SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 14:33 WIT
Polda Gencar Periksa Saksi di Kasus Dana Hibah Malteng

AMBON, Siwalima.id - Proses penyelidikan kasus dugaan tin­dak pidana korup­si dalam penge­lolaan dana hibah Pemerintah Kabu­paten Maluku Te­ngah senilai Rp 75 miliar masih terus ber­gulir.

Itu dibuktikan dimana, tim penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku, masih terus melakukan pro­ses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Direktur Reserse dan Kriminal Khu­sus Polda Maluku, Kombes Budi Priyanto mengaku, perkara dana hibah Malteng ini masih berada pada tahap penye­lidikan.

“Hibah Malteng masih dalam tahap lidik. Kegia­tannya masih periksa para saksi, karena masih ada beberapa saksi lain yang masih belum dimintai ke­terangan,” ungkap Kom­bes Budi saat dikofirmasi Siwalima, di Mapolda Maluku, Kamis (8/10).

Pemeriksaan saksi ini masih dilakukan kata Kombes Budi, untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Sebelumnya, diberitakan, tim penyidik Polda Maluku telah turun ke Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan penyelidikan.

Tim memeriksa sejumlah pihak, termasuk para penerima dana hibah, sekaligus mengumpulkan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Perkembangan terakhir masih periksa sejumlah pihak. Anggota kami sementara turun ke Masohi untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kombes Budi.

Sebelumnya juga, sebanyak 78 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi juga mengaku, pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan dan akan dilanjutkan ke pihak-pihak lainnya.

“Dugaan TPK dana hibah Malteng masih dalam proses lidik. Sudah dilakukan permintaan keterangan sekitar 78 saksi dan masih berjalan. Akan dilakukan permintaan keterangan saksi-saksi lainnya,” kata Rositah, Selasa (8/9).

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga telah meminta sejumlah dokumen dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Dokumen tersebut kemudian dipelajari dan dicocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari para pihak yang telah diperiksa.

Dijetahui, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Malteng tahun 2024.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mencatat dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar yang disalurkan kepada 121 penerima belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar ke 54 penerima tidak berbadan hukum.

Selain itu, terdapat dana hibah senilai Rp 4,2 miliar yang diberikan kepada 37 penerima yang sebelumnya juga memperoleh bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui sejumlah OPD, di antaranya Dispora, Kesra serta Kesbangpol.(S-25)

BERITA TERKAIT