SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 29 September 2026 pukul 14:38 WIT
Proyek Sanitasi di Banda Bermasalah, Akademisi: Harus Diusut

AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Pidana Un­patti, Patrick Corputty menilai persoalan pekerjaan sanitasi di Kecamatan Banda perlu diusut oleh aparat penegak hukum.

Proyek yang menjadi temuan Komisi III DPRD Maluku ini, diduga bermasalah, lantaran upah pekerja dan biaya material ratusan juta hingga denda keter­lambatan yang belum dibayarkan kontraktor.

Patrick menjelaskan persoalan pengerjaan proyek sanitasi di Kecamatan Banda bisa masuk ke ranah pidana, apabila benar dite­mukan adanya pencairan angga­ran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.

Menurutnya, jika pihak ketiga belum membayar denda keterlam­ba­tan pekerjaan kepada BP3KP, sementara anggaran telah dicair­kan sempurna maka dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum.

“Yang perlu diperiksa adalah bagaimana anggaran bisa dicair­kan, sementara pekerjaan diduga belum selesai. Perlu dilihat doku­men kontrak, progres fisik, dasar pencairan, serta siapa yang me­nyatakan pekerjaan tersebut layak dibayarkan,” ucap Patrick kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (23/9).

Dia bilang, belum dapat disim­pulkan ada permainan antara pihak balai dan kontraktor, tetapi dengan fakta yang terjadi di lapangan seperti ini, maka APH dapat melakukan peng­umpulan bahan dan keterangan.

Jika benar anggaran sudah dicair­kan seluruh sementara pekerjaan be­lum selesai dan kewajiban denda keterlambatan juga belum disele­saikan, maka hal itu patut didalami.

“Kalau dari pemeriksaan ditemu­kan adanya manipulasi dokumen pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau perbuatan yang menimbulkan keru­gian keuangan negara, maka APH dapat melakukan penyelidikan,” tuturnya..

Dikatakan, penyelidikan justru di­perlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya pelang­garan administrasi atau terdapat indikasi tindak pidana. Artinya walaupun belum berarti ada korupsi, tetapi fakta-faktanya perlu diperiksa dan diklarifikasi terlebih dahulu.

Sementara terkait persoalan upah pekerja dan material yang belum dibayar juga perlu diperiksa, tetapi harus dipisahkan apakah itu perso­alan kewajiban kontraktor atau berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penggunaan ang­garan proyek.

“Kalau dari hasil pengawasan DPRD ditemukan indikasi penyim­pangan yang mengarah pada tindak pidana, maka DPRD dapat mere­komendasikannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindak­lanjuti,” tandasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT