AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 37 pejabat yang dinyatakan lolos assessment calon pejabat pimpinan tinggi pratama sudah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat persetujuan.
âKita tinggal menunggu persetujuan dari KASN untuk selanjutnya ditetapÂkan dan dilantik,â kata Kepala BKD Maluku, JasÂmono ketika dikonfimasi Siwalima, melalui pesan whatsApp, Sabtu (14/3).
Jumlah peserta yang mengikuti assessment cukup banyak yakni sebaÂnyak 73 orang, dan hanya 37 orang yang dinyatakan lolos. âHasilnya sudah ada kita sampaikan ke KASN untuk disetujui,â terang Jasmono.
Ia menambahkan, ada 21 jabaÂtan eselon II yang akan diisi, dan masing-masing peserta berhak memilih tiga jabatan. âJadi seorang calon behak memilih tiga jabatan, kita tunggu hasil persetujuan nanti seperti apa,â tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Asesor Center Polri, Kombes Adi SuÂharyono menjamin tes seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov MaluÂku berjalan profesional.
Tim Asesor Center Polri yang berjumlah 25 orang fokus untuk menguji kompetensi manajerial.
âJadi assessment center polri fokus kepada kompetensi manaÂjerial, dimana kemampuan berpikir seseorang peserta bagaimana, bagaimana mengelola stafnya, bagaimana mengelola birokrasi dan diri sendiri dan bagaimana mengelola tugas dan pekerjaan nanti,â jelas Kombes Adi Suharyono kepada wartawan disela-sela assessment yang berlangsung di Kantor BPSDM Maluku, Rabu (4/3).
Suharyono mengatakan, Asesor Center Polri sudah memiliki pengalaman melakukan assessment di lingkup pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
âBagi Pemprov Maluku ini perÂtama dalam assessment jabatan pimpinan tinggi pratama dilakuÂkan, namun bagi kami assessment Center Polri sendiri sudah banyak pengalaman dalam melayani pihak eksternal dalam hal ini peÂmerintah daerah, baik kabupaten kota maupun provinsi di seluruh Indonesia,â kata Suharyono.
Sebelum melakukan assessment, kata Suharyono, harus diteken kerja sama terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
âJadi kita sudah kerja sama dengan Pemprov Maluku sehingga kita melakukan assessment bagi calon pejabat pimpinan tinggi pratama,â jelasnya.
Dikatakan, ASN yang ingin menempati jabatan pimpinan tinggi pratama harus mengikuti assessment sesuai UUÂ Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
âFokus kita kepada peserta itu intinya bagaimana kemampuan seseorang, bagaimana mengeÂlola birokrasi dan bagaimana mengeÂlola tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan,â tegasnya. (S-39)