AMBON, Siwalimanews – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi MaÂluku, Yan Aslian Noor yang ogah membayar insentif dokter non ASN di RSUD dr M Haulussy dinilai sebagai tindakan yang merusak tatanan biroÂkrasi.
Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menyaÂyangÂkan sikap yang ditunÂjukÂkan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang terkesan tidak patut terhadap perintah gubernur.
âKalau memang guÂbernur sudah perintahkan dilakukan rasionalisasi agar dapat membayarkan insentif dokter, maka perintah itu harus dijaÂlankan bukan bikin blunder lagi,â kesal Tahitu saat diwawancarai SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Minggu (15/6).
Kata Tahitu, walaupun Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memiliki visi dan misi yang bagus untuk meningkatkan pelayanan keÂsehatan keÂpada masÂyarakat, naÂmun jika KeÂpala Dinas KeÂsehatan bersikap seÂperti itu maka tidak akan tercapai tujuan gubernur.
Gubernur kata Tahitu sudah harus mengambil tindakan tegas terhadap Plt Kepala Dinas KeseÂhatan, dengan mencopot dari jabatan karena dinilai melalukan pembangkaÂngan terhadap perintah Gubernur.
âDia itu kan statusnya hanya Plt lalu kalau mau memÂÂbangÂkang dari peÂrintah GuberÂnur maka coÂpot saja dia. Gubernur jaÂngan merusak tatanan birokrasi dengan mempertahankan orang seperti itu,â tegas Tahitu.
Tahitu menegaskan publik MaluÂku saat ini sementara menunggu sikap tegas dari seorang Hendrik Lewerissa untuk membersihkan birokrasi dari pejabat yang seperti itu yang tidak melaksanakan perintah pimpinan.
Segera Copot
Sementara itu, pengamatan Kebijakan Publik Nataniel Elake juga mendorong Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Yan Aslian Noor.
Elake bilang jika pimpinan OPD tidak melakukan perintah Gubernur dalam mengimpleÂmentasikan kebijakan Gubernur maka patut dipertanyakan.
Pasalnya apapun alasannya ketika Gubernur sudah mengeluarkan perintah dan membuat kebijakan serta memberikan arahan, maka harus dibayar insentif dokter non ASN.
âSeingat saya arahan ini sekitar 2 bulan, kalau kebijakan Gubernur itu melanggar aturan mestinya Kepala Dinas sampaikan kepada gubernur, bahwa ada masalah, tetapi kalau tidak, maka harus diambil tindakan tegas terhadap Kadis Kesehatan termasuk mencopot dia,â tegas Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/6).
Pencopotan kata Elake merupakan tindakan tepat sebab pengelolaan pemerintahan daerah itu ditentukan oleh Gubernur. Artinya jika perintah gubernur tidak bisa di jalankan oleh pimpinan OPD maka tidak ada guna dipertahankan.
Apalagi dalam sistem pemeÂrintahan, kepala dinas membantu gubernur maka perintah Gubernur harus diindahkan, artinya kalau tidak, maka itu tindakan yang kurang etis.
âDemi kepentingan manajemen pemerintahan daerah ini maka harus dicopot orang ini sebab, kalau tidak, akan mengganggu sistem pemerintahan yang ada, apalagi ini menyangkut hak tenaga dokter itu kepentingan yang harus diperhatikan.
Dewan akan Panggil
Komisi IV DPRD Maluku akan memanggil Kepala Dinas KeseÂ-hatan, Yan Aslian Noor untuk memÂpertanyakan alasan keterÂ-lambatan pembayaran insentif Dokter di RSUD Haulussy Ambon.
Selain Kepala Dinas KeseÂhatan, Tethool mengaku pihaknya juga akan memanggil Direktur Rumah Sakit guna memperjelas persoalan penundaan pembayaran insentif tersebut.
Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Minggu (15/6).
âKami memang belum mendapatkan infomasi soal keterlambatan pembayaran insentif tenaga dokter. Namun sebagai mitra kita akan mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan, Direkut Rumah Sakit bahkan Sekda, Sadali Ie sejauhmana sikap mereka dalam mengatasi masalah keterlambatan ini, entah itu prosedur pembayaran dll akan kita koordinasikan,â ungkar Saudah.
Selain mengundang Direktur RSUD Haulussy, lanjut Saudah, Komisi IV juga akan mengundang sejumlah direktur untuk mengetahui pembayaran intensif tenaga kesehatan.
âKami akan mengundang Dinkes, Direktur RS Umarela, Direktur RSKD dan Direktur RSUD dr Haulussy Ambon untuk menjelaskan soal penundaan pembayaran insentif ini,â Ungkap Saudah
Lebih lanjut, Saudah menegaskan pembayaran insentif harus dilakukan sebab merupakan hak dari para dokter yang telah bekerja selama ini.
âHal ini menyangkut kehidupan dan pelayanan yang telah dilakukan oleh para dokter, bisa tidak kita bayangkan, kalau insentif 4 bulan belum dibayar?, mereka sudah menjalankan tugas dan kewajiban, hak mereka tetap harus dibayarkan,â tandas Saudah
Sementara itu terkait proyek DAK yang dibatalkan Kadis Kesehatan, Komisi IV mengaku ada sebagian proyek DAK yang harus dijalan tetapi harus ada yang ditinjau ulang soal perencanaan dan teknisnya.
âJadi untuk proyek DAK Dinkes itu bukan dibatalkan tetapi dipending sementara untuk ditinjau lagi, dan di kaji lebih jauh kemudian baru akan dilelangkan.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kegagalan yang akan terjadi, seperti kasus proyek gedung E RSUD Haulussy Ambon.
âJujur kita menginginkan agar program-program yang akan berjalan dalam pemerintahan ini tidak lagi menemui masalah, sehingga kita back up langsung dari awal supaya perencanaannya harus benar, tepat sasaran agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. Kita juga akan berkoordinasi lanjut soal pendingnya sejumlah kegiatan DAK ini,â ujarnya.(S-26)