SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13:41 WIT
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Aci Dituntut 6 Tahun Penjara

AMBON, Siwalima.id - Jonathan Palijama alias Aci, dituntut hukuman penjara 6 tahun atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, B Foeh dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (20/10). 

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, terdakwa didampingi kuasa hukum, Abdurab Malbari.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Palijama alias Aci dengan pidana penjara selama 6 tahun, " ucap JPU.

Selain dituntut pidana badan, terdakawa juga dituntutembayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Adapun hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yaitu akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut itu, mengakibatkan korban hamil. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan dan mengakui kesalahan dan perbuatannya.

Sekedar diketahui, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur di salah satu kelurahan di Kota Ambon, sejak korban masih duduk dibangku SMP. Terdakwa dan korban diketahui menjalin hubungan pacaran.(S-29)

BERITA TERKAIT