PIRU, Siwalima.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat membekuk seorang pria berinisial M (52) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Rutan Polres SBB pada Selasa (15/9) sekitar pukul 16.30 WIT. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando kepada Siwalima, Rabu (16/9) membenarkan penahanan tersebut.
Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan korban anak.
Ditegaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum. Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta,
Kapolres ungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.
Saat itu, tersangka disebut datang ke rumah korban yang masih berusia 14 tahun. Tersangka sempat memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.
Lanjut kapokres, setalah dalam kamar tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Peristiwa itu, kemudian diketahui ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban masuk dan melihat tersangka bersama korban.
“Usai kejadian, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka diduga beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya tidak berada di rumah,” terang Kapolreds
Tambah Kapolres, dalam hasil keterangan korban dalam proses penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali sepanjang 2026. Namun, korban disebut tidak dapat mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian-kejadian sebelumnya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui tahapan hukum yang berlaku.
Kapolres SBB menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan bekerja secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Refindo.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres SBB sambil mengikuti proses hukum berikutnya.(S-18)