AMBON, Siwalimanews – Pemerintah provinsi kembali meÂnagih janji kepada mantan pengeÂlola Mess Maluku PT Reshijawa Mulia Cipta untuk menyelesaikan tunggakan tahun 2017 kepada peÂmerintah Provinsi Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku memÂberikan batasan waktu penyelesaian hutang sampai dengan bulan September 2019. âKita mengingatkan kepada mantan pengelola Mess Maluku untuk segera menyelesaiÂkan tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku,â kata Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, Karsul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/9).
Menurutnya pemerintah masih memberikan mereka waktu agar segera menyelesaikan pada September atau 60 hari setelah meneÂrima surat dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.
âKita tetap melakukan koordiÂnasi dengan mereka namun samÂpai sekarang hutang belum dibayar. Olehnya kita ingatkan unÂtuk segera membayar hutang,â kata Kasrul.
Kasrul mengaku, jumlah kewajibÂan yang harus disetor kepada PemeÂrintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1,2 miliar. âIni yang terus kita kejar untuk disetor ke kas daerah namun kita akui mereka belum menyetor,â ujar Kasrul.
Ditanya sanksi apa yang diberiÂkan nantinya apabila eks pengelolan Mess Maluku tidak juga menyeleÂsaikan tunggakan hutang kepada pemerintah, Kasrul menegaskan masih terus lakukan koordinasi.
âKita masih berikan mereka keÂsempatan dan kami berharap hutang segera dilunaskan,â tandasnya.
PT Reshijaya Mulia Cipta, pengeÂlola Mess Maluku berjanji akan membayar hutang Pemprov Maluku, namun demikian perusahaan ini meminta kelonggaran waktu 60 hari pasca pemberhentian kerja sama pada Juli 2018 yang lalu.
Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang mengaku, Pemprov Maluku menyetujui permintaan piÂhak PT Reshijaya Mulia Cipta unÂtuk memberikan waktu lagi guna meÂnyelesaikan tunggakan hutang. PT Reshijaya meminta diberikan kelongÂgaran 60 hari setelah surat pemberÂhentian kerja sama yang dilayangÂkan Pemprov Maluku sejak bulan Juli lalu.
âPrinsipnya kewajiban-kewajiban dari pengelola harus diselesaikan naÂmun mereka perlu waktu dan diseÂpakati memberikan waktu 60 hari,â jelas Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku suÂdah menyurati pihak Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk dibeÂrikan kelonggaran waktu menyeleÂsaikan semua hutang. âPemda juga sudah menyuratkan kepada mereka dan dikasih waktu untuk menyeleÂsaikan seluruh hutang paling lambat 60 hari kedepan,â jelasnya.
Jika nantinya Reshijaya Mulia Cipta tidak mampu menyelesaikan hutangnya, Pemprov Maluku akan mengambil langkah selanjutnya. Hasil rapat di Jakarta tambah Selang, sudah menyepakati memberikan kelonggaran waktu untuk menyeÂlesaikan hutang.
âJadi ada musyarawah dan muÂfakat. Kita sudah sepakat memberiÂkan mereka waktu untuk menyeleÂsaikan sisa tunggakan yang ada dan perkembangan progress penyeleÂsaian hutang terus dicek,â tegasÂnya,.
Selang mengaku, hutang yang harus dibayar Reshijaya Mulia CopÂta sebesar Rp 1,2 milyar. âSetahu saya angkanya Rp1,2 miliar namun detailnya saya kurang tahu nanti saya cek lagi ke Biro Ekonomi InÂvestasi dan Pembangunan,â tandasÂnya.
Sementara itu Karo Ekonomi InÂvestasi dan Pembangunan Maluku, Justini Pawa ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku belum mengeÂcek jumlah hutang Pemprov Maluku di PT Reshijaya Mulia Cipta.
âSaya mesti cek berapa sisa huÂtang yang mereka miliki, karena saÂya masih baru, namun nanti tanya langÂsung ke tim yang berangkat ke JaÂkarta waktu itu,â tegasnya singÂkat.
Berhenti Operasi
Operasional Mess Maluku yang sebelumnya dikelola oleh PT Aria Molucca Pratama group PT ReshiÂjaya Mulia Cipta resmi ditutup dan pengelolaannya diambil alih PemÂprov Maluku. Sayangnya, nasib karyawan kini diujung tanduk.
Para karyawan kini menjerit lanÂtaran belum diberikan pesangon. Pemprov Maluku sebelumnya sudah menurunkan tim untuk memediasi pembayaran hak-hak karyawan oleh PT Aria Molucca Pratama namun belum bisa tereaÂlisasi.
Informasi yang dihimpun SiwaÂlima, Senin ((22/7) menyebutkan sejak 10 Juni 2019 pemutusan hubungan kerja sama. Pemprov Maluku sendiri memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengosongkan gedung tersebut.
Proses pengosongan dilakukan hingga 10 Juli 2019 dan langsung diambil alih oleh Pemprov Maluku.
âSudah diputus sejak 10 Juni 2019 dan sudah selesai dengan PT Aria Molucca Pratama. Kemudian diberi waktu satu bulan untuk kosongkan gedung jadi hingga 10 Juli 2019 kita sudah selesai ,â tandas salah satu karyawan yang enggan namanya dikorankan. (S-39)