AMBON, Siwalima.id - DPRD meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan tunggakan utang pihak ketiga yang mencapai Rp 115 miliar.
Anggota DPRD Maluku, Reza Mony menjelaskan, jumlah utang yang tersebar di sejumlah OPD telah masuk dalam daftar pengakuan utang yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Gubernur.
“Soal utang pihak ketiga yang belum diselesaikan itu harus selesai, sebab kita banyak menerima keluhan dari pihak ketiga,” jelas Mony kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (2/10).
Diakuinya, kondisi fiskal daerah saat ini menjadi penyebab utang belum dibayarkan, namun bukan berarti pemerintah daerah membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Sebaliknya pemerintah provinsi harus berupaya mencari solusi agar apa yang menjadi hak-hak pihak ketiga dapat dibayarkan hingga tuntas dan tidak menjadi persoalan. “Pihak ketiga ini sudah melakukan pekerjaan, maka sudah menjadi kewajiban pemda untuk menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab. Itu artinya harus ada timbal balik,” pintanya.
Menurutnya, bagi utang-utang yang sudah melewati tahap review oleh Inspektorat, tentu harus dibayarkan secara bertahap hingga di akhir tahun nanti terselesaikan.
“Kalau ruang fiskal mumpuni maka harus direalisasikan supaya perputaran ekonomi juga terjadi,” harapnya.(S-20)