SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 17 September 2026 pukul 13:31 WIT
Setubuhi Remaja, Lelaki Bejat Ini Dibekuk

PIRU, Siwalima.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat membekuk seorang pria berinisial M (52) yang telah ditetapkan sebagai ter­sang­ka, dalam perkara du­gaan tindak pidana per­se­tubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. 

Tersangka ditahan di Ru­mah Tahanan Rutan Polres SBB pada Selasa (15/9) sekitar pukul 16.30 WIT. Pe­nahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Ok­tober 2026, untuk kepenti­ngan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando kepada Si­walima, Rabu (16/9) membenar­kan penahanan tersebut. 

Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan setelah penyidik me­lakukan serangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan korban anak.

Ditegaskan, penyidik telah me­lakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum. Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta, 

Kapolres ungkapkan, berda­sar­kan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.

Saat itu, tersangka disebut da­tang ke rumah korban yang masih berusia 14 tahun. Tersangka sempat memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Lanjut kapokres, setalah dalam kamar tersangka diduga melaku­kan tindakan seksual terhadap korban. Peristiwa itu, kemudian di­ketahui ibu korban setelah men­dengar suara dari dalam kamar. Ibu korban masuk dan melihat tersangka bersama korban.

“Usai kejadian, korban kemu­dian menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka diduga beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya tidak berada di rumah,” terang Kapolreds

Tambah Kapolres, dalam hasil keterangan korban dalam proses penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Tin­dakan tersebut diduga berlang­sung berulang kali sepanjang 2026. Namun, korban disebut tidak dapat mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian-kejadian sebelumnya.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui tahapan hukum yang berlaku. 

Kapolres SBB menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan bekerja secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindu­ngan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini se­cara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ber­laku, dengan tetap memper­hatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Refindo. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.

Dalam perkara tersebut, ter­sangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres SBB sambil mengikuti proses hukum berikutnya.(S-18)

BERITA TERKAIT