AMBON, Siwalima.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon kembali mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Sebanyak 90 liter sopi ditemukan dalam razia barang bawaan penumpang dan pemeriksaan di atas KM Sabuk Nusantara 34 yang bersandar di Pelabuhan Dr Siwabessy, Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Rabu (23/9), mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya barang ilegal, khususnya minuman keras, melalui jalur pelabuhan.
"Razia dilakukan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang ilegal dan minuman keras," kata Luhukay.
Kapal KM Sabuk Nusantara 34 tiba dari Pelabuhan Wulur dan bersandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy sekitar pukul 22.40 WIT. Saat proses debarkasi penumpang dan barang berlangsung, personel Polsek KPYS langsung melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya memeriksa barang bawaan penumpang di dermaga, polisi juga menyisir sejumlah bagian kapal, termasuk dek tempat tidur penumpang, kamar anak buah kapal (ABK), hingga gudang penitipan barang.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sopi yang dikemas menggunakan berbagai jenis dan bentuk kemasan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 90 liter.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek KPYS, Iptu Giovani B.M. Tofy, didampingi Wakapolsek KPYS, Ipda Burhan Nawir.
"Barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi telah diamankan dan dibawa ke Polsek KPYS," ujar Luhukay .
Razia tersebut merupakan bagian dari KRYD yang menyasar minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS.(S-10)