AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menetapkan sekoÂlah untuk tahun ajaÂran 2020-2021 meÂngÂgunakan sistim beÂlajar mengajar daÂlam jaringan.
Penetapan ini seteÂlah Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri KesehaÂtan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020 lalu.
âKita sudah bahas terkait dengan SKB dan secara resmi kita belum dapat suratnya, namun tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,â jelas Sekda Maluku, Kasrul Selang ketika dikonfirmasi SiwaÂlima, Minggu (3/1).
Menurut Kasrul, saat ini pelakÂsanaan belajar tatap muka bagi siswa itu dilakukan dengan meliÂhat kerentanan di masing-masing daerah.
âSaat ini tata muka tergantung kerentanan daerah, namun dengan adanya SKB pemerintah daerah pasti akang mengikuti,â ujar Kasrul.
Kasriul memastikan dalam wakÂtu dekat surat sedaran SKB sudah diterima oleh pemerintah daerah termasuk Maluku.
âMungkin besok kita sudah dapat SKB-nya, tetap akan ditindakÂlanjuti,â tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dna Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji mengaku, pihaknya tetap mengikuti perintah Mendikbud, hanya saja belum mendapatkan surat resmi dari kemendikbud.
âSaya belum dapat surat remi dari kementerian, saya akan tinÂdaklanjuti setelah ada surat resmi dari kementerian,â kata Sangadji singkat.
Ikuti Aturan
Pemkot Ambon juga mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud, Nediem Makarim terkait dengan Pembatalan belajar tatap muka di awal tahun 2021. Dan menerapkan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Walikota Ambon, Richard LouÂhenapessy mengungkapkan, proÂses PJJ, tetap akan dilaksanakan. Kebijakan tersebut, katanya sudah diambil bahkan sebelum aturan yang baru dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut.
âNggak, Kita tetap masih pakai pola yang lama saja,â tutur Louhenapessy kepada wartaÂwan usai memimpin apel pagi, di Balai Kota Ambon, Senin (4/1).
Walikota mengungkapkan, deÂngan kebijakan yang tidak hanya melaksanakan proses belajar mengajar melalui daring, namun juga dengan menggunakan TV yang semuanya berpusat pada stasiun TVRI. Itu akan menjadi pertimbangan dan evaluasi pihak Pemkot.
âKita akan evaluasi lagi kalau ada yang kurang misalnya saja saya kasih contoh. Kita maksimal itu pakai TV kabel misalnya. Itu kita sudah rapat dengan mereka juga supaya kita maksimalkan itu lagi,â tutur walikota.
Pendidikan secara online tetap dilaksanakan, mengingat keadaan masih belum kondusif serta anak usia sekolah justru sangat rentan terhadap penyebaran dan ditakutÂnya dapat memunculkan klaster baru. âMasih belajar online,â tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmy Salatalohy mengungkapÂkan, proses belajar di Kota Ambon masih tetap dilakukan secara daring.
âBelajar masih daring. Jika kebiÂjakan menteri kita menunggu izin dari pak wali,â tandasnya kepada Siwalima, Sabtu (1/1) usai peninÂjauan kuliner malam di Jalan Sam Ratulangi Ampon Plaza.
Mengutip liputan9.com, kabar akan segera dimulainya pembelaÂjaran tatap muka di sekolah bagi para siswa Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan dilakukan.
Kemendikbud lagi-lagi mengÂamÂbil dua alternatif untuk melaÂkukan pendidikan jarak jauh.
Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.
Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, KemenÂterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.
Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah yang ditayangkan di TVRI untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar.
Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai JuÂmat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.
PJJ sendiri masih terus diteÂrapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan PemÂbeÂlajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.
- Alternatif belajar lewat TVRI
Dalam SKB tersebut, pemerinÂtah membuat penyesuaian kebijaÂkan dengan memberikan penguaÂtan peran pemerintah daerah/kanÂtor wilayah/kantor KemenÂterian Agama sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah KeÂmenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelaÂjaran tatap muka yang berlaku muÂlai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keÂseÂlamatan peserta didik, penÂdidik, tenaga kependidikan, keÂluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
âKami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,â tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12).
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.
- Alternatif belajar daring
âTayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kuriÂkuÂlum dengan mengutaÂmakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,â terang Jumeri.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pemÂbelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi dibawah naungan KeÂmendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman. (S-39/S-52)