AMBON, Siwalimanews –Â Direktur RSUD Goran Riun, Lahmudin Kelilauw, alias Lahmudin divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Rabu (15/10).
Lahmudin diseret ke meja hijau, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi satu paket pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021.
Putusan itu, dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Hairullah dan Paris Edward Nadeak di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
âMenjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Lahmudin Kelilauw alias Lahmudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,â ucap Hakim Martha saat membacakan putusan itu.
Selain pidana pokok, Lahmudin juga dijatuhi denda Rp300 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, dalam perkara ini, terdakwa tidak dibebani uang pengganti kerugian negara, karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Geser menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan pada proses hukum lainnya.
Diketahui, Lahmudin selaku Direktur RSUD Goran Riun sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pembangunan baru UTD/BDRS tahun 2021, diduga bekerja sama dengan Kamaluddin Rumakway, Wakil Direktur CV Vayakun (yang telah divonis lebih dahulu), serta Nuryanti Rumakway, Direktur CV Vayakun (masih dalam proses hukum terpisah).
Perbuatan mereka terjadi pada periode 13 Agustus hingga 27 Desember 2021, di RSUD Goran Riun, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Proyek dengan nilai kontrak Rp984.552.390,63 yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021 itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berujung pada proses hukum.(S-26)