AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kontraktor proyek Air Bersih Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Fais Noval.
Pemeriksaan Fais Noval yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini berlangsung pada, Senin (27/10) sekitar pukul 13.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.
Selain FN, tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya yaitu, MSA, EAF, IS dan AW.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, lima saksi yang diperiksa diantaranya, FN (tersangka kontraktor) selaku Beneficial Owner serta 4 saksi lainnya yang merupakan rekan dari FN yakni MSA, EAF, IS dan AW.
“FN dan empat rekannya diperiksa pada Selasa (27/10) yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. FN sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, “ kata Ajid.
Ia menjelaskan, konfrontasi saksi merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang dilakukan penyidik untuk mendalami keterangan para saksi. Hal ini dilakukan apabila perbedaan informasi atau keterangan dari saksi-saksi, sehingga konfrontir merupakan upaya untuk memperjelas keterangan yang valid.
“Konfrontasi saksi merupakan salah satu langkah dalam proses penanganan perkara untuk memperjelas keterangan yang disampaikan para saksi. Hal ini biasanya dilakukan jika ada perbedaan keterangan para saksi ketika diperiksa secara terpisah, “ungkapnya.
Ia berharap, dalam upaya konfrontir tersebut penyidik dapat memperoleh fakta-fakta yang sebenarnya dalam pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih di Pulau Haruku.
Ajid menambahkan, saat ini penyidik juga sementara berfokus untuk melengkapi berkas para tersangka. Dia memastikan dalam upaya mengungkap kasus ini hingga tuntas, maka penyidik akan melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
7 Jam Diperiksa
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa Fais Noval, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku milik Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Pemeriksaan terhadap FN selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut, sebelumnya sudah dilakukan oleh tim penyidik. Meski begitu, masih terus menggarap berbagai keterangan dari FN yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek yang merugikan negara senilai Rp3,8 miliar itu.
Tidak tanggung-tanggung, kurang lebih 7 jam, FN menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIT hingga 19.50 WIT.
“Tim penyidik Kejati Maluku memeriksa tersangka FN dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku Tahun 2020,” jelas Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina kepada Siwalima, Selasa (6/10) malam.
Kata Ajid, pemeriksaan terhadap FN juga berkaitan dengan proses merampungkan berkas tersangka. Baik itu untuk tersangka FN sendiri, maupun untuk tersangka lainnya.
“Karena ini merupakan kasus lama sehingga penyidik juga sementara melakukan pemberkasan untuk merampungkan berkas para tersangka,” ujar Ajid.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menelan anggaran senilai 12 Miliar rupiah.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek milik Dinas PUPR Maluku yang anggarannya bersumber dari pinjaman PT SMI itu gagal, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.833.908.869 berdasarkan perhitungan BPKP Maluku.
Jerat 7 Tersangka
Tujuh tersangka dijerat oleh penyidik diantaranya, Ella Sopalauw (ES), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai, Nur Madars (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) II selanjutnya, Anita Muin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I, Dwi Priambada Kurniawan (DPK), Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction serta Fais Noval (NF) kontraktor utama pelaksana proyek tersebut.
Ketujuh tersangka juga telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon dan Lapas Perempuan. (S-29)