SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 14:54 WIT
Jaksa Periksa Kontraktor Air Bersih Haruku

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kontraktor proyek Air Bersih Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Fais Noval.

Pemeriksaan Fais Noval yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini ber­langsung pada, Senin (27/10) sekitar pukul 13.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Selain FN, tim penyidik juga me­meriksa empat saksi lainnya yaitu, MSA, EAF, IS dan AW.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengata­kan, lima saksi yang diperiksa di­antaranya, FN (tersangka kontrak­tor) selaku Beneficial Owner serta 4 saksi lainnya yang merupakan rekan dari FN yakni MSA, EAF, IS dan AW.

“FN dan empat rekannya dipe­riksa pada Selasa (27/10) yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. FN sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, “ kata Ajid. 

Ia menjelaskan, konfrontasi saksi merupakan bagian dari tahapan pena­nganan perkara yang dilakukan penyidik untuk mendalami kete­rangan para saksi. Hal ini dilakukan apabila perbedaan informasi atau keterangan dari saksi-saksi, sehi­ngga konfrontir merupakan upaya untuk memperjelas keterangan yang valid.

“Konfrontasi saksi merupakan salah satu langkah dalam proses pe­nanganan perkara untuk memper­jelas keterangan yang disampaikan para saksi. Hal ini biasanya dilaku­kan jika ada perbedaan keterangan para saksi ketika diperiksa secara terpisah, “ungkapnya.

Ia berharap, dalam upaya kon­frontir tersebut penyidik dapat mem­peroleh fakta-fakta yang sebenarnya dalam pembangunan sarana dan prasarana Air Bersih di Pulau Haruku.

Ajid menambahkan, saat ini pe­nyidik juga sementara berfokus un­tuk melengkapi berkas para ter­sangka. Dia memastikan dalam upa­ya mengungkap kasus ini hingga tuntas, maka penyidik akan mela­kukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. 

7 Jam Diperiksa

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku memeriksa Fais Noval, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku milik Dinas PUPR Provinsi Maluku. 

Pemeriksaan terhadap FN selaku kontraktor pelaksana proyek terse­but, sebelumnya sudah dilakukan oleh tim penyidik. Meski begitu, masih terus menggarap berbagai keterangan dari FN yang diduga berkaitan dengan aliran dana pro­yek yang merugikan negara senilai Rp3,8 miliar itu.

Tidak tanggung-tanggung, ku­rang lebih 7 jam, FN menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIT hingga 19.50 WIT. 

“Tim penyidik Kejati Maluku memeriksa tersangka FN dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku Tahun 2020,” jelas Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina kepada Siwalima, Selasa (6/10) malam.

Kata Ajid, pemeriksaan terhadap FN juga berkaitan dengan proses merampungkan berkas tersangka. Baik itu untuk tersangka FN sendiri, maupun untuk tersangka lainnya.

“Karena ini merupakan kasus lama sehingga penyidik juga sementara melakukan pemberkasan untuk merampungkan berkas para tersangka,” ujar Ajid. 

Untuk diketahui dalam kasus du­gaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menelan anggaran senilai 12 Miliar rupiah. 

Namun dalam pelaksanaannya, proyek milik Dinas PUPR Maluku yang anggarannya bersumber dari pinjaman PT SMI itu gagal, me­ngakibatkan kerugian negara se­besar Rp3.833.908.869 berdasarkan perhitungan BPKP Maluku. 

Jerat 7 Tersangka

Tujuh tersangka dijerat oleh penyidik diantaranya, Ella Sopalauw (ES), selaku Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai, Nur Madars (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) II selanjutnya, Anita Muin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I, Dwi Priambada Kurniawan (DPK), Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction serta Fais Noval (NF) kontraktor utama pelaksana proyek tersebut.

Ketujuh tersangka juga telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon dan Lapas Perempuan. (S-29)

BERITA TERKAIT