AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, peÂngelolaan keuangan PemeÂrintah Kota Ambon masih perlu melakukan pembenahan dan perbaikan.
Langkah ini dilakukan, kata walikota, untuk menghasilÂkan satu sistem yang baik dan berkualitas, dan menjamin terlaksananya transparansi dalam pengelolaan APBD.
Hal ini diungkapkan walikota dalam sambutannya pada peÂnyerahan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III Tahun 2023/2025 DPRD Kota Ambon di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (25/7) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, GeÂrald Mailoa diÂdampingi Ketua DPRD Mourits TaÂmaela dan Wakil Patrick Moenandar.
Kata WaliÂkota, rancaÂngan peraÂtuÂran daerah tentang PerÂtanggungÂjawaban PelaksaÂnaan APBD Kota Ambon Tahun 2024 merupakan dokumen utuh yang meliputi laporan realisasi angÂgaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keÂuangan.
âLaporan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI PerÂwakilan Maluku dan disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif. Anggaran Pendapatan Daerah Kota Ambon tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.258.690.933.875, dan realisasi pendapatan daerah Kota Ambon sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.195. 323.444.523,86 atau sebesar 94,97 persen,â ungkapnya.
Realisasi pendapatan daerah Tersebut, lanjutnya, meliputi, penÂdapatan asli daerah tereaÂlisasi sebesar Rp194.981.209. 079,86 atau 87,04 persen, pendaÂpatan transfer terealisasi Rp987. 197.415.398, atau 97,85 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp13.144. 820.046, atau 51,06 persen.
Selanjutnya, belanja daerah Kota Ambon tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.278.797.555.252,11 dan terealisasi sebesar Rp1.213. 459.476.387,93, mencapai 94,89 persen dari anggaran, serta penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 yang tereaÂlisasi tercatat sebesar Rp26.443. 546.229,43 serta pengeluaran pembiayaan Terealisasi sebesar nol rupiah.
Dengan demikian, lanjut waliÂkota, posisi kas pada akhir tahun 2024 terdapat surplus sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp8.307.514.365,36.
Walikota mengakui, pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Ambon masih perlu melalukan pembenaÂhan dan perbaikan untuk mengÂhasilkan satu sistem yang baik dan berkualitas, dan menjamin terlakÂsananya transparansi dalam pengelolaan APBD.
âDemikian gambaran umum rancangan perubahan APBD Kota Ambon tahun 2005 yang kami sampaikan, untuk selanjutnya dibahas DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Kota Ambon,â kata walikota.
Walikota berharap, pembahaÂsannya dapat dilakukan secara efektif dan efisiensi serta tidak berlalu larut karena dibatasi seÂsuai edaran Menteri Dalam Negeri
Setujui
DPRD Kota Ambon melalui 9 fraksi menyetujui Rancangan PeÂraturan Daerah tentang PerÂtanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Tahun 2025.
Sebelum menerima dan meÂnyetujui Ranperda pertanggungÂjawaban pelaksanaan APBD, 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi atas ranperda tersebut.
Pendapat akhir dibacakan tunggal oleh Fembri Tuanakota mewakili 9 fraksi yang ada di DPRD Kota Ambon.
Pendapat akhir fraksi ini berisi 19 poin untuk diperhatikan PemeÂrintah Kota Ambon dan sebagian besar ditujukan kepada OPD peÂngumpul PAD, untuk lebih mengÂoptimalkan kinerja guna peningÂkatan PAD.
Mengingat PAD terealisasi hanya sebesar Rp194.981.209.079,86 atau 87,04 persen serta realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 47.78 persen.
âFraksi-fraksi mengharapkan perhatian serius dari Pemkot Ambon terkait realisasi retribusi daerah yang hanya 47.78 persen. Diminta perhatian serius dari seluruh perangkat daerah terkait peningkatan kinerja, agar dapat menaikan pendapatan daerah, harus ada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terus ditingkatkan baik sumber pajak yang ada mauÂpun sarana prasarana penerimaan retribusi,â pinta Tuanakota.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti ketergantungan Pemkot terhadap transfer pusat. Hal ini menunjukan ketidak inovatif Pemkot dalam mengelola pendaÂpatan yang bersumber dari PAD.
Dikatakan, dengan mengacu pada postur APBD Kota Ambon yang menunjukan tingkat keterganÂtungan tinggi dari transfer pusat, maka diharapkan Pemerintah Kota Ambon harus terus melakukan langkah inovatif dan kreatif dari OPD pengumpul yang berbasis dari potensi PAD, guna memakÂsimalkan capaian atau realisasi dari PAD serta meningkatan efisiensi pungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, saatnya fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon dapat meneÂrima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah secara paripurna, disertai dengan catatan-catatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.(S-10)