SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Senin, 28 September 2026 pukul 14:09 WIT
Ungkap Tersangka Kasus Bipolo, Jaksa Gencar Periksa Saksi

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­lu­ku gencar melakukan pemerik­saan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, perusahaan milik Peme­rintah Kabupaten Buru Selatan.

Penyidik masih memburu ber­bagai fakta berupa keterangan dari para saksi untuk mengungkap tersangka dalam pengelolaan anggaran yang mencapai Rp41,5 miliar tersebut.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, Jumat kemarin pe­nyidik kembali memeriksa salah satu saksi selaku Comprador PT Bipolo Gidin berinisial BH.

“Pemeriksaan terhadap saksi BH berlangsung Jumat sejak pukul 09:30 WIT hingga pukul 12.09 WIT,” jelas Ajid kepada Siwa­lima, Jumat (25/7).

Ajid mengakui, BH sebelumnya telah diperiksa pada Senin 21 September. Sehingga pemeriksaan yang berlangsung Jumat merupa­kan lanjutan pemeriksaan terha­dap BH.

“Ini pemeriksaan lanjutan untuk saksi BH selaku comprador sebe­lumnya yang bersangkutan juga telah diperiksa hari Senin,” te­rangnya.

Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan, menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik untuk meng­ungkap tersangka.

“Yang pasti pemeriksaan saksi masih on progres sambil kita menu­nggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI, “pungkasnya. 

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Ardy meng­ung­kapkan, penyidik telah mene­mukan indikasi penyimpangan da­lam penge­lolaan keuangan PT Bipolo Gidin.

Temuan itu diperoleh setelah penyelidik meminta keterangan dari sekitar 20 orang, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Bursel, pejabat BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Malu­ku, hingga direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.

Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan dugaan penggunaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai peruntukan. Diantaranya dugaan penyimpangan hasil penju­alan tiket, dana subsidi, penyertaan modal pemerintah, hingga pinjaman modal kerja. Lebih serius lagi pe­nyidik menduga terdapat penggu­naan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pejabat di lingkungan PT Bipolo Gidin.

“Tim penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT Bipolo Gidin,” kata Ardy.

PT Bipolo Gidin sendiri mengope­rasikan kapal penyeberangan untuk sejumlah rute di Maluku.

KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula dan Kepala Ma­dan. Sedangkan KMP Lorry Amar melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.

Meski dugaan penyimpangan telah ditemukan dalam tahap penye­lidikan, Kejati Maluku masih menu­nggu kelengkapan alat bukti serta proses penghitungan kerugian ne­ga­ra sebelum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.(S-29)

BERITA TERKAIT