AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengantongi perhitungan kerugian negara, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian.
Hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diserahkan Inspektorat Daerah KKT kepada Kejari Tanimbar.
Namun, berapa nilai kerugian negara dalam hasil perhitungan tersebut belum dibuka ke publik.
Kejari Tanimbar masih menunggu pelaksanaan ekspos bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, sebelum hasil perhitungan tersebut diumumkan dan ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Hal itu dibenarkan Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).
“Perhitungan kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari DD-ADD Desa Sangliat Krawain telah diserahkan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Aryadi mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Namun, pihaknya belum dapat mengumumkan nominal kerugian negara karena masih menunggu ekspos bersama Kajari Tanimbar.
“Kalau nilai kerugiannya belum bisa diumumkan, yang penting masyarakat harus mengetahui kalau kerugian yang telah dikantongi nanti setelah ekspos bersama Pak Kajari baru kita umumkan,” ujarnya.
Dikatakan, ekspos tersebut akan menjadi ruang untuk melihat konstruksi perkara, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan terbaru. “Setelah ekpsose baru kita dapa menetukan langkah selanjutnya, “ tandanya
Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain telah bergulir cukup lama.
Informasi yang dihimpun Siwalima, perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2021. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung pada 2023, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada 2024.
Dalam proses pemeriksaan APIP melalui Inspektorat Daerah KKT, sebelumnya disebut terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Namun, angka tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan sebelumnya dan perlu dibedakan dengan hasil perhitungan kerugian negara yang kini telah diserahkan Inspektorat kepada Kejari Tanimbar.
Karena itu, publik masih menunggu berapa nominal kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan terbaru.
Kasus ini juga pernah mencuat melalui surat resmi Inspektorat Daerah KKT tertanggal 10 Desember 2025 yang ditujukan kepada Camat Wertamrian.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menyampaikan adanya kekurangan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp277.839.000 yang belum diselesaikan oleh sejumlah pihak sebagaimana hasil audit.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Penjabat Sekretaris Daerah KKT Nomor 700/686/2024 tertanggal 25 Juli 2024 tentang perintah pengembalian kerugian negara.
Dalam surat Inspektorat juga disebutkan para pihak telah lebih dari 503 hari belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sebagaimana direkomendasikan dalam LHP.
Angka Rp277,839 juta tersebut menjadi bagian dari riwayat persoalan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini. Angka itu juga tidak serta-merta dapat disamakan dengan hasil perhitungan kerugian negara terbaru yang kini telah diserahkan kepada Kejari.(S-26)