AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan kayu ilegal berkedok pemalsuan dokumen terkait jenis kayu.
Kayu illegal sebanyak 10 kubik berasal dari salah satu industri di Kabupaten Maluku Tengah terÂsebut dimuat dalam dua truk, diÂmana berdasarkan hasil pemeÂrikÂsaan memang memiliki dokumen.
Namun ternyata terjadi peÂmalsuan jenis kayu dimana dalam dokumen jenis kayu yang diangkut adalah rimba campuran, tetapi setelah ditelusuri ternyata jenisnya kayu Belo yang memiliki nilai cukup tinggi.
“Akibat pemalsuan ini kan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebab kalau jenis kayu Belo itu dasar pengenaan tarif diatas 1 juta, sedangkan kalau jenis rimba campuran itu hanya 300 ribu rupiah,” ujar Kepala Dinas KehutaÂnan Maluku Haikal Baadila kepaÂda wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (30/7).
Haikal bilang, temuan ini terjadi pada 22 Juli lalu dimana petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang hendaknya dimuat di Pelabuhan Hatu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kayu sebanyak 10 kubik berasal dari salah satu industri di KabuÂpaten Maluku Tengah tersebut dimuat dalam dua truk, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan memang memiliki dokumen.
Atas temuan tersebut, KPH SBB telah mengambil langkah mengaÂmankan sementara kayu tersebut, sambil meminta keterangan dari pemilik kayu dan pihak-pihak terkait dari keberadaan kayu itu.
Haikal mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah dibangun sistem penata usahaan hutan yang sebelumnya secara manual tetapi sekarang menjadi online.
Dampak dari perubahan terseÂbut telah menyebabkan penerbitan dokumen yang dulunya mengguÂnakan sistem official assessment dan dikelola pemerintah, tetapi seÂkarang self assessment yang dikeÂlola sendiri oleh pemegang izin artiÂnya dokumennya tidak lagi diterÂbitkan oleh Dinas kehutanan mauÂpun instansi kehutanan lainnya.
“Jadi dengan sistim yang baru kayu-kayu tersebut dilaporkan melalui sistem kemudian dibaÂyarkan PNBP melalui kode billing yang ada, setelah dibayar kemudian upload lagi ke sistem lalu keluarlah dokumen untuk mengangkut,” bebernya.
Sistem ini kata Haikal, dibangun oleh Kemenhut dan dikendalikan oleh UPT Kementerian di provinsi yakni Balai Pemantauan Hutan, sedangkan Dinas Kehutanan hanya diberikan user untuk melakukan monitoring.
Terkait dengan sanksi, Haikal memastikan prosesnya sementara berjalan, sebab harus dilihat dahulu apakah untuk pelanggaran perbedaan pembayaran ini apakah maksud tindak pidana atau pelanggaran administratif.
Haikal menambahkan selama ini sudah ada empat industri yang diblokir hak akses untuk self assessment karena melakukan pelaÂnggaran terhadap dokumen. (S-20)