AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan kapal nelayan bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga illegal.
Penangkapan itu berlangsung di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Minggu (15/6).
Operasi penyergapan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Reimal F. Patty, bersama Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) serta sejumlah personel dari satuan Polairud.
Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) Polres Kepulauan Tanimbar, Ipda Reimal F. Patty dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (17/6) menjeÂlaskan, kapal berukuran 4 Gross Ton (GT) tersebut kedapatan mengangkut sebanyak 28 jerigen solar, masing-masing berkapasitas 35 liter, dengan total muatan mencapai 980 liter.
Selain BBM, polisi juga menemukan sejumlah blong kosong yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
âPenangkapan dilakukan setelah kami menerima inforÂmasi dari informan terpercaya mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal oleh sebuah kapal nelayan,â ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa kapal tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha nelayan berinisial JBS (32), yang berdomisili di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
âUntuk saat ini, barang bukti BBM dan kapal motor telah kami amankan. Kapal milik JBS telah dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,â tambahnya. (S-25)