AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku dalam hal ini Direktorat Polisi Perairan dan Udara didesak untuk mengungkap otak dibalik BBM ilegal oplosan jenis solar yang ditangkap di Tulehu.
Desakan ini disampaikan SekreÂtaris DPD Gerakan Mahasiswa NaÂsional Indonesia (GMNI) Maluku John Lenon Solissa kepada warÂtawan di Ambon, Selasa (16/9).
Pasalnya, saat ini pihak penyidik Ditpolairud Polda Maluku hanya mengusut pemasok saja yakni FR yang kini sudah ditetapkan sebaÂgai tersagka, sementara pihak lain termasuk otak dibalik semua ini belum tersentuh.
âPihak lain itu seperti sopir, pengurus kapal penerima BBM, bahkan pihak yang mengorder BBM juga belum tersentuh,â tanÂdas Solissa.
Untuk itu, ia mengusulkan agar penyidik harus bekerja lebih keras untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemesan serta perusaÂhaan yang diduga tidak memiliki izin resmi, namun tetap dibiarkan mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa dokumen.
âYang ditangkap baru penyedia. Kami berharap penyidik juga bisa mengungkap siapa pemesannya, termasuk perusahaan yang tidak terdaftar, tetapi tetap diberi kebeÂbasan mengangkut BBM dengan mobil tangki yang diduga bodong. Ini harus diusut tuntas,â tegas Solissa.
Berhasil Ungkap
Sebelumnya diberitakan, Diretorat Polisi Periaran dan Udara Polda Mauku, berhasil mengkap kasus BBM Ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (8/8).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita solar oplosan sebanyak 5 ton (5.000 liter) dan minyak tanah juga sebanyak 5 ton.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka berinisial FR alias Oken dan kasus ini tidak berhenti disitu saja, namun masih terus dalam proses penyidikan.
âBarang bukti yang diamankan antara lain 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik biru ukuran 200 liter, dua jerigen oli meditran ukuran 5 liter, satu gelas air mineral 220 ml, satu dayung kayu dan 10 jeÂrigen ukuran 30 liter,â urai Kabid HuÂmas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan pers kepaÂda wartawan di Press Room Lantai 1 Mapolda Maluku, Jumat (12/9).
Tersangka ini lanjut Kombes Rositah, dijerat Pasal 54 Undang-undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Ditempat yang sama, Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Handoyo Santoso menambahkan, seluruh kasus terungkap berkat informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
âDari pemeriksaan, ditemukan muatan BBM jenis solar sebanyak 5 ton tanpa dokumen resmi dengan ciri-ciri warna dan aroma yang diduga oplosan. Dari keterangan saksi, praktek ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,â beber Kombes Handoyo.
Pihaknya juga masih terus meneÂlusuri jaringan pelaku, termasuk pihak yang diduga sebagai pemesan dan penerima barang ilegal. âProses pengembangan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu,â tandas Kombes Santoso. (S-25)