SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 31 Juli 2025 pukul 17:08 WIT
Pemprov Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan kayu ilegal berkedok pemalsuan dokumen terkait jenis kayu.

Kayu illegal sebanyak 10 kubik berasal dari salah satu industri di Kabupaten Maluku Tengah ter­sebut dimuat dalam dua truk, di­mana berdasarkan hasil peme­rik­saan memang memiliki dokumen.

Namun ternyata terjadi pe­malsuan jenis kayu dimana dalam dokumen jenis kayu yang diangkut adalah rimba campuran, tetapi setelah ditelusuri ternyata jenisnya kayu Belo yang memiliki nilai cukup tinggi.

“Akibat pemalsuan ini kan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebab kalau jenis kayu Belo itu dasar pengenaan tarif diatas 1 juta, sedangkan kalau jenis rimba campuran itu hanya 300 ribu rupiah,” ujar Kepala Dinas Kehuta­nan Maluku Haikal Baadila kepa­da wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (30/7).

Haikal bilang, temuan ini terjadi pada 22 Juli lalu dimana petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang hendaknya dimuat di Pelabuhan Hatu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kayu sebanyak 10 kubik berasal dari salah satu industri di Kabu­paten Maluku Tengah tersebut dimuat dalam dua truk, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan memang memiliki dokumen.

Atas temuan tersebut, KPH SBB telah mengambil langkah menga­mankan sementara kayu tersebut, sambil meminta keterangan dari pemilik kayu dan pihak-pihak terkait dari keberadaan kayu itu.

Haikal mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah dibangun sistem penata usahaan hutan yang sebelumnya secara manual tetapi sekarang menjadi online.

Dampak dari perubahan terse­but telah menyebabkan penerbitan dokumen yang dulunya menggu­nakan sistem official assessment dan dikelola pemerintah, tetapi se­karang self assessment yang dike­lola sendiri oleh pemegang izin arti­nya dokumennya tidak lagi diter­bitkan oleh Dinas kehutanan mau­pun instansi kehutanan lainnya.

“Jadi dengan sistim yang baru kayu-kayu tersebut dilaporkan melalui sistem kemudian diba­yarkan PNBP melalui kode billing yang ada, setelah dibayar kemudian upload lagi ke sistem lalu keluarlah dokumen untuk mengangkut,” bebernya.

Sistem ini kata Haikal, dibangun oleh Kemenhut dan dikendalikan oleh UPT Kementerian di provinsi yakni Balai Pemantauan Hutan, sedangkan Dinas Kehutanan hanya diberikan user untuk melakukan monitoring.

Terkait dengan sanksi, Haikal memastikan prosesnya sementara berjalan, sebab harus dilihat dahulu  apakah untuk pelanggaran perbedaan pembayaran ini apakah maksud tindak pidana atau pelanggaran administratif.

Haikal menambahkan selama ini sudah ada empat industri yang diblokir hak akses untuk self assessment karena melakukan pela­nggaran terhadap dokumen. (S-20)

BERITA TERKAIT