AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku gencar melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Penyidik masih memburu berbagai fakta berupa keterangan dari para saksi untuk mengungkap tersangka dalam pengelolaan anggaran yang mencapai Rp41,5 miliar tersebut.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina mengatakan, Jumat kemarin penyidik kembali memeriksa salah satu saksi selaku Comprador PT Bipolo Gidin berinisial BH.
“Pemeriksaan terhadap saksi BH berlangsung Jumat sejak pukul 09:30 WIT hingga pukul 12.09 WIT,” jelas Ajid kepada Siwalima, Jumat (25/7).
Ajid mengakui, BH sebelumnya telah diperiksa pada Senin 21 September. Sehingga pemeriksaan yang berlangsung Jumat merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap BH.
“Ini pemeriksaan lanjutan untuk saksi BH selaku comprador sebelumnya yang bersangkutan juga telah diperiksa hari Senin,” terangnya.
Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan, menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik untuk mengungkap tersangka.
“Yang pasti pemeriksaan saksi masih on progres sambil kita menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI, “pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin.
Temuan itu diperoleh setelah penyelidik meminta keterangan dari sekitar 20 orang, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Bursel, pejabat BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, hingga direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.
Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan dugaan penggunaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai peruntukan. Diantaranya dugaan penyimpangan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal pemerintah, hingga pinjaman modal kerja. Lebih serius lagi penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pejabat di lingkungan PT Bipolo Gidin.
“Tim penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT Bipolo Gidin,” kata Ardy.
PT Bipolo Gidin sendiri mengoperasikan kapal penyeberangan untuk sejumlah rute di Maluku.
KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan KMP Lorry Amar melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.
Meski dugaan penyimpangan telah ditemukan dalam tahap penyelidikan, Kejati Maluku masih menunggu kelengkapan alat bukti serta proses penghitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.(S-29)