SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 24 September 2026 pukul 13:43 WIT
Polisi Kembali Amankan Sopi dari KM Sabuk Nusantara 34

AMBON, Siwalima.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Su­darso (KPYS) Ambon kembali me­ngamankan minuman keras tra­disional jenis sopi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Sebanyak 90 liter sopi ditemukan dalam razia barang bawaan penum­pang dan pemeriksaan di atas KM Sabuk Nusantara 34 yang ber­sandar di Pelabuhan Dr Siwabessy, Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Rabu (23/9), mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya barang ilegal, khususnya minuman keras, melalui jalur pelabuhan.

"Razia dilakukan terhadap barang bawaan penumpang untuk meng­antisipasi adanya barang ilegal dan minuman keras," kata Luhukay.

Kapal KM Sabuk Nusantara 34 tiba dari Pelabuhan Wulur dan ber­sandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy sekitar pukul 22.40 WIT. Saat proses debarkasi penumpang dan barang berlangsung, personel Polsek KPYS langsung melakukan pemeriksaan.

Tidak hanya memeriksa barang bawaan penumpang di dermaga, polisi juga menyisir sejumlah bagian kapal, termasuk dek tempat tidur penumpang, kamar anak buah kapal (ABK), hingga gudang penitipan barang.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sopi yang dikemas meng­gunakan berbagai jenis dan bentuk kemasan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 90 liter.

Kegiatan tersebut dipimpin Ka­polsek KPYS, Iptu Giovani B.M. Tofy, didampingi Wakapolsek KPYS, Ipda Burhan Nawir.

"Barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi telah diamankan dan dibawa ke Polsek KPYS," ujar Luhukay .

Razia tersebut merupakan bagian dari KRYD yang menyasar mi­numan keras tradisional jenis sopi, bahan tam­bang, serta barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS.(S-10)

BERITA TERKAIT