SIWALIMA.id > Berita
Headline , Pemerintahan | Senin, 16 Juni 2025 pukul 16:35 WIT
Akademisi Minta Gubernur Copot Kadinkes

AMBON, Siwalimanews – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Ma­luku, Yan Aslian Noor yang ogah membayar insentif dokter non ASN di RSUD dr M Haulussy dinilai sebagai tindakan yang merusak tatanan biro­krasi.

Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu menya­yang­kan sikap yang ditun­juk­kan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang terkesan tidak patut terhadap perintah gubernur.

“Kalau memang gu­bernur sudah perintahkan dilakukan rasionalisasi agar dapat membayarkan insentif dokter, maka perintah itu harus dija­lankan bukan bikin blunder lagi,” kesal Tahitu saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Minggu (15/6).

Kata Tahitu, walaupun Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memiliki visi dan misi yang bagus untuk meningkatkan pelayanan ke­sehatan ke­pada mas­yarakat, na­mun jika Ke­pala Dinas Ke­sehatan bersikap se­perti itu maka tidak akan tercapai tujuan gubernur.

Gubernur kata Tahitu sudah harus mengambil tindakan tegas terhadap Plt Kepala Dinas Kese­hatan, dengan mencopot dari jabatan karena dinilai melalukan pembangka­ngan terhadap perintah Gubernur.

“Dia itu kan statusnya hanya Plt lalu kalau mau mem­­bang­kang dari pe­rintah Guber­nur maka co­pot saja dia. Gubernur ja­ngan merusak tatanan birokrasi dengan mempertahankan orang seperti itu,” tegas Tahitu.

Tahitu menegaskan publik Malu­ku saat ini sementara menunggu sikap tegas dari seorang Hendrik Lewerissa untuk membersihkan birokrasi dari pejabat yang seperti itu yang tidak melaksanakan perintah pimpinan.

Segera Copot

Sementara itu, pengamatan Kebijakan Publik Nataniel Elake juga mendorong Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Yan Aslian Noor.

Elake bilang jika pimpinan OPD tidak melakukan perintah Gubernur dalam mengimple­mentasikan kebijakan Gubernur maka patut dipertanyakan.

Pasalnya apapun alasannya ketika Gubernur sudah mengeluarkan perintah dan membuat kebijakan serta memberikan arahan, maka harus dibayar insentif dokter non ASN.

“Seingat saya arahan ini sekitar 2 bulan,  kalau kebijakan Gubernur itu melanggar aturan mestinya Kepala Dinas sampaikan kepada gubernur, bahwa ada masalah, tetapi kalau tidak, maka harus diambil tindakan tegas terhadap Kadis Kesehatan termasuk mencopot dia,” tegas Elake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/6).

Pencopotan kata Elake merupakan tindakan tepat sebab pengelolaan pemerintahan daerah itu ditentukan oleh Gubernur. Artinya jika perintah gubernur tidak bisa di jalankan oleh pimpinan OPD maka tidak ada guna dipertahankan.

Apalagi dalam sistem peme­rintahan, kepala dinas membantu gubernur maka perintah Gubernur harus diindahkan, artinya kalau tidak, maka itu tindakan yang kurang etis.

“Demi kepentingan manajemen pemerintahan daerah ini maka harus dicopot orang ini sebab, kalau tidak, akan mengganggu sistem pemerintahan yang ada, apalagi ini menyangkut hak tenaga dokter itu kepentingan yang harus diperhatikan.

Dewan akan Panggil

Komisi IV DPRD Maluku akan memanggil Kepala Dinas Kese­-hatan, Yan Aslian Noor untuk mem­pertanyakan alasan keter­-lambatan pembayaran insentif Dokter di RSUD Haulussy Ambon.

Selain Kepala Dinas Kese­hatan, Tethool mengaku pihaknya juga akan memanggil Direktur Rumah Sakit guna memperjelas persoalan penundaan pembayaran insentif tersebut.

Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Minggu (15/6).

“Kami memang belum mendapatkan infomasi soal keterlambatan pembayaran insentif tenaga dokter. Namun sebagai mitra kita akan mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan, Direkut Rumah Sakit bahkan Sekda, Sadali Ie sejauhmana sikap mereka dalam mengatasi masalah keterlambatan ini, entah itu prosedur pembayaran dll akan kita koordinasikan,” ungkar Saudah.

Selain mengundang Direktur RSUD Haulussy, lanjut Saudah, Komisi IV juga akan mengundang sejumlah direktur untuk mengetahui pembayaran intensif tenaga kesehatan.

“Kami akan mengundang Dinkes, Direktur RS Umarela, Direktur RSKD dan Direktur RSUD dr Haulussy Ambon untuk menjelaskan soal penundaan pembayaran insentif ini,” Ungkap Saudah

Lebih lanjut, Saudah menegaskan pembayaran insentif harus dilakukan sebab merupakan hak dari para dokter yang telah bekerja selama ini.

“Hal ini menyangkut kehidupan dan pelayanan yang telah dilakukan oleh para dokter, bisa tidak kita bayangkan, kalau insentif 4 bulan belum dibayar?, mereka sudah menjalankan tugas dan kewajiban, hak mereka tetap harus dibayarkan,” tandas Saudah

Sementara itu terkait proyek DAK yang dibatalkan Kadis Kesehatan, Komisi IV mengaku ada sebagian proyek DAK yang harus dijalan tetapi harus ada yang ditinjau ulang soal perencanaan dan teknisnya.

“Jadi untuk proyek DAK Dinkes itu bukan dibatalkan tetapi dipending sementara untuk ditinjau lagi, dan di kaji lebih jauh kemudian baru akan dilelangkan.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kegagalan yang akan terjadi, seperti kasus proyek gedung E RSUD Haulussy Ambon.

“Jujur kita menginginkan agar program-program yang akan berjalan dalam pemerintahan ini tidak lagi menemui masalah, sehingga kita back up langsung dari awal supaya perencanaannya harus benar, tepat sasaran agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. Kita juga akan berkoordinasi lanjut soal pendingnya sejumlah kegiatan DAK ini,” ujarnya.(S-26)

BERITA TERKAIT