SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 14:35 WIT
Polda Maluku Dalami Kasus Dana Revitalisasi Sekolah di SBT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku kini mulai men-dalami dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pendalaman itu, dimulai dengan penyidik berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP untuk menindaklanjuti hasil penelaahan pekerjaan.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto mengaku, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Untuk kasus ini, masih pendalaman, koordinasi dengan APIP untuk hasil review pekerjaannya,” ucap Kombes Budi saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10).

Menurutnya, dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di SBT sebelumnya, menjadi perhatian penyidik karena nilai anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 27 miliar.

Sebelumnya, Kombes Budi mengatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten SBT.

“Masih dalam penanganan awal. Penyidik masih melakukan pengumpulan informasi dan bahan dokumen terkait,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Dalam proses tersebut, penyidik mendalami informasi yang diterima dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya juga telah meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Afiudin Rumakway.

Rumakway menjalani klarifikasi di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, Ambon, sejak Senin (3/8).

Kasubbid Penmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, sebelumnya membenarkan adanya klarifikasi tersebut.

“Beliau datang untuk klarifikasi awal,” kata Imelda, Kamis (6/8).

Pada 26 Agustus 2026, Imelda juga menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Kasusnya masih kami lakukan pulbaket, Bu, dan klarifikasi beberapa pihak,” ujarnya.

Laporan masyarakat mencakup sembilan sekolah

Dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan program di sejumlah satuan pendidikan di SBT.

Praktisi hukum asal SBT, Muhamad Gurium, sebelumnya jyga menyebut laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku mencakup sekitar sembilan sekolah penerima dana revitalisasi, termasuk SMP Negeri 18 Sumelang.

Selain pengelolaan anggaran, sejumlah pihak turut menyoroti pergantian kepala sekolah dan ketua panitia pembangunan di beberapa sekolah penerima bantuan.

Pergantian tersebut disebut terjadi ketika proses pencairan dan pelaksanaan program revitalisasi akan dilakukan.

Menurut Gurium, persoalan tersebut perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi bahwa pergantian dilakukan tanpa alasan yang jelas dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan program.

Meski demikian, pergantian kepala sekolah maupun perangkat pelaksana tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut tetap perlu didukung bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Di tengah proses pendalaman dugaan penyimpangan program Tahun Anggaran 2025, Kabupaten SBT juga kembali memperoleh alokasi dana revitalisasi sekolah pada 2026.

Berdasarkan keterangan Gurium sebelumnya, alokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekitar 18 taman kanak-kanak (TK), 40 sekolah dasar (SD), dan 15 sekolah menengah pertama (SMP).

Diketahui, program revitalisasi sekolah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas sekolah.(S-25)

BERITA TERKAIT