satu miliar lebih. Belum lagi retriÂbusi di PKL yang ada 3000 ribu dan 2000 ribu. Nah ini masuk ke kas daerah tidak,â tandas Gunawan keÂpada wartawan di Baileo Rakyat BeÂlakang Soya Ambon, Rabu (26/2).
Gunawan mengaku, Komisi III telah melakukan pengawasan di Pasar Mardika, sehingga hasil temuan ini pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Perindustrian.
Pungutan liar oleh oknum petuÂgas Disperindag, kata Gunawan, sangat meresahkan pedagang. Praktek-praktek ini tidak boleh terjadi lagi. (S-16)