AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Patrick Corputty menilai persoalan pekerjaan sanitasi di Kecamatan Banda perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
Proyek yang menjadi temuan Komisi III DPRD Maluku ini, diduga bermasalah, lantaran upah pekerja dan biaya material ratusan juta hingga denda keterlambatan yang belum dibayarkan kontraktor.
Patrick menjelaskan persoalan pengerjaan proyek sanitasi di Kecamatan Banda bisa masuk ke ranah pidana, apabila benar ditemukan adanya pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Menurutnya, jika pihak ketiga belum membayar denda keterlambatan pekerjaan kepada BP3KP, sementara anggaran telah dicairkan sempurna maka dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum.
“Yang perlu diperiksa adalah bagaimana anggaran bisa dicairkan, sementara pekerjaan diduga belum selesai. Perlu dilihat dokumen kontrak, progres fisik, dasar pencairan, serta siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut layak dibayarkan,” ucap Patrick kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (23/9).
Dia bilang, belum dapat disimpulkan ada permainan antara pihak balai dan kontraktor, tetapi dengan fakta yang terjadi di lapangan seperti ini, maka APH dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Jika benar anggaran sudah dicairkan seluruh sementara pekerjaan belum selesai dan kewajiban denda keterlambatan juga belum diselesaikan, maka hal itu patut didalami.
“Kalau dari pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi dokumen pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka APH dapat melakukan penyelidikan,” tuturnya..
Dikatakan, penyelidikan justru diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya pelanggaran administrasi atau terdapat indikasi tindak pidana. Artinya walaupun belum berarti ada korupsi, tetapi fakta-faktanya perlu diperiksa dan diklarifikasi terlebih dahulu.
Sementara terkait persoalan upah pekerja dan material yang belum dibayar juga perlu diperiksa, tetapi harus dipisahkan apakah itu persoalan kewajiban kontraktor atau berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran proyek.
“Kalau dari hasil pengawasan DPRD ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, maka DPRD dapat merekomendasikannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.(S-20)