AMBON, Siwalima.id - Sarfan Amri Suneth (28) terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban seorang remaja berinisial MP, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan, terdakwa Sarfan terbukti bersalah karena mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, hingga menewaskan seorang remaja.
Hukuman atau vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (14/9).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Sarfan Suneth terbukti bersalah berkendara dalam keadaan mabuk. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Martha.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, akibat perbuatannya yang berkendara dalam keadaan ma-buk, sehingga menabrak seorang pengendara motor hingga tewas. Hal ini juga mengakibatkan trauma bagi keluarga korban.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ella Ubleew, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, begitu juga dengan JPU. Sekedar diketahui, peristiwa kecelakaan maut ini terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIT.
Dimana saat itu, terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk berat mengendarai sepeda motor dari arah Waiheru menuju Negeri Lama, karena sudah dibawah pengaruh minuman keras, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Dari arah yang berlawanan korban MP juga mengendarai sepeda motor hendak membeli makan. Namun naas, ketika sampai di tikungan Negeri Lama, korban ditabrak oleh terdakwa yang tengah melaju diluar jalur dengan kecepatan tinggi.
Akibat tabrakan tersebut, korban terlempar dari kendaraannya hingga membentur beton pinggir jalan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.(S-29)