AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah rekaman video yang dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi pelaku.
“Sementara diproses. Kemarin setelah kita turun, situasinya kondusif. Untuk pidananya, kemarin sudah dilakukan olah TKP. Kita juga mengumpulkan bukti-bukti untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku,” kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda Maluku, Tantui, Ambon baru-baru ini.
Diketahui, dalam insiden tersebut, sebanyak 27 rumah warga dan satu unit sepeda motor dilaporkan terbakar. Empat warga dari salah satu desa yang bertikai juga mengalami luka akibat terkena tembakan senapan angin.
Kapolda memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun aparat juga memprioritaskan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara warga kedua desa.
“Kepastiannya seperti apa, prosesnya tetap harus jalan,” ujarnya.
Desak Ungkap
Sebelumnya, Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa, mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah warga Patahuwe.
Kata John, pengungkapan pelaku penting untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang menjadi korban.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Patahuwe beberapa waktu lalu,” kata Jhon kepada Siwalima, di Ambon, Rabu (16/9).
Menurut Jhon, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus perangkat untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti.
Ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran.
Jhon juga meminta penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut. Menurut dia, kepastian hukum dibutuhkan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dadang menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap berjalan. Namun, ia meminta masyarakat kedua desa tidak mengabaikan upaya rekonsiliasi.
Menurut Dadang, perdamaian penting untuk menjaga hubungan antara Desa Patahuwe dan Lisabata yang merupakan wilayah bertetangga.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membawa persoalan lain ke dalam konflik dan menyelesaikan setiap kesalahpahaman melalui komunikasi.
Sebelumnya, sebanyak 92 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengendalikan situasi di wilayah tersebut.
Terkait perkembangan kasus ini, Kasi Humas Polres SBB, IPDA Asep Souisa yang dikonfirmasi Rabu (23/9) mengatakan, bahwa berkaitan dengan insiden Patahuwe, telah ditangani Polda Maluku.(S-25)